Kamis, 15 Mei 2014

KISI-KISI UJIAN PROFESI ADVOKAT



KISI-KISI UJIAN PROFESI ADVOKAT


HUKUM ACARA P. H. INDUSTRIAL

1. Perundingan Bipartite maksimal 30 hari lamanya
- Konsiliasi maksimal 30 hari lamanya.
- Arbitrase maksimal 30 hari lamanya.
- Ditingkat Pengadilan Negeri (PHI) 50 hari lamanya.
- Ditingkat MA maksimal 30 hari lamanya.

2. Jenis perselisihan hubungan industrial, mencakup :
- Perselisihan hak ;
- Perselisihan kepentingan ;
- Perselisihan PHK ;
- Perselisihan antara serikat pekerja.
 
3. PHI berwenang untuk mengadili perkara :
- Ditingkat pertama mengenai perselisihan hak ;
- Ditingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan ;
- Ditingkat pertama mengenai PHK ;
- Ditingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antara serikat pekerja dalam satu perusahaan.

4. Mahkamah Agung berwenang mengadili perkara :
- Mengenai perselisihan hak ;
- Mengenai perselisihan PHK.

5. Setiap perundingan Bipartit harus dibuat risalah yang ditandatangani para pihak.

6. Dalam hal perselisihan hubungan industrial ditingkat tripartit (mediasi), maka mediator harus mengeluarkan anjuran tertulis kepada para pihak paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.

7. Apabila penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi gagal, maka para pihak berhak untuk memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase.

8. Dalam hal salah satu pihak menolak anjuran dari pihak Mediator, maka dapatmengajukan gugatan.

9. Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Negeri yangdaerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh.

10. Gugatan pekerja atas PHK hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu 1 (satu) tahunsejak diberitahukanya keputusan oleh pihak pengusaha.

11. Gugatan harus dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi.

12. Hakim berkewajiban memeriksa isi gugatan, dan bila terdapat kekurangan, makahakim meminta penggugat untuk menyempurnakannya.

13. Gugatan yang diajukan lebih dari satu penggugat dapat diajukan secara kolektif dengan memberikan kuasa khusus.

14. Dalam hal perselisihan hak dan atau perselisihan kepentingan diikuti dengan perselisihan PHK, maka Pengadilan Hubungan Industrial wajib terlebih dahulu memutusterlebih dahulu perkara perselisihan hak dan atau perselisihan kepentingan.

15. Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu selambat-lambatnya 7 tujuh) hari kerja setelahmenerima gugatan harus sudah menetapkan majelis hakim yang terdiri dari satu oranghakim sebagai ketua majelis dan dua orang hakim ad-hoc.

16. Dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah sejak penetapan majelis hakim, maka ketuamajelis hakim harus sudah melakukan sidang pertama.

17. Sidang sah apabila dilakukan oleh Majelis Hakim.

18. Dalam hal para pihak tidak hadir, maka ditetapkan sidang berikutnya paling lamaselambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penundaan.

19. Penundaan ketidakhadiran salah satu pihak atau para pihak diberi sebanyak dua kali penundaan.

20. Apabila dalam persidangan pertama, secara nyata-nyata pihak pengusaha terbuktitidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 153 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003, maka Hakim Ketua harus menjatuhkan putusan sela berupa perintahkepada pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang bisa diterima pekerja yang bersangkutan.

21. Dalam hal selama pemeriksaan sengketa masih berlangsung dan putusan sela tidak  juga dilaksanakan oleh pengusaha, maka Ketua Majelis sidang memerintahkan SitaJaminan dalam sebuah Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.

22. Terhadap Putusan sela tidak dapat diajukan perlawanan dan atau tidak dapatdigunakan upaya hukum.

23. Apabila terdapat kepentingan mendesak dari para pihak dan atau salah satu pihak,maka dapat dimohonkan pemeriksaan sengketa dipercepat.

24. Dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya permohonan pemeriksaan cepat,Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan tentang dikabulkan atau tidaknya permohonan.

25. Dalam hal dikabulkannya permohonan pemeriksaan cepat, Ketua Pengadilan Negeridalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah dikeluarkannya penetapan, menentukanmajelis hakim, hari, tempat dan waktu sidang tanpa melalui proses pemeriksaan.

26. Tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian kedua belah pihak, masing-masingditentukan tidak melebihi 14 (empat belas) hari kerja.

27. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah salinan putusanditandantangani, panitera muda harus sudah menerbitkan salinan putusan.

28. Putusan PHI mempunyai kekuatan hukum tetap apabila tidak diajukan kasasi dalamtenggang waktu selambat-lambatnya 14 (hari), sejak :
§ Putusan dibacakan dalam sidang majelis, (bagi pihak yang hadir) ; dan,
§ Tanggal menerima pemberitahuan putusan (bagi yang tidak hadir).

29. Tenggang waktu penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak boleh lebih dari140 hari

HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA

1. Wewenang absolut peradilan agama, mencakup :
- Perkawinan.
- Kewarisan,
- wasiat,
 -hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam
.-Wakah
- dan sodaqah.

2. Wewenang relatif (pengadilan agaman mana yang berwenang mengadili perkara),dalam hal :
- Cerai talak (suami pemohon), apabila termohon sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa ijin pemohon atau termohon bertempat tinggal di luar negeri, makagugatan diajukan di pengadilan agama tempat pemohon berada ;
- Cerai gugat (istri pemohon), gugatan diajukan di pengadilan agama tempat penggugat berada, tetapi apabila penggugat sengaja meninggalkan tempat tinggal bersama tanpa ijintergugat, maka gugatan diajukan di pengadilan agama dimana tergugat berada.- Dalam hal termohon atau pemohon berada di luar negeri maka gugatan diajukan ditempat peradilan agama yang mewilayahi perkawinan dahulu dilangsungkan.

3. Alasan-alasan perceraian, dapat berupa :
- salah satu pihak dipidana.
- tergugat megalami cacat badan atau penyakit.
- Syqaq (ribut terus menerus).
- zina

4. Pembuktian dalam hal perceraian yang didasarkan pada alasan rebut terus menerus(syqaq), maka saksi yang didegar adalah keluarga yang terdekat dan berasal dari suamiistri.

5. Putusan peradilan agama dimulai dengan kalimat
    “Bissmillahirrahmanirrahim”.


KODE ETIK ADVOKAT

1. Pengaduan terhadap advokat sebagai teradu harus disampaikan secara tertulis kepadaDewan Kehormatan Pimpinan Cabang/Daerah atau DPP.

2. Setelah pengaduan tertulis diterima oleh Dewan kehormatan cabang/daerah/ pusat,maka selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari dewan kehormatan meyampaikan kepadateradu (advokat ybs) tentang adanya pengaduan tersebut.

3. Selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 21 hari teradu harus harus memberikan jawabn tertulis kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang bersangkutan.

4. Dalam hal advokat yang bersangkutan tidak mengirimkan jawabannya, maka DewanKehormatan mengirimkan pemberitahuan kedua dengan peringatan bahwa dalamtenggang waktu 14 hari teradu belum menjawab, maka advokat ybs dianggap melepaskanhak jawabnya.

5. Besar honorarium advokat ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara advokat ybsdengan klien.

6. Dewan kehormatan advokat ditingkat daerah bertugas mengadili pada tingkat pertama pelanggaran kode etik dan dewan kehormatan pusat mengadili pada tingkat banding danterakhir.
 
7. Sidang dewan kehormatan mengambil putusan yang dapat berupa :
- Menyatakan pengaduan tidak dapat diterima.
- Menerima pengaduan.
- Menolak pengaduan.

8. Sanksi (hukuman) yang diberikan dalam hal advokat terbukti melanggar kode etik,dapat berupa :
- Peringatan biasa (diberikan apabila sifat pelanggaran tidak berat).
- Peringatan keras (diberikan apabila sifat pelanggaran berat atau mengulangi kembalimelanggar kode etik).
- Pemberhentian sementara waktu (diberikan apabila tidak mengindahkan kode etik dantelah pernah mendapat peringatan keras sebelumnya).
- Pemecatan keanggotaan organisasi profesi (diberikan apabila pelanggaran kode etik yang dilakukan dimaksudkan untuk merusak citra serta martabat profesi advokat).

9. Dalam waktu 14 hari setelah keputusan sidang kode etik diucapkan, maka salinan putusan disampaikan kepada :
- Teradu (advokat ybs).
- Pengadu.
- Dewan Pimpinan Cabang.
- Dewan Pimpinan Pusat.
- Dan instansi lainnya yang dianggap perlu

10. Dalam hal pengadu atau teradu tidak puas dengan hasil keputusan sidang kode etik,maka dapat diajukan banding beserta memori banding yang sifatnya wajib, dalam waktu21 hari sejak diterimanya salinan keputusan.

11. Beberapa aturan kode etik :
- Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.
- Advokat dilarang memberikan keterangan yang menyesatkan kepada klien tentang perkara yang ditangani.
- Advokat dilarang menjamin kepada klien bahwa perkara yang ditangani akan menang.
- Advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya.
- Advokat wajib memegang rahasia jabatan.
- Advokat tidka diperkenankan melepaskan tugas yang dibebankan pada saat situasi yangtidak menguntungkan.
- Advokat tidak diperkenankan merebut klien teman sejawat.
- Keberatan terhadap tindakan teman sejawat tidak diperkenankan untuk disiarkan dimedia massa

Peradilan Tata Usaha Negara

1. Pihak yang dapat mengajukan gugatan tata usaha negara adalah seseorang atau badanhukum yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha Negara


2. Alasan-alasan gugatan tata usaha dapat berupa :
- Keputusan tata usaha negara yang bersangkutan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan tersebut, telah menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain.

3. Keputusan tata usaha negara adalah keputusan yang bersifat kongkrit, individual danfinal.

4. Yang tidak termasuk dalam keputusan tata usaha negara adalah :
- Keputusan tata usaha negara yang merupakan perbuatan hukum perdata.
- Keputusan tata usaha negara yang bersifat pengaturan umum.- Keputusna tata usaha negara yang masih memerlukan persetujuan.
- Keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan berdasarkan KUHPidana atau peraturan perundang-undangan dibidang pidana lainnya.
- Keputusan tata usaha negara ABRI.
- Keputusan panitia pemiihan baik pusat maupun daerah.

5. Gugatan tata usaha negara diajukan ke pengadilan yang mewilayahi tempat tinggalTergugat. Apabila tergugat lebih dari satu badan maka gugatan diajukan di pengadilan ditempat salah satu tergugat.Apabila tergugat maupun penggugat berada di luar negerimaka gugatan diajukan di pengadilan tata usaha negara Jakarta.

6. Gugatan tata usaha negara hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu 90 hariterhitung saat diterimanya atau diumumkannya keputusan tata usaha negara tersebut.

7. Disnissal proses adalah proses pemeriksan persiapan oleh hakim untuk memeriksagugatan yang kurang jelas, dalam hal ada kekurangan maka hakim wajib memberi nasihatkepada penggugat untuk memperbaiki atau menyempurnakan gugatan dalam jangkawaktu 30 hari.

8. Dalam jangka waktu 30 penggugat tidak melakukan penyempurnaan gugatan, makahakim yang memeriksa perkara memberikan putusan dengan gugatan tidak dapatditerima. Terhadap putusan yang demikian tidak dapat diajukan banding, melainkan penggugat harus mengajukan gugatan baru.

9. Pengajuan gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya keputusan tatausaha negara yang bersangkutan. Penggugat dapat memohon untuk penundaan pelaksanaan putusan sampai dengan adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

10. Permohonan penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara yang digugat dapatdikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkankepentingan penggugat sangat dirugikan jika keputusan tata usaha negara yang bersangkutan dilaksanakan. Permohonan tidak dikabulkan apabila kepentingan umumyang mengharuskan dilaksanakannya keputusan tersebut.

11. Yang tidak boleh didengar sebagai saksi dalam pemeriksaan perkara tata usahanegara adalah :
- keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus keatas dan kebawahsampai derajat kedua.
- Istri atau suami dari salah satu pihak yang berperkara meski telah bercerai.
- Anak yang belum berusia 17 tahun.
- Orang yang sakit ingatan.

12. Orang yang dapat mengundurkan diri sebagai saksi :
- saudara laiki-laki atau perempuan, ipar laki-laki atau perempuan dari salah satu pihak yang berperkara.
- Setiap orang yang karena martabat, pekerjaab dan jabatannya diwajibkan merahasiakansegala sesuatu tentang martabat atau pekerjaannya tersebut.

13. Putusan pengadilan tata usaha negara dapat berupa : gugatan ditolak atau gugatandikabulkan, atau gugatan tidak diterima atau gugatan gugur.

14. Dalam hal gugatan tata usaha negara dikabulkan, maka pejabat TUN berkewajiban :
- mencabut keputusan yang bersangkutan.
- Mencabut keputusan tata usaha negara yang bersangkutan dengan menerbitkankeputusan tata usaha yang baru.
- Kewajiban tersebut dapat disertai ganti rugi.

15. Pemeriksaan cepat dimungkinkan dalam mengajukan gugatan tata usaha negara,dalam hal :
- Apabila terdapat kepentingan penggugat yang cukup mendesak. Dalam waktu 14 harisetelah Ketua Pengadilan menerima permohonan pemeriksaan cepat tersebut, makamengeluarkan penetapan tentang dikabulkan atau ditolaknya permohonan penggugattersebut.

16. Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan dengan hakim tunggal.

17. Alat bukti dalam perkara tata usaha negara, berupa : surat, keterangan ahli,keterangan saksi, pengakuan dan pengetahuan hakim.

18. Dalam waktu 4 bulan setelah keputusan tata usaha negara memperoleh kekuatanhukum tetap dan mengabulkan permohonan penggugat, maka keputusan tata usahanegara ybs tidak mempunyai kekuatan mengikat lagi.

19. Dalam hal tergugat ditetapkan melaksanakan kewajiban dan kemudian setelah 3 bulanternyata kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka penggugat mengajukan permohonan ke ketua pengadilan tata usaha negara yang bersangkutan.
 
20. JIka tergugat masih tetap tidak melaksanakan kewajibannya, maka ketua pengadilanmengajukan hal ini kepada atasannya menurut jenjang jabatan, dan dalam waktu 2 bulansejak jejang atasa menerima pemberitahuan dari ketua pengadilan tata usaha negara harussudah memerintahkan pejabata tata usaha negara ybs untuk melaksanakan kewajibannya.

21. Dalam hal instansi atasan juga tidak mengindahkan pemberitahuan ketua pengadilantersebut, maka ketua pengadilan mengajukan hal tersebut kepada presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan.

Hukum Acara Perdata

1. Kaukus adalah pertemuan antara pihak mediator dengan salah satu pihak yang berperkara(diatur dalam SEMA NO. 2 Tahun 2003).

2. Surat Kuasa Khusus dan surat kuasa yang dibuat diluar negeri, harus memenuhi persyaratan, sbb :
- Berbentuk tertulis (dapat berbentuk otentik atau dibawah tangan) ;
- Menyebutkan kompetensi relatif ;
- Menyebutkan identitas para pihak yang berperkara ;
- Menyebutkan objek dan jenis sengketa yang diperkarakan
- Legalisasi dari KBRI atau Konsulat Jenderal setempat.

3. Pengajuan gugatan diajukan berdasarkan alternatif sebagai berikut :
- Di Pengadilan Negeri tempat dimana tergugat berdomisili (actor rei forum sequitur) ;
- Jika Tegugat lebih dari satu orang maka gugatan dapat diajukan di Pengadilan Negeridimana salah satu Tergugat berdomisli ;
- Jika kediaman atau tempat tinggal Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan diPengadilan Negeri dimana Penggugat berdomisili, atau apabila yang digugata adalah barang tidak bergerak (tetap) maka gugatan diajukan di Pengadilan Negeri dimana barangitu berada ;
- Jika Tergugat tidak dikenal atau tempat tinggal juga tidak diketahui, maka gugatandiajukan di Pengadilan Negeri tempat salah satu Penggugat berdomisili;
- Jika dalam suatu perjanjian telah ditentukan tempat kedudukan berdomisili, makagugatan diajukan di tempat yang dipilih tersebut ;

4. Voeging adalah pihak ketiga yang masuk ke dalam suatu perkara yang sedang berjalandengan menggabungkan diri kepada salah satu pihak, baik tergugat atau penggugat

5. Vrijwaring adalah ditariknya pihak ketiga dalam suatu perkara yang sedang berjalanuntuk melindungi kepentinganya. Milsanya A menggugat B karena barang yang dibelidari B mengandung cacat tersembunyi, maka untuk melindungi kepentingannya Bmenarik C untuk masuk ke dalam perkara dengan alasan bahwa barang itu dibeli dari Cdan B tidak mengetahui adanya cacat tersebut.

6. Derden verzet adalah masuknya pihak ketiga untuk membela kepentingan (haknya)sendiri ke dalam suatu perkara yang sedang berjalan.

7. Gugatan rekonpensi diajukan bersama-sama dengan jawaban pertama.

8. Syarat-syarat putusan serta merta (uitvoerbaar bijvoeraad) diatur dalam SEMA No. 3Tahun 2003, antara lain :
a. surat bukti yang diajukan untuk membuktikan gugatan berupa akta otentik atau aktadibawah tangan yang isi dan tanda tanganya diakui oleh pihak tergugat 
b. ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap
c. ada gugatan provisi yang dikabulkand. objek gugatan adalah barang penggugat yang dikuasai tergugat

9. Surat Kuasa Khusus adalah kuasa yang bertujuan hanya mengenai satu kepentingantertentu atau lebih (pasal 1795 KUHPerdata)

10. Surat kuasa khusus harus memuat :
- Berbentuk akta otentik atau akta dibawah tangan
- Menyebutkan kompetensi relatif 
- Menyebutkan identitas para pihak
- Menyebutkan objek dan jenis sengketa yang diperkarakan

11. Permohonan banding maupun kasasi diajukan paling lama dalam tenggang waktusetelah 14 hari putusan di terima para pihak yang berperkara

12. Conservatoir beslag : sita jaminan terhadap barang milik pihak tergugat

13. Revindikatoir beslag : sita jaminan terhadap barang penggugat yang dikuasai olehtergugat atau pihak ketiga lainnya.

14. Executorial beslag adalah sita eksekusi yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Apabila sebelumnya telah diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag).

15. Pan beslag adalah sita gadai yang diletakkan terhadap uang sewa dari benda-bendatak bergerak. Cnth : dalam sengketa hak sewa.

16. Maritaal beslag : sita terhadap harta bersama suami-istri

17. Alasan permohonan sita jaminan adalah :
- Ada persangkaan yang beralasan bahwa orang yang berhutang selama proses pemeriksaan perkara berupaya menggelapkan barang tetap maupun tidak tetap denganmaksud menjauhkan barang tersebut dari penagih hutang.

18. Alat-alat bukti dalam perkara perdata :
- Tulisan ;
- Saksi-saksi ;
- Persangkaan ;
- Pengakuan ;
- Sumpah.

19. Akta otentik adalah suatu akta yang dibuat oleh atau dihadapan seseorang pejabatumum yang berwenang untuk itu.

20. Tergugat yang dihukum dengna putusan diluar hadir (verstek) apabila tidak menerima putusan tersebut, maka dapat mengajukan upaya hukum verzet.

21. Pencabutan perkara perdata (gugatan) dapat dilakukan secara sepihak sepanjangTergugat belum menyampaikan jawaban.

22. Perbedaan antara gugatan permohonan dengan gugatan voluntair adalah bahwagugatan permohonan mengikat secara sepihak kepada pihak yang mengajukan yang produknya dalam bentuk penetapan, sedangkan gugatan voluntir mengandung sengketaantara dua pihak atau lebih yang produknya dalam bentuk putusan.

23. Apabila Penggugat telah dipanggil secara patut (dua kali berturut-turut) namunPenggugat tidak juga hadir dalam persidangan maka perkara akan diputus dengan putusan gugur, sebaliknya apabila Tergugat yang tidak hadir maka perkara akan diputussecara verstek.

24. Eksepsi dibagi dua, yakni :
- Eksepsi Kompetensi Absolut, adalah eksepsi yang menyangkut kewenangan badan peradilan, yang dapat diajukan oleh para pihak yang berperkara selama proses pemeriksaan berjalan, baik banding maupun kasasi.
- Eksepsi Kompetensi relatif harus diajukan pada jawaban pertama. Eksepsi ini terdiridari :
a. Eksepsi Error in persona, eksepsi ini dapat dalam bentuk subyek/pihak-pihak yangdigugat dan atau yang menggugat keliru/tidak berwenang. 
b. Eksepsi plurium litis consortium, kesepsi ini adalah apabila pihak yang ditarik sebagaitergugat tidak lengkap.
c. Eksepsi Neb is in Idem (Res Judicata)d. Eksepsi Obscuur libe (gugatan penggugat kabut/tidak jelas baik posita dan atau petitumnya).

25. Pengertian Unus testis nullus testis adalah larangan terhadap pengajuan saksi satuorang saja.Sedangkan pengertian Testimonium de Auditu adalah kesaksian yangdiperoleh berdasarkan hasil pendengaran dari orang lain.

26. Dalam hal bukti akta asli tidak ada lagi (hilang) maka salinan lain yang dapatdijadikan bukti dengan kekuatan pembuktian yang sama, berturut-turut, yaitu :
- Grosse atau salinan yang pertama dikeluarkan ;
- Salinan yang dibuat dengan tidak ada bantuan hakim atau tidak dihadiri kedua belah pihak ;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar