PROSES SIDANG PERDATA
DI PENGADILAN NEGRI
Pemeriksaan Perkara
A.
Pengajuan gugatan
B.
Penetapan hari sidang dan
pemanggilan
C.
Persidangan pertama :
a.
gugatan gugur
b.
verstek
c.
perdamaian
D.
Pembacaan gugatan
E.
Jawaban tergugat :
a.
Mengakui
b.
Membantah
c.
Referte Eksepsi: materil dan formil
F.
Rekonvensi
G.
Repliek dan dupliek
H.
Intervensi
I.
Pembuktian
J.
Kesimpulan
K.
Putusan Hakim
A.
Pengajuan Gugatan
a.
Diajukan kepada ketua pengadilan
negeri yang berwenang.
b.
Diajukan secara tertulis atau lisan
c.
Bayar preskot biaya perkara
d.
Panitera mendaftarkan dalam buku
register perkara dan memberi nomor perkara
e.
Gugatan akan disampaikan kepada
ketua pengadilan negeri.
f.
Ketua pengadilan menetapkan majelis
hakim
B.
Penetapan hari sidang dan Pemanggilan para pihak
a.
Majelis hakim menentukan hari siding
b.
Pemanggilan para pihak :
a)
Tenggang waktu antara pemanggilan
dengan hari sidang tidak boleh kurang dari 3 hari
b) Tata cara melakukan pemaggilan :
Ø Dilakukan oleh juru sita/juru sita
pengganti
Ø Pemangilan dengan surat panggilan
dan salinan surat gugatan
Ø Bertemu langsung dengan orang yang
dipanggil di tempat tinggal/kediamanan
Ø Jika tidak bertemu disampaikan
kepada kepala desa/lurah
Ø Jika ada pihak yang tidak diketahui
tempat tinggal dan kediamannya dlakukan
pemangilan melalui
bupati/walikota di wilayah hukum penggugat
Ø Jika sitergugat meningal dunia ke
ahli warisnya, jika tidak diketahui maka
diserahkan kepada
kepala desa/lurah
Ø Jika para pihak bertempat tinggal di
luar wilayah hukum pengadilan negeri
yang memeriksa perkara relas dikirim ke pengadilan negeri di mana pihak
itu bertempat tinggal
Ø Jika berada di luar wilayah
Indonesia dikirim ke kedutaan besar Indonesia
C.
Persidangan pertama
a. -
Penggugat tidak hadir, tergugat
hadir. Pasal 126 HIR/150 RBg: majelis dapat memanggil sekali pihak yang tidak hadir agar hadir pada
sidang berikutnya. Akibatnya : gugatan dinyatakan gugur
- Penggugat hadir, tergugat tidak hadir. Berlaku Pasal 126 HIR
/ 150 RBG
Akibatnya : verstek
Akibatnya : verstek
b. Verstek
verstek adalah sebuah putusan yang dijatuhkan di luar hadirnya tergugat
sedangkan upaya dari verstek adalah verzet/perlawanan. Adapun syarat-syarat
dari acara verstek yaitu:
1)
Tergugat telah dipanggil dengan sah
dan patut
a.
yang melaksanakan pemangilan juru
sita
b.
surat panggilan
c.
jarak waktu pemanggilan dengan hari
sidang yaitu 8 hari apabila jaraknya tidak jauh, 14 hari apabila jaraknya agak
jauh dan 20 hari apabila jaraknya jauh (Pasal 122 HIR/10Rv)
2)
Tergugat
tidak hadir tanpa alasan yang sah
3)
Tergugat
tidak mengajukan eksepsi kompetensi
Bentuk Putusan Verstek
a.
Menggabulkan gugatan penggugat,
terdiri dari :
Ø mengabulkan seluruh gugatan
Ø mengabulkan sebagian gugatan
Ø Hal ini terjadi jika gugatn
beralasan dan tidak melawan hukum.
b.
Gugatan tidak dapat diterima,
apabila : gugatan melawan hukum atau melanggar ketertiban dan kesusilaan (
unlawful)
Ø Gugatan ini dapat diajukan kembali
tidak berlaku asas nebis in idem
c.
Gugatan ditolak apabila gugatan
tidak beralasan
Ø Gugatan ini tidak dapat diajukan
kembali
c.
Perdamaian Perdamaian
a.
Jika pihak penggugat dan tergugat
hadir
b.
Dasar hukum Pasal 130 HIR/154 RBg
c.
Upaya yang pertama kali dilakukan
oleh hakim
d.
Dilakukan selama sebelum hakim
menjatuhkan putusan
e.
Dapat menyelesaikan perkara
f.
Tujuannya :
i. Mencegahnya timbulnya perselisihan di kemudian hari di
antara para pihak.
ii. Menghindari biaya mahal
iii. Menghindari proses perkara dalam jangka waktu lama.
g.
Perdamaian dituangkan dalam akta
perdamaian ( acte van vergelijk) di mana mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan hakim.
h.
Tidak dapat dibanding kesepakatan
para pihak/menurut kehendak para pihak.
D.
Pembacaan surat gugatan
Pembacaan surat gugatan yang dilakukan pihak tergugat atau
kuasanya, setelah mediasi dinyatakan gagal.
Perubahan surat gugatan yg sudah didaftarkan di pengadilan
negri dapat dirubah, namun perubahan tersebut tidak boleh merugikan kepentingan
tergugat, tidak menambah petitum dan pokok tuntutan (posita) dan jika
berhubungan dengan pembelaan kepentingan tergugat atau turut tergugat harus
mendapat persetujuan dari pihak tergugat dan pihak turut tergugat.
Pencabutan surat gugatan :
a.
sebelum gugatan di periksa atau
sebelum tergugat memberikan jawabannya (E) di persidangan ; dalam hal ini tidak perlu
persetujuan dari pihak tergugat (psl 271 HIR)
b.
Dalam hal tergugat sudah memberikan
jawaban atas gugatan (E) harus ada persetujuan dari pihak tergugat
Akibat dari pencabutan surat gugatan :
a .
para pihak kembali ke keadaan
semula, sebagaimana sebelum gugatan diajukan (psl 272 HIR)
b .
seolah-olah diantara mereka tidak
pernah terjadi sengketa.
E. Jawaban Tergugat
Setelah gugatan dibacakan oleh penggugat maka bentuknya
adalah:
a.
Mengakui menyelesaikan perkara dan
tidak ada pembuktian.
b.
Membantah harus dengan alasan.
c.
Referte tidak mengakui dan tidak
membantah.
Eksepsi/tangkisan
Pengertian dari eksepsi itu sendiri adalah sebuah jawaban
tergugat yang tidak langsung pada pokok perkara, dan hanya bisa dilakukan
padawaktu tergugat memberikan jawaban/bersamaan dengan jawaban dari pihak
tergugat sedangkan bentuk dari eksepsi ada 2 yaitu :
a.
Eksepsi prosessual : eksepsi yang
didasarkan pada hukum acara perdata dalam artian eksepsi ini merupakan eksepsi
tolak (declinatoir exceptie) yaitu bersifat menolak agar pemeriksaan perkara
tidak diteruskan.
Termasuk jenis ini adalah :
Ø
tidak berwenang mengadili = diputus
terlebih dahulu oleh hakim
Ø
batalnya gugatan
Ø
perkara telah pernah diputus
Ø
penggugat tidak berhak mengajukan
gugatan
b. Eksepsi materil : didasarkan kepada hukum perdata materil.
Bentuk eksepsi ini ada 2 macam yaitu :
Ø Eksepsi tunda ( dilatoir exceptie)
Contoh : eksepsi karena penundaan pembayaran utang
Ø Eksepsi halang ( peremptoir
exceptie) Contoh : lampau waktu (daluwarsa), penghapusan utang
Rekonvensi
Pengertian dari rekonvensi adalah sebuah gugatan yang
diajukan oleh tergugat terhadap penggugat karena dianggap juga melakukan
wanprestasi kepada tergugat. Sedangkan pengajuannya dapat berupa jawaban
tergugat maupun dilakukan dalam dupliek, batas waktu pengajuannya sebelum
proses pembuktian. Adapun dasar dari hukum rekonvensi yaitu tertera pada Pasal
132a dan Pasal 132b HIR disisip dgn Stb 1927 – 300, Pasal 157 – 158 RBg. Rekonvensi
dapat diajukan baik yang ada koneksitas maupun tidak. Jika ada koneksitas dapat diperiksa sekaligus
/ bersama – sama. Jika tidak ada koneksitas dapat diperiksa satu – satu / dipisah.
Rekonvensi tidak dapat diajukan
dalam hal :
a. Jika kedudukkan penggugat tidak dalam kualitas yang sama
antara gugatan konvensi dengan rekonvensi.
b. Rekonvensi
tidak dalam kompentensi yang sama.
c. Rekonvensi tentang pelaksanaan putusan hakim
F. Replik
Jawaban dari penggugat terhadap jawaban yg diajukan oleh tergugat,
pada praktek beracara replik berisi dalil-dalil tambahan penggugat dalam surat
gugatan. Untuk penyusunan replik biasanya cukup dengan mengikuti pont-point
jawaban tergugat.
G. Duplik
Jawaban dari penggugat atas replik dari penggugat yang
intinya membantah dalil-dalil penggugat dalam repliknya serta menguatkan
kembali dalil-dalil tergugat dalam jawabannya.
H. Pembuktian
Sangatlah penting, karena dikabulkannya atau tidak perkara
perdata tergantung pada terbukti tidaknya dalil-dalil yg diajukan masing2
pihak.
Pasal 163 HIR jo Pasal 1865 KUHPer disebutkan ;
Barang siapa mengatakan atau mendalilkan ia mempunyai satu
hak atau mengemukakan atas suatu perbuatan untuk meneguhkan haknya itu, atau
membantah hak orang lain, haruslah membuktikan ada atau tidaknya perbuatan
tersebut (beban pembuktian)
Alat bukti (pasal 1866 BW)
a.
Bukti tulisan
b.
Bukti dengan saksi-saksi
c.
Persangkaan-persangkaan
d.
Pengakuan dan
e.
Sumpah
Alat bukti tulisan ;
a.
Akata autentik : akta yang dibuat
oleh dan atau dihadapan pejabat yang berwenang
b.
Akta dibawah tangan
I. KESIMPULAN
Disini kedua belah pihak membuat kesimpulan dari hasil-hasil
siding tersebut, isi pokok kesimpulan sudah barang tebtu yang menguntungkan
para pihak sendiri.
J. Putusan
Hakim
a.
Menerima gugatan (menerima sebagian
atau sepenuhnya)
b.
Menolak gugatan
c.
Tidak diterimanya gugatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar