Sidoarjo, 5 Mei 2014
Kepada Yth ;
Bpk. Hariyanto, SH.
Pimpinan Kantor Hukum
Hariyanto & Partners
Jl. Tidar II / 28
Di Surabaya
Perihal : Permohonan Magang
Lampiran : 1 (satu) berkas
Dengan hormat,
Bersama dengan surat permohonan ini,
saya ;
Nama
:
Umur
:
Alamat
:
No.
HP :
Atas dasar Undang-undang Advokat No.
18 Tahun 2003 (Pasal 3) dimana untuk dapat diangkat sebagai advokat di wajibkan
bagi calon advokat untuk menjalankan
magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut, maka bersama dengan
surat permohonan ini saya mengajukan permohonan magang di Kantor Hukum
Hariyanto & Partners yang bapak pimpin.
Adapun lampiran dan atau persyaratan
lainnya sebagi penunjang dari surat permohonan saya ini adalah sebagai berikut
;
1.
Daftar
Riwayat Hidup / Curriculum Vitae
2.
Copy
KTP
3.
Copy
Ijasah Sarjana Hukum
4.
Copy
Sertifikat PKPA (+ klo sdh punya
sertifikat UPA)
5.
Pas
Photo 3x4
Demikian Surat Permohonan Magang yang
saya ajukan, besar harapan saya untuk dapat diterima dan menjalankan magang di
Kantor Hukum Hariyanto& Partners yang bapak pimpin.
Hormat saya,
Xxxxxxxx
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
(CURRICULUM VITAE)
Yang bertanda tangan dibawah ini ;
Nama :
Tempat Tgl/Lahir :
Jenis Kelamin :
Agama :
Status :
Alamat :
No. HP :
Pendidikan Formal :
Pendidikan Non Formal :
Pengalaman Kerja (klo ada) :
Demikian Daftar Riwayat Hidup yang
saya buat dengan sebenar-benarnya.
Sidoarjo, 5 Mei 2014
Hormat saya,
Xxxxxxxxxxxxx
Sedikit tambahan dari saya,
BalasHapusPilihlah kantor Advokat dibawah organisasi Peradi, biar tidak sia-sia magang kalian, krn Peradi hanya menerima calon advokat yg magang di kantor advokat yang terdaftar di Peradi.
Jadi tanyalah kepada pemilik kantornya apakah dia adalah anggota Peradi dan kantornya sdh terdaftar di peradi, karena dalam hal beracara di pangadilan / litigasi seorang pengacara meskipun dia bukan anggota peradi, tetapi sudah menjadi pengacara/advokat sebelum UU advokat ada, dia tetap dapat beracara dan mendirikan kantor advokat, krn telah disumpah di Pengadilan Tinggi dimana dia berada (pd waktu itu) dan yg terpenting pd waktu melaksanakan proses litigasi dpt menunjukkan bertia acara penyumpahannya.
Sedangkan setelah UU advokat berlaku, Berita acara Penyumpahan di Pengadilan Tinggi hanya dpt dilakukan oleh organisasi Peradi.
Hal ini sampai dgn sekarang menjadi polemik oleh organisasi advokat di luar Peradi
Ada beberapa Pengadilan Negri yang dapat menerima organisasi advokat diluar peradi untuk melakukan litigasi, (selama itu diterima oleh pihak / kuasa lawan yg dr Peradi) tetapi secara umum Pengadilan Negri menolak advokat yg di luar Peradi dan yang tidak bisa menunjukkan bukti berita acara sumpah di Pengadilan Tinggi.
Sekarang ini di banyak Pengadilan Negri (terutama di PN Surabaya) yang sebelumnya hanya dengan kartu anggota peradi saja dapat mendaftarkan surat kuasa khusus, tetapi karena masih carut marutnya organisasi advokat di republik ini, maka berita acara sumpah dari PT, dijadikan lampiran wajib pd waktu mendaftarkan kuasa, selain kartu anggota peradi.
semoga keterangan ini bermanfaat buat rekan2, sebelum menentukan magang di kantor advokat mana, matur nuwun.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus