Jumat, 16 Mei 2014

Surat Permohonan Magang di kantor hukum



Sidoarjo, 5 Mei 2014
Kepada Yth ;
Bpk. Hariyanto, SH.
Pimpinan Kantor Hukum
Hariyanto & Partners
Jl. Tidar II / 28
Di Surabaya

Perihal             : Permohonan Magang
Lampiran        : 1 (satu) berkas


Dengan hormat,
Bersama dengan surat permohonan ini, saya ;
            Nama              :
            Umur               :
            Alamat            :
            No. HP             :

Atas dasar Undang-undang Advokat No. 18 Tahun 2003 (Pasal 3) dimana untuk dapat diangkat sebagai advokat di wajibkan bagi calon advokat  untuk menjalankan magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut, maka bersama dengan surat permohonan ini saya mengajukan permohonan magang di Kantor Hukum Hariyanto & Partners yang bapak pimpin.

Adapun lampiran dan atau persyaratan lainnya sebagi penunjang dari surat permohonan saya ini adalah sebagai berikut ;
1.     Daftar Riwayat Hidup / Curriculum Vitae
2.     Copy KTP
3.     Copy Ijasah Sarjana Hukum
4.     Copy Sertifikat PKPA  (+ klo sdh punya sertifikat UPA)
5.     Pas Photo 3x4

Demikian Surat Permohonan Magang yang saya ajukan, besar harapan saya untuk dapat diterima dan menjalankan magang di Kantor Hukum Hariyanto& Partners yang bapak pimpin.


Hormat saya,



Xxxxxxxx




DAFTAR RIWAYAT HIDUP
(CURRICULUM VITAE)



Yang bertanda tangan dibawah ini ;

Nama                          :
Tempat Tgl/Lahir        :
Jenis Kelamin              :
Agama                         :
Status                          :
Alamat                        :
No. HP                         :
Pendidikan Formal    :




Pendidikan Non Formal :



Pengalaman Kerja (klo ada)  :


Demikian Daftar Riwayat Hidup yang saya buat dengan sebenar-benarnya.



Sidoarjo, 5 Mei 2014
Hormat saya,


Xxxxxxxxxxxxx

2 komentar:

  1. Sedikit tambahan dari saya,

    Pilihlah kantor Advokat dibawah organisasi Peradi, biar tidak sia-sia magang kalian, krn Peradi hanya menerima calon advokat yg magang di kantor advokat yang terdaftar di Peradi.

    Jadi tanyalah kepada pemilik kantornya apakah dia adalah anggota Peradi dan kantornya sdh terdaftar di peradi, karena dalam hal beracara di pangadilan / litigasi seorang pengacara meskipun dia bukan anggota peradi, tetapi sudah menjadi pengacara/advokat sebelum UU advokat ada, dia tetap dapat beracara dan mendirikan kantor advokat, krn telah disumpah di Pengadilan Tinggi dimana dia berada (pd waktu itu) dan yg terpenting pd waktu melaksanakan proses litigasi dpt menunjukkan bertia acara penyumpahannya.

    Sedangkan setelah UU advokat berlaku, Berita acara Penyumpahan di Pengadilan Tinggi hanya dpt dilakukan oleh organisasi Peradi.

    Hal ini sampai dgn sekarang menjadi polemik oleh organisasi advokat di luar Peradi

    Ada beberapa Pengadilan Negri yang dapat menerima organisasi advokat diluar peradi untuk melakukan litigasi, (selama itu diterima oleh pihak / kuasa lawan yg dr Peradi) tetapi secara umum Pengadilan Negri menolak advokat yg di luar Peradi dan yang tidak bisa menunjukkan bukti berita acara sumpah di Pengadilan Tinggi.

    Sekarang ini di banyak Pengadilan Negri (terutama di PN Surabaya) yang sebelumnya hanya dengan kartu anggota peradi saja dapat mendaftarkan surat kuasa khusus, tetapi karena masih carut marutnya organisasi advokat di republik ini, maka berita acara sumpah dari PT, dijadikan lampiran wajib pd waktu mendaftarkan kuasa, selain kartu anggota peradi.

    semoga keterangan ini bermanfaat buat rekan2, sebelum menentukan magang di kantor advokat mana, matur nuwun.

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus