Jumat, 16 Mei 2014

GANTI KERUGIAN DIGABUNG DGN PERKARA PIDANA



Gugatan Ganti Kerugian Digabungkan dengan Perkara Pidana

Perlu kami jelaskan terlebih dahulu arti  “ganti rugi” dari sudut pandang hukum pidana dan hukum perdata. Dalam hukum pidana,  makna ganti rugi dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana / KitabUndang-Undang ukum Acara Pidana  (KUHAP), yang isinya:

“Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya  yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap,  ditahan,  dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau Hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”

Sementara,  Hukum Perdata tidak memberikan definisi tegas mengenai arti ganti rugi, namun Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menjelaskan ganti kerugian sebagai berikut:

“penggantian biaya, rugi, dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan,  apabila siberutang,  setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya,  atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya”

Berdasarkan kedua pasal di atas, maka jelas bahwa hukum pidana mengarahkan ganti kerugian untuk kepentingan tersangka atau terdakwa. Sedangkan hukum perdata mengarahkan ganti kerugian untuk kepentingan pihak yang dirugikan atas terjadinya tindakan melawan hukum atau ingkar janji.
Terkait keinginan hendak mengajukan ganti kerugian kepada tersangka, ada 2 (dua) cara, yaitu:

Mengajukan gugatan ganti kerugian (perdata) yang terpisah dari perkara pidana
Jika ingin mengajukan gugatan ganti kerugian yang terpisah dengan perkara pidana, maka sebaiknya menunggu terlebih dahulu putusan terhadap perkara pidana tersebut. Sebab apa bila Terdakwa terbukti bersalah, maka putusan tersebut adalah dasar yang kuat untuk mengajukan gugatan ganti kerugian. Namun demikian, juga dapat mengajukan gugatan ganti kerugian tanpa menunggu putusan terhadap perkara pidana,  asalkan memiliki alasan-alasan yang kuat dan nyata bahwa adanya kerugian akibat tindakan yang dilakukan oleh orang lain.

Menggabungkan gugatan ganti kerugian (perdata) dengan perkara pidana

Terhadap hal ini,  KUHAP memberikan dasar hukum melalui ketentuan Pasal 98, yang isinya sebagai berikut:
“(1)     Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua siding atas permintaan  orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.

(2)       Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diajukan selambat-lambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Dalam hal penuntut umum tidak hadir, permintaan diajukan selambat-lambatnya sebelum hakim menjatuhkan putusan.”

Berdasarkan pasal tersebut, maka dapat menggabungkan gugatan ganti kerugian tersebut dengan perkara pidana yang sedang berjalan. Penggabungannya wajib dimintakan Kepada Majelis  Hakim  yang  mengadili perkara a quo paling lambat sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Jadi, kalau perkara pidana di atas masih dalam tahap pemeriksaan Kepolisian,  maka harus menunggu hingga pemeriksaan dilakukan di Pengadilan untuk dapat mengajukan gugatan tersebut.

Sekalipun melalui proses yang berbeda, kedua cara tersebut  didasarkan pada satu dasar hukum yang sama,  yaitu Pasal 1365 KUHPer, yang isinya:

“tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang  yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”

Dasar Hukum:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar