KISI-KISI
UJIAN PROFESI ADVOKAT
HUKUM ACARA P.
H. INDUSTRIAL
1. Perundingan Bipartite maksimal 30
hari lamanya
- Konsiliasi maksimal 30 hari
lamanya.
- Arbitrase maksimal 30 hari
lamanya.
- Ditingkat Pengadilan Negeri (PHI)
50 hari lamanya.
- Ditingkat MA maksimal 30 hari
lamanya.
2. Jenis perselisihan hubungan
industrial, mencakup :
- Perselisihan hak ;
- Perselisihan kepentingan ;
- Perselisihan PHK ;
- Perselisihan antara serikat
pekerja.
3. PHI berwenang untuk mengadili
perkara :
- Ditingkat pertama mengenai
perselisihan hak ;
- Ditingkat pertama dan terakhir
mengenai perselisihan kepentingan ;
- Ditingkat pertama mengenai PHK ;
- Ditingkat pertama dan terakhir
mengenai perselisihan antara serikat pekerja dalam satu perusahaan.
4. Mahkamah Agung berwenang
mengadili perkara :
- Mengenai perselisihan hak ;
- Mengenai perselisihan PHK.
5. Setiap perundingan Bipartit harus
dibuat risalah yang ditandatangani para pihak.
6. Dalam hal perselisihan hubungan
industrial ditingkat tripartit (mediasi), maka mediator harus mengeluarkan
anjuran tertulis kepada para pihak paling lambat 30 hari kerja
sejak tanggal dimulainya perundingan.
7. Apabila penyelesaian perselisihan
hubungan industrial melalui mediasi gagal, maka para pihak berhak untuk
memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase.
8. Dalam hal salah satu pihak
menolak anjuran dari pihak Mediator, maka dapatmengajukan gugatan.
9. Gugatan perselisihan hubungan
industrial diajukan kepada Pengadilan Negeri yangdaerah hukumnya meliputi
tempat pekerja/buruh.
10. Gugatan pekerja atas PHK hanya
dapat diajukan dalam tenggang waktu 1 (satu) tahunsejak diberitahukanya
keputusan oleh pihak pengusaha.
11. Gugatan harus dilampiri risalah
penyelesaian melalui mediasi.
12. Hakim berkewajiban memeriksa isi
gugatan, dan bila terdapat kekurangan, makahakim meminta penggugat untuk
menyempurnakannya.
13. Gugatan yang diajukan lebih dari
satu penggugat dapat diajukan secara kolektif dengan memberikan kuasa
khusus.
14. Dalam hal perselisihan hak dan
atau perselisihan kepentingan diikuti dengan perselisihan PHK, maka
Pengadilan Hubungan Industrial wajib terlebih dahulu memutusterlebih dahulu
perkara perselisihan hak dan atau perselisihan kepentingan.
15. Ketua Pengadilan Negeri dalam
waktu selambat-lambatnya 7 tujuh) hari kerja setelahmenerima gugatan harus
sudah menetapkan majelis hakim yang terdiri dari satu oranghakim sebagai ketua
majelis dan dua orang hakim ad-hoc.
16. Dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja
setelah sejak penetapan majelis hakim, maka ketuamajelis hakim harus sudah
melakukan sidang pertama.
17. Sidang sah apabila dilakukan
oleh Majelis Hakim.
18. Dalam hal para pihak tidak
hadir, maka ditetapkan sidang berikutnya paling lamaselambat-lambatnya 7
(tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penundaan.
19. Penundaan ketidakhadiran salah
satu pihak atau para pihak diberi sebanyak dua kali penundaan.
20. Apabila dalam persidangan
pertama, secara nyata-nyata pihak pengusaha terbuktitidak melaksanakan
kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 153 ayat (3) UU No. 13 Tahun
2003, maka Hakim Ketua harus menjatuhkan putusan sela berupa perintahkepada
pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang bisa
diterima pekerja yang bersangkutan.
21. Dalam hal selama pemeriksaan
sengketa masih berlangsung dan putusan sela tidak juga dilaksanakan
oleh pengusaha, maka Ketua Majelis sidang memerintahkan SitaJaminan dalam
sebuah Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.
22. Terhadap Putusan sela tidak
dapat diajukan perlawanan dan atau tidak dapatdigunakan upaya hukum.
23. Apabila terdapat kepentingan
mendesak dari para pihak dan atau salah satu pihak,maka dapat dimohonkan
pemeriksaan sengketa dipercepat.
24. Dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja
setelah diterimanya permohonan pemeriksaan cepat,Ketua Pengadilan Negeri
mengeluarkan penetapan tentang dikabulkan atau tidaknya permohonan.
25. Dalam hal dikabulkannya
permohonan pemeriksaan cepat, Ketua Pengadilan Negeridalam jangka waktu 7
(tujuh) hari kerja setelah dikeluarkannya penetapan, menentukanmajelis hakim,
hari, tempat dan waktu sidang tanpa melalui proses pemeriksaan.
26. Tenggang waktu untuk jawaban dan
pembuktian kedua belah pihak, masing-masingditentukan tidak melebihi 14 (empat
belas) hari kerja.
27. Selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari kerja setelah salinan putusanditandantangani, panitera muda harus
sudah menerbitkan salinan putusan.
28. Putusan PHI mempunyai kekuatan
hukum tetap apabila tidak diajukan kasasi dalamtenggang waktu
selambat-lambatnya 14 (hari), sejak :
§ Putusan dibacakan dalam sidang
majelis, (bagi pihak yang hadir) ; dan,
§ Tanggal menerima pemberitahuan
putusan (bagi yang tidak hadir).
29. Tenggang waktu penyelesaian
perselisihan hubungan industrial tidak boleh lebih dari140 hari
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
1. Wewenang absolut peradilan agama,
mencakup :
- Perkawinan.
- Kewarisan,
- wasiat,
-hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam
.-Wakah
- dan sodaqah.
2. Wewenang relatif (pengadilan
agaman mana yang berwenang mengadili perkara),dalam hal :
- Cerai talak (suami pemohon),
apabila termohon sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa ijin
pemohon atau termohon bertempat tinggal di luar negeri, makagugatan diajukan di
pengadilan agama tempat pemohon berada ;
- Cerai gugat (istri pemohon),
gugatan diajukan di pengadilan agama tempat penggugat berada, tetapi
apabila penggugat sengaja meninggalkan tempat tinggal bersama tanpa
ijintergugat, maka gugatan diajukan di pengadilan agama dimana tergugat
berada.- Dalam hal termohon atau pemohon berada di luar negeri maka gugatan
diajukan ditempat peradilan agama yang mewilayahi perkawinan dahulu
dilangsungkan.
3. Alasan-alasan perceraian, dapat
berupa :
- salah satu pihak dipidana.
- tergugat megalami cacat badan atau
penyakit.
- Syqaq (ribut terus menerus).
- zina
4. Pembuktian dalam hal perceraian
yang didasarkan pada alasan rebut terus menerus(syqaq), maka saksi yang didegar
adalah keluarga yang terdekat dan berasal dari suamiistri.
5. Putusan peradilan agama dimulai
dengan kalimat
“Bissmillahirrahmanirrahim”.
KODE ETIK ADVOKAT
1. Pengaduan terhadap advokat
sebagai teradu harus disampaikan secara tertulis kepadaDewan Kehormatan
Pimpinan Cabang/Daerah atau DPP.
2. Setelah pengaduan tertulis
diterima oleh Dewan kehormatan cabang/daerah/ pusat,maka selambat-lambatnya
dalam waktu 14 hari dewan kehormatan meyampaikan kepadateradu (advokat ybs)
tentang adanya pengaduan tersebut.
3. Selambat-lambatnya dalam tenggang
waktu 21 hari teradu harus harus memberikan jawabn tertulis kepada Dewan
Kehormatan Cabang/Daerah yang bersangkutan.
4. Dalam hal advokat yang
bersangkutan tidak mengirimkan jawabannya, maka DewanKehormatan mengirimkan
pemberitahuan kedua dengan peringatan bahwa dalamtenggang waktu 14 hari teradu
belum menjawab, maka advokat ybs dianggap melepaskanhak jawabnya.
5. Besar honorarium advokat
ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara advokat ybsdengan klien.
6. Dewan kehormatan advokat
ditingkat daerah bertugas mengadili pada tingkat pertama pelanggaran kode
etik dan dewan kehormatan pusat mengadili pada tingkat banding danterakhir.
7. Sidang dewan kehormatan mengambil
putusan yang dapat berupa :
- Menyatakan pengaduan tidak dapat
diterima.
- Menerima pengaduan.
- Menolak pengaduan.
8. Sanksi (hukuman) yang diberikan
dalam hal advokat terbukti melanggar kode etik,dapat berupa :
- Peringatan biasa (diberikan
apabila sifat pelanggaran tidak berat).
- Peringatan keras (diberikan
apabila sifat pelanggaran berat atau mengulangi kembalimelanggar kode etik).
- Pemberhentian sementara waktu
(diberikan apabila tidak mengindahkan kode etik dantelah pernah mendapat
peringatan keras sebelumnya).
- Pemecatan keanggotaan organisasi
profesi (diberikan apabila pelanggaran kode etik yang dilakukan
dimaksudkan untuk merusak citra serta martabat profesi advokat).
9. Dalam waktu 14 hari setelah
keputusan sidang kode etik diucapkan, maka salinan putusan disampaikan
kepada :
- Teradu (advokat ybs).
- Pengadu.
- Dewan Pimpinan Cabang.
- Dewan Pimpinan Pusat.
- Dan instansi lainnya yang dianggap
perlu
10. Dalam hal pengadu atau teradu
tidak puas dengan hasil keputusan sidang kode etik,maka dapat diajukan banding
beserta memori banding yang sifatnya wajib, dalam waktu21 hari sejak
diterimanya salinan keputusan.
11. Beberapa aturan kode etik :
- Advokat dalam perkara-perkara
perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.
- Advokat dilarang memberikan
keterangan yang menyesatkan kepada klien tentang perkara yang ditangani.
- Advokat dilarang menjamin kepada
klien bahwa perkara yang ditangani akan menang.
- Advokat harus menolak mengurus
perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya.
- Advokat wajib memegang rahasia
jabatan.
- Advokat tidka diperkenankan
melepaskan tugas yang dibebankan pada saat situasi yangtidak menguntungkan.
- Advokat tidak diperkenankan
merebut klien teman sejawat.
- Keberatan terhadap tindakan teman
sejawat tidak diperkenankan untuk disiarkan dimedia massa
Peradilan Tata Usaha Negara
1. Pihak yang dapat mengajukan
gugatan tata usaha negara adalah seseorang atau badanhukum yang merasa
kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha Negara
2. Alasan-alasan gugatan tata usaha
dapat berupa :
- Keputusan tata usaha negara yang
bersangkutan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat tata usaha negara yang
mengeluarkan keputusan tersebut, telah menggunakanwewenangnya untuk tujuan
lain.
3. Keputusan tata usaha negara
adalah keputusan yang bersifat kongkrit, individual danfinal.
4. Yang tidak termasuk dalam
keputusan tata usaha negara adalah :
- Keputusan tata usaha negara yang
merupakan perbuatan hukum perdata.
- Keputusan tata usaha negara yang
bersifat pengaturan umum.- Keputusna tata usaha negara yang masih memerlukan
persetujuan.
- Keputusan tata usaha negara yang
dikeluarkan berdasarkan KUHPidana atau peraturan perundang-undangan
dibidang pidana lainnya.
- Keputusan tata usaha negara ABRI.
- Keputusan panitia pemiihan baik
pusat maupun daerah.
5. Gugatan tata usaha negara diajukan
ke pengadilan yang mewilayahi tempat tinggalTergugat. Apabila tergugat lebih
dari satu badan maka gugatan diajukan di pengadilan ditempat salah satu
tergugat.Apabila tergugat maupun penggugat berada di luar negerimaka gugatan
diajukan di pengadilan tata usaha negara Jakarta.
6. Gugatan tata usaha negara hanya
dapat diajukan dalam tenggang waktu 90 hariterhitung saat diterimanya atau
diumumkannya keputusan tata usaha negara tersebut.
7. Disnissal proses adalah proses
pemeriksan persiapan oleh hakim untuk memeriksagugatan yang kurang jelas, dalam
hal ada kekurangan maka hakim wajib memberi nasihatkepada penggugat untuk
memperbaiki atau menyempurnakan gugatan dalam jangkawaktu 30 hari.
8. Dalam jangka waktu 30 penggugat
tidak melakukan penyempurnaan gugatan, makahakim yang memeriksa perkara
memberikan putusan dengan gugatan tidak dapatditerima. Terhadap putusan yang
demikian tidak dapat diajukan banding, melainkan penggugat harus
mengajukan gugatan baru.
9. Pengajuan gugatan tidak menunda
atau menghalangi dilaksanakannya keputusan tatausaha negara yang bersangkutan.
Penggugat dapat memohon untuk penundaan pelaksanaan putusan sampai dengan
adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
10. Permohonan penundaan pelaksanaan
keputusan tata usaha negara yang digugat dapatdikabulkan hanya apabila terdapat
keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkankepentingan penggugat sangat
dirugikan jika keputusan tata usaha negara yang bersangkutan dilaksanakan.
Permohonan tidak dikabulkan apabila kepentingan umumyang mengharuskan
dilaksanakannya keputusan tersebut.
11. Yang tidak boleh didengar
sebagai saksi dalam pemeriksaan perkara tata usahanegara adalah :
- keluarga sedarah atau semenda
menurut garis keturunan lurus keatas dan kebawahsampai derajat kedua.
- Istri atau suami dari salah satu
pihak yang berperkara meski telah bercerai.
- Anak yang belum berusia 17 tahun.
- Orang yang sakit ingatan.
12. Orang yang dapat mengundurkan
diri sebagai saksi :
- saudara laiki-laki atau perempuan,
ipar laki-laki atau perempuan dari salah satu pihak yang berperkara.
- Setiap orang yang karena martabat,
pekerjaab dan jabatannya diwajibkan merahasiakansegala sesuatu tentang martabat
atau pekerjaannya tersebut.
13. Putusan pengadilan tata usaha
negara dapat berupa : gugatan ditolak atau gugatandikabulkan, atau gugatan
tidak diterima atau gugatan gugur.
14. Dalam hal gugatan tata usaha
negara dikabulkan, maka pejabat TUN berkewajiban :
- mencabut keputusan yang
bersangkutan.
- Mencabut keputusan tata usaha
negara yang bersangkutan dengan menerbitkankeputusan tata usaha yang baru.
- Kewajiban tersebut dapat disertai
ganti rugi.
15. Pemeriksaan cepat dimungkinkan
dalam mengajukan gugatan tata usaha negara,dalam hal :
- Apabila terdapat kepentingan
penggugat yang cukup mendesak. Dalam waktu 14 harisetelah Ketua Pengadilan
menerima permohonan pemeriksaan cepat tersebut, makamengeluarkan penetapan
tentang dikabulkan atau ditolaknya permohonan penggugattersebut.
16. Pemeriksaan dengan acara cepat
dilakukan dengan hakim tunggal.
17. Alat bukti dalam perkara tata
usaha negara, berupa : surat, keterangan ahli,keterangan saksi, pengakuan dan
pengetahuan hakim.
18. Dalam waktu 4 bulan setelah
keputusan tata usaha negara memperoleh kekuatanhukum tetap dan mengabulkan
permohonan penggugat, maka keputusan tata usahanegara ybs tidak mempunyai
kekuatan mengikat lagi.
19. Dalam hal tergugat ditetapkan
melaksanakan kewajiban dan kemudian setelah 3 bulanternyata kewajiban tersebut
tidak dilaksanakan, maka penggugat mengajukan permohonan ke ketua
pengadilan tata usaha negara yang bersangkutan.
20. JIka tergugat masih tetap tidak
melaksanakan kewajibannya, maka ketua pengadilanmengajukan hal ini kepada
atasannya menurut jenjang jabatan, dan dalam waktu 2 bulansejak jejang atasa
menerima pemberitahuan dari ketua pengadilan tata usaha negara harussudah
memerintahkan pejabata tata usaha negara ybs untuk melaksanakan kewajibannya.
21. Dalam hal instansi atasan juga
tidak mengindahkan pemberitahuan ketua pengadilantersebut, maka ketua
pengadilan mengajukan hal tersebut kepada presiden selaku pemegang
kekuasaan tertinggi pemerintahan.
Hukum Acara Perdata
1. Kaukus adalah pertemuan antara
pihak mediator dengan salah satu pihak yang berperkara(diatur dalam SEMA
NO. 2 Tahun 2003).
2. Surat Kuasa Khusus dan surat
kuasa yang dibuat diluar negeri, harus memenuhi persyaratan, sbb :
- Berbentuk tertulis (dapat
berbentuk otentik atau dibawah tangan) ;
- Menyebutkan kompetensi relatif ;
- Menyebutkan identitas para pihak
yang berperkara ;
- Menyebutkan objek dan jenis
sengketa yang diperkarakan
- Legalisasi dari KBRI atau Konsulat
Jenderal setempat.
3. Pengajuan gugatan diajukan
berdasarkan alternatif sebagai berikut :
- Di Pengadilan Negeri tempat dimana
tergugat berdomisili (actor rei forum sequitur) ;
- Jika Tegugat lebih dari satu orang
maka gugatan dapat diajukan di Pengadilan Negeridimana salah satu Tergugat
berdomisli ;
- Jika kediaman atau tempat tinggal
Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan diPengadilan Negeri dimana
Penggugat berdomisili, atau apabila yang digugata adalah barang tidak
bergerak (tetap) maka gugatan diajukan di Pengadilan Negeri dimana barangitu
berada ;
- Jika Tergugat tidak dikenal atau
tempat tinggal juga tidak diketahui, maka gugatandiajukan di Pengadilan Negeri
tempat salah satu Penggugat berdomisili;
- Jika dalam suatu perjanjian telah
ditentukan tempat kedudukan berdomisili, makagugatan diajukan di tempat yang
dipilih tersebut ;
4. Voeging adalah pihak ketiga yang
masuk ke dalam suatu perkara yang sedang berjalandengan menggabungkan diri
kepada salah satu pihak, baik tergugat atau penggugat
5. Vrijwaring adalah ditariknya
pihak ketiga dalam suatu perkara yang sedang berjalanuntuk melindungi kepentinganya.
Milsanya A menggugat B karena barang yang dibelidari B mengandung cacat
tersembunyi, maka untuk melindungi kepentingannya Bmenarik C untuk masuk ke
dalam perkara dengan alasan bahwa barang itu dibeli dari Cdan B tidak
mengetahui adanya cacat tersebut.
6. Derden verzet adalah masuknya
pihak ketiga untuk membela kepentingan (haknya)sendiri ke dalam suatu perkara
yang sedang berjalan.
7. Gugatan rekonpensi diajukan
bersama-sama dengan jawaban pertama.
8. Syarat-syarat putusan serta merta
(uitvoerbaar bijvoeraad) diatur dalam SEMA No. 3Tahun 2003, antara lain :
a. surat bukti yang diajukan untuk
membuktikan gugatan berupa akta otentik atau aktadibawah tangan yang isi dan
tanda tanganya diakui oleh pihak tergugat
b. ada keputusan yang berkekuatan
hukum tetap
c. ada gugatan provisi yang
dikabulkand. objek gugatan adalah barang penggugat yang dikuasai tergugat
9. Surat Kuasa Khusus adalah kuasa
yang bertujuan hanya mengenai satu kepentingantertentu atau lebih (pasal 1795
KUHPerdata)
10. Surat kuasa khusus harus memuat
:
- Berbentuk akta otentik atau akta
dibawah tangan
- Menyebutkan kompetensi
relatif
- Menyebutkan identitas para pihak
- Menyebutkan objek dan jenis
sengketa yang diperkarakan
11. Permohonan banding maupun kasasi
diajukan paling lama dalam tenggang waktusetelah 14 hari putusan di terima para
pihak yang berperkara
12. Conservatoir beslag : sita
jaminan terhadap barang milik pihak tergugat
13. Revindikatoir beslag : sita
jaminan terhadap barang penggugat yang dikuasai olehtergugat atau pihak ketiga
lainnya.
14. Executorial beslag adalah sita
eksekusi yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan putusan yang telah
berkekuatan hukum tetap. Apabila sebelumnya telah diletakkan sita jaminan
(conservatoir beslag).
15. Pan beslag adalah sita gadai
yang diletakkan terhadap uang sewa dari benda-bendatak bergerak. Cnth : dalam
sengketa hak sewa.
16. Maritaal beslag : sita terhadap
harta bersama suami-istri
17. Alasan permohonan sita jaminan
adalah :
- Ada persangkaan yang beralasan
bahwa orang yang berhutang selama proses pemeriksaan perkara berupaya
menggelapkan barang tetap maupun tidak tetap denganmaksud menjauhkan barang
tersebut dari penagih hutang.
18. Alat-alat bukti dalam perkara
perdata :
- Tulisan ;
- Saksi-saksi ;
- Persangkaan ;
- Pengakuan ;
- Sumpah.
19. Akta otentik adalah suatu akta
yang dibuat oleh atau dihadapan seseorang pejabatumum yang berwenang untuk itu.
20. Tergugat yang dihukum dengna
putusan diluar hadir (verstek) apabila tidak menerima putusan tersebut,
maka dapat mengajukan upaya hukum verzet.
21. Pencabutan perkara perdata
(gugatan) dapat dilakukan secara sepihak sepanjangTergugat belum menyampaikan
jawaban.
22. Perbedaan antara gugatan
permohonan dengan gugatan voluntair adalah bahwagugatan permohonan mengikat
secara sepihak kepada pihak yang mengajukan yang produknya dalam bentuk
penetapan, sedangkan gugatan voluntir mengandung sengketaantara dua pihak atau
lebih yang produknya dalam bentuk putusan.
23. Apabila Penggugat telah
dipanggil secara patut (dua kali berturut-turut) namunPenggugat tidak juga
hadir dalam persidangan maka perkara akan diputus dengan putusan gugur,
sebaliknya apabila Tergugat yang tidak hadir maka perkara akan diputussecara
verstek.
24. Eksepsi dibagi dua, yakni :
- Eksepsi Kompetensi Absolut, adalah
eksepsi yang menyangkut kewenangan badan peradilan, yang dapat diajukan
oleh para pihak yang berperkara selama proses pemeriksaan berjalan, baik
banding maupun kasasi.
- Eksepsi Kompetensi relatif harus
diajukan pada jawaban pertama. Eksepsi ini terdiridari :
a. Eksepsi Error in persona, eksepsi
ini dapat dalam bentuk subyek/pihak-pihak yangdigugat dan atau yang menggugat
keliru/tidak berwenang.
b. Eksepsi plurium litis consortium,
kesepsi ini adalah apabila pihak yang ditarik sebagaitergugat tidak lengkap.
c. Eksepsi Neb is in Idem (Res
Judicata)d. Eksepsi Obscuur libe (gugatan penggugat kabut/tidak jelas baik
posita dan atau petitumnya).
25. Pengertian Unus testis nullus
testis adalah larangan terhadap pengajuan saksi satuorang saja.Sedangkan
pengertian Testimonium de Auditu adalah kesaksian yangdiperoleh berdasarkan
hasil pendengaran dari orang lain.
26. Dalam hal bukti akta asli tidak
ada lagi (hilang) maka salinan lain yang dapatdijadikan bukti dengan kekuatan
pembuktian yang sama, berturut-turut, yaitu :
- Grosse atau salinan yang pertama
dikeluarkan ;
- Salinan yang dibuat dengan tidak
ada bantuan hakim atau tidak dihadiri kedua belah pihak ;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar