Selasa, 13 Mei 2014

LANGKAH AWAL MENJADI ADVOKAT



LANGKAH AWAL MENJADI ADVOKAT 
Pengantar :
Menjadi Advokat sekarang merupakan  hal yg prestisius bagi generasi sekarang, terutama lulusan hukum, tapi setelah lulus kuliah hukum ternyata tidak segampang pemikiran orang2 untuk kemudian bisa menjadi advokat, banyak sekali tahapan2 untuk sampai ke jenjang tersebut, tulisan saya kali ini mencoba untuk berbagi pengalaman dengan anda yg mempunyai keinginan untuk menjadi advokat dan harapan saya tulisan ini bisa membantu dalam mewujudkan impian anda.
Tulisan ini akan saya buat berseri krn banyaknya materi yg akan saya sajikan nanti, termasuk dengan soal2 latihan ujian advokat yg saya yakin (berdasarkan pengalaman pribadi) akan sangat berguna nantinya dalam menghadapi UPA / Ujian profesi advokat.
Akhir kata : tiada perjuangan yg sia2 dan selamat berjuang untuk meraih cita2 anda.

Langkah awal : Pendaftara PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat)
Setelah anda mengantongi ijasah sarjana hukum, dan ingin mengikuti PKPA / Pendidikan Kursus Profesi Advokat, sering2lah memonitor di internet, terutama di website www.peradi.co.id dan www.hukumonline.co.id krn di website tersebut pasti akan di umumkan mengenai jadwal PKPA (biasanya 2-3 bulan sebelumnya sudah ada informasi) atau tanyakan langsung di bag, administrasi fakultas hukum universitas yg biasa mengadakan PKPA, biasanya satu tahun sekali mereka menyelenggarakan PKPA di tiap2 universitas,  krn posisi saya ada di sidoarjo jatim, biasanya universitas yg mengadakan PKPA adalah Ubaya dan Unair Surabaya, dimana yg mengadakan untuk ubaya adalah peradi sidoarjo, dan Unair adalah peradi Surabaya. Untuk biaya sebagai pembanding saja pada tahun 2012 biaya pendaftaran Rp. 3.500.000,- dan pada tahun 2013 naik menjadi Rp. 4.000.000.
Menentukam Tempat/lokasi baik itu Kantor Advokat/Universitas yg akan anda ikuti untuk menempuh PKPA adalah sanagat penting, krn tenaga pengajar masing2 tempat berbeda2, cobalah untuk mencari informasi kepada rekan2 anda yg sebelumnya pernah mengikuti PKPA di tempat yg akan menjadi pilhan  anda dan bandingkan tenaga pengajarnya dengan tempat lain (cari informasi di internet). Kepada panitia penyelenggara/ kepada rekan anda yg pernah mengikuti PKPA di suatu tempat, carilah juga informasi tentang jumlah peserta dalam satu ruangan, krn jika dalam satu ruangan terdapat peserta yg banyak/terlalu bnyak proses belajar mengajar menjadi kurang efektif, dan fasiltas ruangan (bersih, AC, luas/nyaman) jg sangat berperan dalam proses kegiatan ini.

Pendidikan Khusus Profesi Advokat
Diluar kelemahan2 yg ada diproses PKPA, baik kualitas tenaga pengajarnya maupun kualitas materinya, yg jelas dalam proses ini antara waktu dan banyaknya materi yg di berikan pasti tidak mencukupi, bahkan ada beberapa matreri yg sama sekali tidak di ujikan dalam UPA/Ujian Profesi Advokat. Tapi alasan yg disampaikan oleh panitia PKPA pasti akan menjawab bahwa materi tersebut adalah penting buat pengetahuan calon advokat, padahal menurut saya hal tersebut dapat dipelajari nanti setelah lulus UPA / Ujian,    Krn   yg penting adalah lulus ujian dulu !!!
Saya sarankan anda untuk mengikuti PKPA dgn serius, jgn hanya mengejar sertifikatnya saja yg menjadi persyaratan untuk menjadi advokat, tp dapatkan ilmu dan ++ nya jg, kenapa ???
1.     Krn biaya PKPA Mahal, hrs kita manfaatkan semax mungkin !!!!  (buat ukuran kantong saya pd saat itu)
2.   Di sana kita bertemu dgn teman2 yg nantinya akan menjadi satu profesi dengan kita, kita hrs dpt membina relasi dgn baik, jg kpd tenaga pengajar yg pastinya adalah advokat2 senior, kesempatan untuk membentuk relasi hrs kita manfaatkan dgn sebaik2nya.
3.     Klo kita belajar sendiri dgn membaca tulisan berlembar2 akan sulit masuk ke otak kita, apalagi klo kita sdh di bebani pekerjaan rutin dan kewajiban2 berumah tangga, rasanya sulit sekali kita meluangkan waktu untuk belajar sendiri. Tetapi dgn tempat dan waktu tersendiri pd waktu kita menempuh PKPA dgn penjelasan2 dr tenaga pengajar, diskusi2 dan atau Tanya jawab yg kita ikuti, rasanya materi akan lebih mudah terekam di otak kita.
4.     Paling tidak sehari sebelumnya anda hrs mempersiapkan materi yg akan diberikan, sehingga anda bisa ikut terlibat dalam diskusi ato Tanya jawab yg terjadi di kelas anda, jgn jd pendengar saja, tapi anda hrs aktif di kelas (ingat anda sdh membayar mahal, bertanyalah klo tdk tahu !!!), biasanya PKPA diadakan pada hari Jum’at (Sore-Malam) dan Sabtu (pagi-sore/siang)
5.     Jika anda bekerja, jauh hari sebelumnya Informasikan hal ini kpd atasan ato rekan krj anda, klo anda mengikuti PKPA, sehingga (klo diijinkan) anda di beri kelonggaran waktu untuk mengikuti PKPA, (katakan saja pd atasan anda bahwa ilmu yg nantinya akan anda dapatkan di PKPA akan sangat menunjang dalam pekerjaan anda/klo pekerjaan anda berkaitan dgn masalah hukum, pasti akan diijinkan, syukur2 perusahaan anda mau membiayai hehehe…..)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar