LANGKAH AWAL MENJADI
ADVOKAT
Pengantar :
Menjadi Advokat sekarang merupakan hal yg prestisius bagi generasi sekarang,
terutama lulusan hukum, tapi setelah lulus kuliah hukum ternyata tidak
segampang pemikiran orang2 untuk kemudian bisa menjadi advokat, banyak sekali
tahapan2 untuk sampai ke jenjang tersebut, tulisan saya kali ini mencoba untuk
berbagi pengalaman dengan anda yg mempunyai keinginan untuk menjadi advokat dan
harapan saya tulisan ini bisa membantu dalam mewujudkan impian anda.
Tulisan ini akan saya buat berseri krn banyaknya materi yg
akan saya sajikan nanti, termasuk dengan soal2 latihan ujian advokat yg saya
yakin (berdasarkan pengalaman pribadi) akan sangat berguna nantinya dalam
menghadapi UPA / Ujian profesi advokat.
Akhir kata : tiada perjuangan yg sia2 dan selamat berjuang
untuk meraih cita2 anda.
Langkah awal :
Pendaftara PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat)
Setelah anda mengantongi ijasah sarjana hukum, dan ingin
mengikuti PKPA / Pendidikan Kursus Profesi Advokat, sering2lah memonitor di
internet, terutama di website www.peradi.co.id dan www.hukumonline.co.id krn di website tersebut pasti akan di umumkan mengenai jadwal PKPA
(biasanya 2-3 bulan sebelumnya sudah ada informasi) atau tanyakan langsung di
bag, administrasi fakultas hukum universitas yg biasa mengadakan PKPA, biasanya
satu tahun sekali mereka menyelenggarakan PKPA di tiap2 universitas, krn posisi saya ada di sidoarjo jatim, biasanya
universitas yg mengadakan PKPA adalah Ubaya dan Unair Surabaya, dimana yg
mengadakan untuk ubaya adalah peradi sidoarjo, dan Unair adalah peradi
Surabaya. Untuk biaya sebagai pembanding saja pada tahun 2012 biaya pendaftaran
Rp. 3.500.000,- dan pada tahun 2013 naik menjadi Rp. 4.000.000.
Menentukam Tempat/lokasi baik itu Kantor Advokat/Universitas
yg akan anda ikuti untuk menempuh PKPA adalah sanagat penting, krn tenaga
pengajar masing2 tempat berbeda2, cobalah untuk mencari informasi kepada rekan2
anda yg sebelumnya pernah mengikuti PKPA di tempat yg akan menjadi pilhan anda dan bandingkan tenaga pengajarnya dengan
tempat lain (cari informasi di internet). Kepada panitia penyelenggara/ kepada
rekan anda yg pernah mengikuti PKPA di suatu tempat, carilah juga informasi tentang
jumlah peserta dalam satu ruangan, krn jika dalam satu ruangan terdapat peserta
yg banyak/terlalu bnyak proses belajar mengajar menjadi kurang efektif, dan
fasiltas ruangan (bersih, AC, luas/nyaman) jg sangat berperan dalam proses kegiatan
ini.
Pendidikan Khusus
Profesi Advokat
Diluar kelemahan2 yg ada diproses PKPA, baik kualitas tenaga
pengajarnya maupun kualitas materinya, yg jelas dalam proses ini antara waktu
dan banyaknya materi yg di berikan pasti tidak mencukupi, bahkan ada beberapa
matreri yg sama sekali tidak di ujikan dalam UPA/Ujian Profesi Advokat. Tapi
alasan yg disampaikan oleh panitia PKPA pasti akan menjawab bahwa materi
tersebut adalah penting buat pengetahuan calon advokat, padahal menurut saya
hal tersebut dapat dipelajari nanti setelah lulus UPA / Ujian, Krn yg
penting adalah lulus ujian dulu !!!
Saya sarankan anda untuk mengikuti PKPA dgn serius, jgn hanya
mengejar sertifikatnya saja yg menjadi persyaratan untuk menjadi advokat, tp
dapatkan ilmu dan ++ nya jg, kenapa ???
1.
Krn
biaya PKPA Mahal, hrs kita manfaatkan semax mungkin !!!! (buat ukuran kantong saya pd saat itu)
2. Di
sana kita bertemu dgn teman2 yg nantinya akan menjadi satu profesi dengan kita,
kita hrs dpt membina relasi dgn baik, jg kpd tenaga pengajar yg pastinya adalah
advokat2 senior, kesempatan untuk membentuk relasi hrs kita manfaatkan dgn
sebaik2nya.
3.
Klo
kita belajar sendiri dgn membaca tulisan berlembar2 akan sulit masuk ke otak
kita, apalagi klo kita sdh di bebani pekerjaan rutin dan kewajiban2 berumah
tangga, rasanya sulit sekali kita meluangkan waktu untuk belajar sendiri.
Tetapi dgn tempat dan waktu tersendiri pd waktu kita menempuh PKPA dgn
penjelasan2 dr tenaga pengajar, diskusi2 dan atau Tanya jawab yg kita ikuti,
rasanya materi akan lebih mudah terekam di otak kita.
4.
Paling
tidak sehari sebelumnya anda hrs mempersiapkan materi yg akan diberikan,
sehingga anda bisa ikut terlibat dalam diskusi ato Tanya jawab yg terjadi di
kelas anda, jgn jd pendengar saja, tapi anda hrs aktif di kelas (ingat anda sdh
membayar mahal, bertanyalah klo tdk tahu !!!), biasanya PKPA diadakan pada hari
Jum’at (Sore-Malam) dan Sabtu (pagi-sore/siang)
5.
Jika
anda bekerja, jauh hari sebelumnya Informasikan hal ini kpd atasan ato rekan
krj anda, klo anda mengikuti PKPA, sehingga (klo diijinkan) anda di beri
kelonggaran waktu untuk mengikuti PKPA, (katakan saja pd atasan anda bahwa ilmu
yg nantinya akan anda dapatkan di PKPA akan sangat menunjang dalam pekerjaan
anda/klo pekerjaan anda berkaitan dgn masalah hukum, pasti akan diijinkan,
syukur2 perusahaan anda mau membiayai hehehe…..)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar