Contoh
Soal Ujian Profesi Advokat HK Acara Perdata (4)
HUKUM ACARA PERDATA
1. Salah satu
azaz umum hukum acara perdata adalah hakim mendengar kedua belah pihak.
Maksudnya adalah :
a.
Hakim bertindak adil
dengan memperlakukan dan mendengar kedua belah pihak secara bersama-sama di
depan persidangan dengan tidak memihak;
b. Hakim berusaha membantu penggugat yang mencari keadilan
dengan mendengar kedua belah pihak di depan persidangan
c.
Hakim berusaha membantu tergugat
dari tuntutan penggugat dengan mendengar kedua belah pihak di dpean persidangan
d. Jawaban a, b, dan c salah
2. Pengadilan negeri merupakan pengadilan tingkat pertama,
pengadlan tinggi merupakan tingkat kedua dan mahkamah agung dalam tingkat
kasasi sebagai peradilan negara tingkat akhir. Sesuai dengan sistem peradilan yg berlaku :
a.
Mahkamah agung dalam
kasasi bukan peradilan (instansi) tingkat ketiga;
b. Selain tentang masalah penerapan hukum atau masalah hukum,
mahkamah agung dalam tingkat kasasi juga memeriksa tentang masalah fakta
c.
Kewenangan dari masing-masing
tingkat berjenjang naik
d. Tidak ada diatur tentang kewenangan dari mahkamah agung
sebagai peradilan tingkat kasasi
3. Hukum
acara perdata dirumuskan K. Wantjil Saleh, SH sebagai peraturan atau ketentuan
hukum yang mengatur tentang :
a.
Ketentuan - ketentuan yang mengatur
bagaimana advokat menerima klien, berperkara, mengajukan tuntutan di depan
hakim
b.
Peraturan hukum yang
mengatur tentang bagaimana caranya advokat berperkara dimuka pengadilan
c.
Ketentuan-ketentuan yang mengatur
tentang bagaimana caranya advokat berperkara di pengadilan
d. Peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya advokat
mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya dan pelaksanan dari pada
putusannya
4. Hukum acara perdata yang berlaku sekarang ini masih bersifat
dualistis. Yang merupakan sumber hukum acara perdata selain HIR atau RBg masih
ada ketentuan lain, antara lain adalah:
a.
RV
(Reglement Rechtvordering), Yurisprudensi, dan Surat Edaran Mahkamah Agung
b.
Hukum
Acara Perdata Indonesia, Yurisprudensi, dan Surat Edaran Mahkamah Agung
c. Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan
kehakiman, UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, RV (Reglement
Rechtvordering), Yurisprudensi, dan Surat Edaran Mahkamah Agung
d. Jawaban a, b dan c salah
5. Dimana diatur ketentuan mengenai posita sebagai
syarat-syarat surat gugatan?
a. HIR dan RBG mengatur
Posita sebagai syarat untuk sahnya suatu surat gugatan
b.
Di dalam
UU No. 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum
c. Di dalam UU 8 Tahun 2004 juga UU No.
48 tahun 2009 tentang kekuaaan kehakiman diatur mengenai posita
d. Jawaban a, b, dan c salah
6. Padadasarnya
gugatan perdata diajukan kepada ketua pengadilan negeri :
a.
Dimana dalam daerah hukumnya
terletak benda sengketa yg digugat
b. Dimana dalam daerah hukumnya bertempat tinggal hakim yang dimaksud
c.
Dimana dalam daerah
hukumnya tergugat bertempat tinggal
d. Jawaban a, b, dan c salah
7. Untuk lengkapnya suatu surat gugatan dalam praktek perlu
memenuhi syarat syarat yangs alah satunya adalah mengenai petitum (syarat obyektif).
Maksudnya adalah :
a.
Harus diperinci dengan tegas petitum
yang dimohonkan atau dituntut
b. Petitum gugatan yang dimohonkan adalah mutlak kewenangan
hakim
c.
Petitum gugatan yang dimohonkan
harus didasarkan kepada persetujuan hakim
d.
Petitum gugatan yang
dimohonkan harus didasarkan kepada posita gugatan
8. Verstek
adalah putusan diluar hadirnya salah satu pihak walau para pihak telah
dipanggil dengan patut atau sah, yaitu :
a.
Tidak hadirnya Penggugat
b.
Tidak hadirnya Tergugat
atau kuasanya
c.
Tidak hadirnya Penggugat atau
kuasanya
d. Tidak hadirnya Panitera pengganti
9. Dalam hal
tergugat lebih dari satu gugatan diajukan kepada :
a.
Ketua Pengadilan Negeri mana saja
sesuai dengan petunjuk ketua pengadilan dimana tergugat bertempat tinggal atau
berdiam
b.
Ketua Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terletak benda yang
dipersengketakan
c.
Ketua Pengadilan Negeri yang daerah
hukumnya lebih banyak tergugat bertempat tinggal
d.
Jawaban a, b, dan c salah
10. Sumpah
pemutus adalah :
a.
Sumpah yang dibebankan
hakim kepada salah satu pihak karena bukti belum mencukupi
b. Sumpah yang dibebankan pihak yang satu ke pihak yang lain
karena tidak ditemukan bukti-bukti lagi
c.
Sumpah yang dibebankan hakim kepada
salah satu pihak karena tidak ditemukan bukti-bukti
d. Sumpah yang dibebankan hakim kepada pihak yang bersedia
melakukannya
11. Untuk
berhasilnya suatu gugatan rekonvensi sebaiknya kapan diajukan?
a.
Pada saat mengajukan eksepsi
mengenai kompetens absolut
b. Pada saat mengajukan eksepsi mengenai kompetensi relative
c.
Pada saat mengajukan
jawaban terhadap gugatan
d. Pada saat pembuktian
12. Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi
dan Mahkamah Agung sebagai badan peradilan yang berwenang untuk mengadili
perkar. Yang disebut dengan Yudex Facti adalah :
a.
Pengadilan Tinggi
b. Pengadilan Tinggi dan mahkamah agung
c.
Mahkamah Agung
d.
Pengadilan Negeri dan
Pengadilan Tinggi
13. Kompetensi Relatife adalah
menyangkut kewenangan dari :
a.
Badan Peradilan
b. Hak mengadili antara ketua Pengadilan dengan hakim di
Pengadilan negeri yang sama
c.
Kewenangan mengadili antara badan peradilan
yang satu dengan badan peradilan yang lain
d.
Jawaban a, b, dan c salah
14. Samenloop adalah :
a.
Penggabunagn dari beberapa
gugatan dalam satu surat gugatan
b. Penggabungan dari beberapa penggugat atau dari beberpa orang
tergugat dalam satu surat gugatan
c.
Adanya beberapa gugatan yang
diajukan kepada satu pengadilan
d. Jawaban a, b, dan c salah
15. Dimanakah ketentuan tentang
perubahan dan pencabutan gugatan di atur :
a.
Diatur oleh HIT maupun oleh RBG
b. Diatur dalam UU No. 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum
c. Diatur dalam UU No. 8 Tahun 2004
tentang Peradilan Umum maupun oleh UU No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan
kehakiman
d. Jawaban a, b, dan c salah
16. Eksepsi material (Materiele Exceptie)
adalah
a.
Eksepsi atau tangkisan terhadap asal
usul perjanjian yang dipersengketakan
b. Eksepsi atau tangkisan terhadap surat gugatan yang hanya
menyangkut dari segi Acara
c.
Eksepsi atau tangkisan
yang didasarkan kepada ketentuan hukum materil
d. Eksepsi atau tangkisan terhadap gugatan mengenai kewenangan
Pengadilan
17. Upaya hukum terhadap putusan
Pengadilan Tinggi disebut :
a.
Banding
b. Verzet
c.
Peninjauan Kembali
d.
Jawaban a, b, dan c salah
18. Masuknya pihak ketiga kedalam suatu
perkara yang sedang diperiksa di pengadilan untuk membela salah satu pihak
disebut :
a.
T
b. I
c.
V
d. s
19. eksepsi tentang kompetensi absolute
dapat diajukan
a.
bersamaan dengan jawaban dalam pokok
perkara
b.
sebelum putusan mengenai
pokok perkara
c.
sebelum mengajukan dalam pokok
perkara
d. jawaban a, b, dan c salah
20. di dalam hukum opembuktian dikenal
kesaksian “de Auditu” (Testimonium de aditu), artinya :
a.
Saksi memberi keterangan dibawah
sumpah dan berkata benar
b. Saksi memberikan keterangan yang berdiri sendiri
c.
Saksi memberikan
keterangan berdasarkan apa yang didengar dari orang lain
d. Jawaban a, b, dan c benar
21. Putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde)
dapat dimohonkan eksekusi. Untuk menunda eksekusi, pihak yang dieksekusi
mengajukan Peninjauan Kembali.Bagaimana pendapat saudara.
a.
Permohonan peninjauan kembali
merupakan cara untuk menunda eksekusi
b. Untuk menunda eksekusi
bukti pendaftaran permohonan Peninjauan kembali diajukan bersama dengan
pendundaan eksekusi
c.
Harus diusahakan agar dapat sidang
pemeriksaan Permohonan peninjauan kembali dapat dimulai
d. Jawaban a, b, dan c salah
22. Dalam pemeriksaan tingkat kasasi :
a.
Pengadilan Tinggi memeriksa perkara
berdasarkan alasan yang diajkuan pemohon kasasi
b. Mahkamah Agung memeriksa kembali perkara dalam
keseluruhannya
c.
Pengadilan Tinggi memeriksa
perkara hanya yang terkait dengan penerapan hukumnya
d. Jawaban a, b, dan c salah
23. Tenggang waktu untuk mengajukan
kasasi adalah :
a.
14 hari sejak perkara
diputus dalam tingkat banding dan telah diberitahukan kepada para pihak
b. 21 hari sejak perkara diputus mengingat jauhnya tempat para
pihak
c.
30 hari sejak perkara diputus dan
berkas sudah dikirimkan ke Pengadilan Negeri
d. Jawaban a, b dan c salah
24. Pasal 164 HIR/284 Rbg mengatur
tentang alat-alat bukti. Alat bukti apakah yang diatur kedua ketentuan
tersebut?
a.
Bukti surat, saksi, persangkaan dan
sumpah
b.
Bukti surat, saksi,
persangkaan, pengakuan dan sumpah
c.
Bukti surat, saksi, pengakuan, smpah
dan keyakinan hakim
d. Jawaban a, b dan c salah
25. Yang termasuk upaya hukum biasa
adalah :
a.
Verset, Banding, Kasasi dan
Peninjauan Kembali
b.
Verzet, Banding dan Kasasi
c.
Peninjauan kembali dan derden verzet
d. Kasasi dan Peninjauan Kembali
26. Permohonan banding atau permohonan
kasasi biasanya disertai dengan memori tentang alasan-alasan permohonan.
a.
Mengajukan memori banding dan memori
kasasi tidak ada ketentuannya
b.
Mengajukan memori kasasi
melengkapi permohonan kasasi. Kasasi adalah syarat
c.
Mengajukan memori banding melengkapi
permohonan banding adalah syarat
d. Jawaban a, b dan c salah
27. Dalam hal pengadilan memutuskan
gugatan Penggugat tidak dapat diterima, maka Penggugat dapat melakukan salah
satu tindakan :
a.
Mengajukan gugatan baru
b. Mengajukan permohonan kasasi
c.
Mengajukan perlawanan
d. Jawaban a, b dan c salah
28. Permohonan peninjauan kembali atas
suatu putusan dalam perkara perdata dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan
berikut :
a.
Hakim yang mengadili melanggar hukum
yang berlaku
b.
Ditemukannya surat-surat
bukti yang bersifat menentukan
c.
Hakim yang mengadili tidak berwenang
atau melampai batas wewenangnya
d. Jawaban a, b, dan c benar
29. Dalam tingkat kasasi, Mahkamah Agung
dapat membatalkan putusan pengadilan dari semua lingkungan peradilan dengan
alasan :
a.
Judex Factie salah menerapkan
hukumnya
b. Judex Factie melanggar hukum yang berlaku
c.
Judex Factie tidak berwenang
mengadili perkara tersebut
d.
Semua Jawaban a, b dan c
benar
30. Dalam praktek, jawaban Tergugat
terhadap gugatan dapat berupa :
a.
Jawaban terhadap pokok perkara
b. Mengajukan eksepsi terhadap kewenangan Pengadilan
c.
Mengajukan eksepsi, jawaban gugatan,
gugatan rekonvensi sekaligus
d.
Jawaban a, b dan c benar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar