Latihan soal UPA (3)
KODE ETIK
ADVOKAT
1. Profesi
advokat adalah profesi terhormat dan menjadi salah satu pilar dalam menegakkan
supremasi hukum dan hak asasi manusia. Dikenal dengan istilah apakah “profesi
terhormat” tersebut:
a. Honorarium
b. Officium
c.
Officium Nobile
d. Respected
Profession
2. Jika seorang
advokat diangkat menjadi anggota MPR, maka berdasarkan Kode Etik Advokat ia
tidak diperkenankan untuk:
a. Mengurus
suatu perkara kecuali jika perkara tersebut bersifat prodeo
b. Menolak untuk mengurus suatu
3. Berdasarkan
kode etik advokat, apakah dibenarkan jika seseorang yang pernah menjabat
sebagai hakim kemudian beralih profesi menjadi advokat?
a. Tidak dapat
dibenarkan karena advokat adalah profesi yang bebas dan mandiri
b. Tidak dapat
dibenarkan karena dapat menimbulkan conflict of interest.
c. Dapat karena
sama halnya dengan advokat, hakim juga berkedudukan sebagai penegak hukum.
d. Dapat namun dalam jangka waktu tertentu
ia tidak dapat menangani perkara yang diperiksa di pengadilan.
4. Apabila
terdapat suatu perkara yang diyakini tidak ada dasar hukumnya maka tindakan
advokat terhadap perkara tersebut adalah:
a. Tetap harus
menerima perkara tersebut dan memberikan perhatian yang sama seperti terhadap
perkara lainnya.
b. Menolak mengurus perkara tersebut
c.
Merekomendasikan rekan sejawat yang dianggap mampu menangani perkara
tersebut.
d. Tetap
mengupayakan penyelesaian atas perkara tersebut.
5. Dari sisi
kode etik advokat, apakah advokat dapat memasang iklan di media massa
a. Dapat asalkan
tidak berlebihan
b. Dapat supaya
dikenal oleh masyarakat
c. Tidak dapat
d. Tidak ada
aturan yang melarang
6. Bantuan hukum
yang diberikan advokat terhadap teman sejawatnya yang diduga melakukan tindak
pidana adalah bersifat:
a. Wajib
memberikan pembelaan hukum meskipun tidak diminta
b. Wajib, namun
tetap harus memperhitungkan imbalan jasa
c. Wajib, atas permintaan atau penunjukkan
organisasi profesi
d. Dilarang,
karena sebagai penegak hukum advokat tidak seharusnya melanggar hukum
7. Dalam
undang-undang advokat diatur mengenai hak imunitas advokat,yaitu;
a. Hak advokat
untuk memperoleh informasi atau data dari instansi pemerintah guna kepentingan
suatu perkara
b. Hak advokat
untuk menolak suatu perkara jika diyakini tidak ada dasar hukum
c. Hak advokat untuk dilindungi dari
tuntutan pidana atau perdata ketika ia menjalankan tugas profesinya dengan
itikad baik untuk keoentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan
d. Jawaban a dan
b benar
8. Sebagai
imbalan atas jasa yang diberikan kepada klien maka advokat berhak atas
honorarium, yang ditentukan berdasarkan:
a. Tingkat
kesulitan dari perkara yang ditangani
b. Kesepakatan dengan memperhatikan
kemampuan klien
c. Lamanya waktu
penanganan perkara
d. Besarnya biaya
operasional dalam menangani perkara
9. Berikut ini
adalah tindakan yang patut dilakukan seorang advokat dalam hubungannya dengan
klien, kecuali:
a. Tidak
memberikan keterangan yang dapat menyesarkan klien
b. Berkewajiban
memberitahukan mengenai putusan pengadilan atas perkara kepada klien pada
waktunya.
c. Menangani perkara dengan sebaik-baiknya
dan meyakinkan klien bahwa perkaranya dapat dimenangkan.
d. Menjaga
kepercayaan dan kerahasiaan atas informasi dari klien dengan sebaik-baiknya.
10. Ketika menangani
suatu perkara perdata seorang advokat dapat saja menghubungi hakim yang
memeriksa perkara tersebut, asalkan:
a. Hal tersebut
memang perlu dilakukan untuk kepentingan perkara yang sedang ditanganinya
tersebut
b. Dilakukan bersama-sama dengan advokat
pihak lawan
c. Hakim yang
bersangkutan bersedia
d. Klien
menghendaki
11. Surat
koresponden yang diberi tanda “sans prejudice” maksudnya adalah:
a. Surat
tersebut dibuat tanpa adanya prasangka
b. Surat tersebut
bersifat rahasia
c. Surat tersebut tidak dapat dijadikan
sebagai bukti di muka pengadilan
d. Surat tersebut harus ditunjukan kepada hakim
yang memeriksa perkara.
12. Apakah advokat
diperkenankan untuk memberikan keterangan di media massa berkenaan dengan
perkara yang sedang ditanganinya:
a. Dapat,
sepanjang advokat tidak mengelarkan pernyataan yang dpat merugikan pihak lain
b. Dapat, sepanjang bertujuan untuk
menegakkan prinsip-prinsip hukum
c. Tidak dapat,
karena advokat tidak dibenarkan untuk mencari publisitas.
d. Tidak dapat,
karena tindakan tersebut melanggar kode etik advokat
13. Dibawah ini
adalah tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan yang
melanggar kode etik, kecualai:
a. Memberikan
jaminan kepada klien bahwa perkara yang ditanganinya tersebut akan menang.
b. Untuk
kepentingan dan kelancaran pelaksanaan pemeriksaan atas usatu perkara, seorang
advokat dapat memberikan pengarahan, baik kepada klien maupun pihak-pihak yang
menjadi saksi dalam perkara yang bersangkutan.
c. Menolak membrikan nasihat dan bantuan
hukum dengan pertimbangan karena tidak sesuai
dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nurani.
d. Mengungkapkan
tindakan teman sejawat yang dianggap telah bertentangan dengan kode etik
melalui media massa.
14. Setiap pihak
yang merasa dirugikan atas tindakan advokat yang dinilai melanggar kode etik
dapat melakukan pengaduan, dimana pengaduan tersebut harus disampaikan dengan
cara:
a. Lisan dengan
menyampaikan alasan-alasan pengaduan
b. Harus tertulis disertai dengan
alasan-alasan
c. Dapat diajukan
secara lisan maupun tertulis
d. Somasi yang
ditujukan kepada pengadu
15. Dalam sidang
pemeriksaan perkara pelanggaran kode etik advokat, baik pengadu maupun pihak
yang teradu:
a. Harus hadir secara pribadi, namun jika
dikehendaki dapat
16. Berikut ini adalah bentuk-bentuk sanksi yang
dapat diberikan kepada advokat yang terbukti melanggar kode etik advokat,
kecuali:
a. Peringatan pertama
b. Peringatan
biasa
c. Peringatan
keras
d. Pemecatan dari
keanggotaan organisasi profesi
17. Jika seorang
advokat dijatuhi sanksi berupa pemberhentian sementara untuk waktu tertentu,
maka:
a. Advokat
tersebut hanya dapat menjalankan profesinya di luar sidang
b. Advokat
tersebut hanya dapat memberikan konsultasi hukum
c. Advokat tersebut masih dapat menjalankan
profesinya, baik di dalam atau di luar sidang
d. Advokat tersebut tidak dapat menjalankan
profesinya, baik di dalam atau di luar sidang.
18. Seorang advokat
dapat diberhentikan dari profesinya sebagai advokat berdasarkan keputusan:
a. Keputusan
ketua pengadilan tinggi setempat berdasarkan pertimbangan organisasi advokat
b. Keputusan
Ketua Mahkamah Agung
c. Keputusan Organisasi Advokat
d. Keputusan
Ketua Pengadilan Tinggi
19. Keputusan
Majelis Dewan Kehormatan Cabang mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan
seorang advokat adalah bersifat:
a. Final dan
tidak dapat diajukan upaya banding
b. Belum final dan dapat diajukan upaya
banding
c. Mengikat dan
mempunyai kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang terbuka
d. Mempunyai
kekuatan hukum tetap sejak diberitahukan kepada para pihak.
20. Advokat adalah
orang yang berprofesi memberi bantuan hukum:
a. Di dalam
pengadilan
b. Di luar
pengadilan
c. Di dalam dan di luar pengadilan
d. Jawaban a
benar
21. Mereka yang
disebut sebagai advokat dapat juga disebut:
a. Pengacara
atau penasehat hukum
b. Pengacara
praktek
c. Konsultan
hukum
d. Jawaban semua benar
22. Advokat dapat
menolak untuk memberikan nasehat hukum atau bantuan hukum karena:
a. Tidak sesuai dengan keahlian dan hati
nuraninya
b. Perbedaan
agama
c. Perbedaan
aliran politik
d. Jawaban semua
benar
23. Dalam melakukan
tugasnya seorang advokat wajib:
a. Memperoleh
materi semata
b. Menegakkan
hukum dan kebenaran
c. Memperjuangkan kehormatan advokat
d. Jawaban semua
benar
24. Seorang advokat
tidak dibenarkan:
a. Menjamin
perkara yang ditangani akan menang
b. Memberi
keterangan yang menyesatkan klien
c. Mengajari
atau mempengaruhi saksi-saksi pihak lawan
d. Jawaban semua benar
25. Seorang advokat
wajib:
a. Memegang rahasia klien
b. Menjamin
perkara yang ditangani menang
c. Menentukan
besarnya honoratium
d. Jawaban semua
benar
26. Pernyataan
dibawah ini adalah benar kecuali:
a. Advokat tidak
boleh menarik atau merebut klien dari teman sejawat
b. Menunjukkan
surat-surat dari teman sejawat kepada hakim yang dibubuhi catatan “san
prejudice”
c. Advokat tidak wajib memberitahukan
putusan mengenai perkara yang ditangani kepada kliennya
d. Jawaban semua
benar.
27. Advokat
dilarang:
a. Menjadi
pejabat negara
b. Memberikan
bantuan hukum Cuma-Cuma
c. Membedakan
klien berdasarkan jenis kelamin, agama, ras dan sosial budaya
d. Jawaban a dan c benar
28. Pengawasan
terhadap advokat dilakukan oleh:
a. Organisasi advokat
b. Pengadilan
tinggi
c. Pengadilan
negeri
d. Mahkamah agung
29. Pengangkatan
advokat dilakukan oleh:
a. Menteri
kehakiman
b. Mahkamah agung
c. Pengadilan
tinggi
d. Organisasi advokat
30. Advokat adalah:
a. Orang yang
berprofesi memberi jasa hukum didalam ataupun di luar pengadilan
b. Memenuhi
persyaratan berdasarkan undang-undang
c. Jawaban semua benar
31. Tidak termasuk
pengertian jasa hukum adalah:
a. Memberikan
konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa dan keamanan klien
b. Mewakili dan
mendampingi serta membela klien
c. Melakukan tindakan lain untuk
kepentingan klien
d. Memberikan
konsultasi hukum, bantuan hukum dan menjalankan kuasa
32. Tidak dapat
disebut sebagai klien adalah:
a. Seseorang
yang menerima jasa hukum dari advokat
b. Badan hukum
yang menerima jasa hukum dari advokat
c. Suatu lembaga
yang menerima jasa hukum dari advokat
d. Sekelompok masyarakat yang menerima jasa
hukum dari advokat
33. Bantuan hukum
adalah:
a. Jasa hukum
yang diberikan oleh advokat berupa konsultasi dan bantuan hukum
b. Jasa hukum
yang diberikan oleh advokat untuk mendampingi dan membela klien
c. Jasa hukum
yang diberikan oleh advokat secara Cuma-Cuma kepada klien yang tidak mampu
d. Jawaban a dan b benar
34. Mereka-mereka
tersebut dibawah ini tidak dapat diangkat menjadi advokat karena:
a. Berusia lebih
dari 25 (dua puluh lima) tahun
b. Belum magang 2
(dua) tahun di kantor advokat
c. Berstatus pegawai negeri dan pejabat
negara
d. Jawaban semua
salah
35. Seorang advokat
dapat dikenakan tindakan karena:
a. Mengabaikan atau menelantarkan
kepentingan kliennya
b. Berbuat atau bertingkah laku tidak patut
terhadap lawan atau rekan seprofesi
c. Melakukan pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan atau perbuatan tercela.
36. Jenis tindakan
yang dikenakan kepada advokat dapat berupa:
a. Teguran lisan
dan tertulis
b. Teguran lisan
dan tertulis serta pemberhentian sementara selama 3 sampai 12 tahun
c. Teguran
lisan, tertulis dan pemberhentian sementara selama 3 tahun sampai 12 tahun dan
pemberhentian tetap
d. Jawaban semua salah.
37. Penindakan yang
dikenakan kepada advokat berupa teguran lisan
dan pemberhentian sementara selama 3 sampai 12 tahun dilakukan oleh:
a. Dewan kehormatan organisasi advokat
b. Menteri
kehakiman dan mahkamah agung
c. Dewan
kehormatan dan disampaikan ke mahkamah agung
d. Dewan
kehormatan dan disampaikan ke menteri kehakiman
38. Seorang advokat
diberhentikan secara tetap karena:
a. Permohonan
diri
b. Dijatuhi
pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 tahun atau
lebih
c. Keputusan
organisasi advokat
d. Jawaban semua benar
39. Pengawasan
terhadap advokat sehari-hari dilakukan oleh:
a. Komisi pengawasan yang dibentuk oleh
organisasi advokat
b. Dewan
kehormatan
c. Pengadilan
negeri
d. Pengadilan
tinggi
40. Seorang Advokat:
a. Bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan
dalam membela kliennya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada
kode etik dan peraturan perundang-undangan.
b. Tidak dapat
dituntut secara perdata dalam menjalankan profesinya
c. Tidak dapat
dituntut secara pidana dalam menjalankan profesinya
d. Semua jawaban benar
41. Dalam
menjalankan profesinya seorang advokat:
a. Dapat
diidentikan dengan kliennya dan membela perkara kliennya
b. Berhak
memperoleh informasi data dan dokumen lainnya dari instansi pemerintah untuk
kepentingan pembelaan kliennya
c. Berhak atas
kerahasiaan hubungan dengan kliennya
terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat.
d. Jawaban b dan c benar.
42. Seorang advokat
dilarang memegang jabatan lain yang:
a. Bertentangan
dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya
b. Dapat
mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan profesinya
c. Berkaitan
dengan jabatan negara
d.
Jawaban semua benar
43. Besarnya
honorarium atas jasa hukum dapat ditetapkan:
a. Oleh klien
sendiri
b. Oleh advokat
sendiri
c. Oleh klien dan advokat
d. Oleh klien
sendiri secara Cuma-cuma
44. Bantuan hukum
Cuma-Cuma (prodeo) dapat diberikan kepada pencari keadilan yang;
a. Mampu dan
tidak mampu
b. Mampu
c. Tidak mampu
d. Buta hukum
45. Seorang advokat
asing:
a. Dapat
berpraktek atau membuka kantor atau perwakilannya di Indonesia
b. Wajib memberikan
jasa hukum secara Cuma-Cuma kepada mereka yang tidak mampu, dunia pendidikan
dan penelitian hukum
c. Hanya dapat bekerja sebagai karyawan
atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing pada kantor advokat
d. Jawaban semua
benar
46. Seorang advokat
yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan menangani perkara pidana:
a. Tidak wajib
memakai toga
b. Wajib memakai toga
c. Tidak wajib
memakai dasi
d. Wajib memakai
dasi dan jas
47. Seorang advokat
yang sedang menduduki suatu jabatan negara (legislatif, eksekutif, yudikatif):
a. Dilarang
berpraktek
b. Tidak dilarang
berpraktek
c. Dilarang
berpraktek tapi namanya dapat dicantumkan oleh suatu kantor advokat
d. Dilarang berpraktek dan namanya tidak
dapat dicantumkan oleh suatu kantor advokat
48. Pengaduan
terhadap seorang advokat dapat dilakukan oleh:
a. Klien dan
teman sejawat advokat
b. Pejabat
pemerintah dan anggota masyarakat
c. Dewan
pimpinan pusat, cabang atau daerah
d. Jawaban semua benar
49. Advokat selaku
penegak hukum di pengadilan:
a. Sejajar
dengan jaksa
b. Sejajar dengan jaksa dan hakim
c. Tidak sejajar
dengan jaksa dan hakim
d. Sejajar dengan
polisi, jaksa dan hakim
50. Seorang advokat:
a. Dapat memasang iklan untuk menarik perhatian
orang
b. Dapat memasang
papan nama dengan ukuran besar
c. Dapat
mencantumkan orang yang bukan advokat pada papan nama kantor advokat
d. Semua jawaban salah
51. Seorang advokat
dalam menangani perkara perdata:
a. Boleh menghubungi hakim, apabila
bersama-sama advokat pihak lawan
b. Tidak boleh
menghubungi hakim, meskipun bersama-sama advokat pihak lain
c. Boleh
menghubungi hakim sendiri
d. Tidak boleh
menghubungi hakim sendiri
52. Apabila seorang
advokat mengirim surat kepada hakim yang bersifat ad informandum:
a. Tidak wajib
tembusannya disampaikan kepada advokat pihak lawan
b. Wajib tembusannya disampaikan kepada
advokat pihak lawan
c. Wajib
tembusannya disampaikan kepada klien
d. Wajib
tembusannya disampaikan kepada lawan
53. Apabila timbul
perbedaan antara advokat dengan klien mengenai cara penanganan perkara:
a. Advokat dapat mengundurkan diri
b. Advokat harus
mengikuti kehendak klien
c. Advokat tidak
dapat mengundurkan diri
d. Jawaban b dan
c benar
54. Dalam menangani
suatu perkara perdata, seorang advokat:
a. Dapat
menghubungi saksi yang diajak oleh pihak lawan
b. Tidak dapat mempengaruhi saksi yang
diajukan oleh pihak lawan
c. Dapat
mempengaruhi saksi yang diajukan pihak lawan
d. Jawaban b dan
c benar
55. Majelis dewan
kehormatan dapat mengambil keputusan berupa:
a. Menyatakan
pengaduan dari pengadu tidak diterima
b. Menerima
pengaduan dari pengadu dan mengadili serta menjatuhkan sanksi-sanksi kepada
teradu
c. Menolak
pengaduan dari pengadu
d. Jawaban semua benar
56. Dewan kehormatan
berwenang memeriksa dan mengadili:
a. Perkara
pelanggaran terhadap perundang-undangan
b. Perkara pelanggaran terhadap kode etik
c. Perkara
pelanggaran pidana
d. Jawaban semua
benar
57. Seorang advokat:
a. Berstatus
sebagai penegak hukum
b. Wilayah
kerjanya meliputi seluruh Indonesia
c. Memiliki
immunitas hukum baik perdata maupun pidana
d. Jawaban semua benar
58. Seorang advokat:
a. Memilik status retensi
b. Tidak memiliki
immunitas hukum pidana
c. Tidak
memiliki immunitas hukum perdata
d. Jawaban b dan
c benar
59. Banding terhadap
keputusan dewan kehormatan daerah/cabang diajukan ke:
a. Ketua
pengadilan negeri
b. Ketua
pengadilan tinggi
c. Ketua
Mahkamah Agung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar