KISI-KISI SOAL
UJIAN PROFESI ADVOKAT
Disusun :
AGUS P. PASARIBU, SH.
Hukum Acara Perdata
1. Kaukus
adalah pertemuan antara pihak mediator dengan salah satu pihak yang berperkara
(diatur
dalam SEMA NO. 2 Tahun 2003).
2. Surat
Kuasa Khusus dan surat kuasa yang dibuat diluar negeri, harus memenuhi
persyaratan, sbb :
- Berbentuk
tertulis (dapat berbentuk otentik atau dibawah tangan) ;
-
Menyebutkan kompetensi relatif ;
-
Menyebutkan identitas para pihak yang berperkara ;
-
Menyebutkan objek dan jenis sengketa yang diperkarakan
- Legalisasi
dari KBRI atau Konsulat Jenderal setempat.
3. Pengajuan
gugatan diajukan berdasarkan alternatif sebagai berikut :
- Di
Pengadilan Negeri tempat dimana tergugat berdomisili (actor rei forum sequitur)
;
- Jika
Tegugat lebih dari satu orang maka gugatan dapat diajukan di Pengadilan Negeri
dimana salah satu Tergugat berdomisli ;
- Jika
kediaman atau tempat tinggal Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan di
Pengadilan Negeri dimana Penggugat berdomisili, atau apabila yang digugata
adalah barang tidak bergerak (tetap) maka gugatan diajukan di Pengadilan Negeri
dimana barang itu berada ;
- Jika
Tergugat tidak dikenal atau tempat tinggal juga tidak diketahui, maka gugatan
diajukan di Pengadilan Negeri tempat salah satu Penggugat berdomisili;
- Jika dalam
suatu perjanjian telah ditentukan tempat kedudukan berdomisili, maka gugatan
diajukan di tempat yang dipilih tersebut ;
4. Voeging
adalah pihak ketiga yang masuk ke dalam suatu perkara yang sedang berjalan
dengan menggabungkan diri kepada salah satu
pihak, baik tergugat atau penggugat
5.
Vrijwaring adalah ditariknya pihak ketiga dalam
suatu perkara yang sedang berjalan untuk melindungi kepentinganya. Milsanya A
menggugat B karena barang yang dibeli dari B mengandung cacat tersembunyi, maka
untuk melindungi kepentingannya B menarik C untuk masuk ke dalam perkara dengan
alasan bahwa barang itu dibeli dari C dan B tidak mengetahui adanya cacat
tersebut.
6. Derden
verzet adalah masuknya pihak ketiga untuk membela kepentingan (haknya) sendiri
ke dalam suatu perkara yang sedang berjalan.
7. Gugatan
rekonpensi diajukan bersama-sama dengan jawaban pertama.
8.
Syarat-syarat putusan serta merta (uitvoerbaar bijvoeraad) diatur dalam SEMA
No. 3 Tahun 2003, antara lain :
a. surat
bukti yang diajukan untuk membuktikan gugatan berupa akta otentik atau akta
dibawah tangan yang isi dan tanda tanganya diakui oleh pihak tergugat
b. ada
keputusan yang berkekuatan hukum tetap
c. ada
gugatan provisi yang dikabulkan
d. objek
gugatan adalah barang penggugat yang dikuasai tergugat
9. Surat
Kuasa Khusus adalah kuasa yang bertujuan hanya mengenai satu kepentingan
tertentu atau lebih (pasal 1795 KUHPerdata)
10. Surat
kuasa khusus harus memuat :
- Berbentuk
akta otentik atau akta dibawah tangan
-
Menyebutkan kompetensi relatif
-
Menyebutkan identitas para pihak
-
Menyebutkan objek dan jenis sengketa yang diperkarakan
11.
Permohonan banding maupun kasasi diajukan paling lama dalam tenggang waktu setelah 14 hari putusan di terima para pihak yang
berperkara
12.
Conservatoir beslag : sita jaminan terhadap barang milik pihak tergugat
13.
Revindikatoir beslag : sita jaminan terhadap barang penggugat yang dikuasai
oleh tergugat atau pihak ketiga lainnya.
14.
Executorial beslag adalah sita eksekusi yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum
tetap. Apabila sebelumnya telah diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag).
15. Pan
beslag adalah sita gadai yang diletakkan
terhadap uang sewa dari benda-benda tak bergerak. Cnth : dalam sengketa hak
sewa.
16. Maritaal
beslag : sita terhadap harta bersama suami-istri
17. Alasan
permohonan sita jaminan adalah :
- Ada
persangkaan yang beralasan bahwa orang yang berhutang selama proses pemeriksaan
perkara berupaya menggelapkan barang tetap maupun tidak tetap dengan maksud
menjauhkan barang tersebut dari penagih hutang.
18.
Alat-alat bukti dalam perkara perdata :
- Tulisan ;
-
Saksi-saksi ;
-
Persangkaan ;
- Pengakuan
;
- Sumpah.
19. Akta
otentik adalah suatu akta yang dibuat oleh atau dihadapan seseorang pejabat
umum yang berwenang untuk itu.
20. Tergugat
yang dihukum dengna putusan diluar hadir (verstek) apabila
tidak menerima putusan tersebut, maka dapat mengajukan upaya
hukum verzet.
21. Pencabutan perkara perdata (gugatan) dapat dilakukan
secara sepihak sepanjang Tergugat belum menyampaikan
jawaban.
22.
Perbedaan antara gugatan permohonan dengan gugatan voluntair adalah bahwa
gugatan permohonan mengikat secara sepihak kepada pihak yang mengajukan yang
produknya dalam bentuk penetapan, sedangkan gugatan voluntir mengandung sengketa antara dua pihak
atau lebih yang produknya dalam bentuk putusan.
23. Apabila
Penggugat telah dipanggil secara patut (dua kali berturut-turut) namun
Penggugat tidak juga hadir dalam persidangan maka perkara akan diputus dengan putusan gugur, sebaliknya apabila
Tergugat yang tidak hadir maka perkara akan diputus
secara verstek.
24. Eksepsi
dibagi dua, yakni :
- Eksepsi Kompetensi Absolut, adalah eksepsi yang
menyangkut kewenangan badan peradilan, yang
dapat diajukan oleh para pihak yang berperkara selama proses pemeriksaan
berjalan, baik banding maupun kasasi.
- Eksepsi Kompetensi relatif harus diajukan pada jawaban
pertama. Eksepsi ini terdiri dari :
a. Eksepsi Error in persona, eksepsi ini dapat dalam
bentuk subyek/pihak-pihak yang digugat dan atau yang menggugat keliru/tidak
berwenang.
b. Eksepsi plurium litis consortium, kesepsi ini adalah
apabila pihak yang ditarik sebagai tergugat tidak lengkap.
c. Eksepsi Neb is in Idem (Res Judicata)
d. Eksepsi Obscuur libe (gugatan penggugat kabut/tidak
jelas baik posita dan atau petitumnya).
25.
Pengertian Unus testis nullus testis adalah
larangan terhadap pengajuan saksi satu orang saja. Sedangkan pengertian
Testimonium de Auditu adalah kesaksian yang diperoleh berdasarkan hasil
pendengaran dari orang lain.
26. Dalam
hal bukti akta asli tidak ada lagi (hilang) maka salinan lain yang dapat
dijadikan bukti dengan kekuatan pembuktian yang sama, berturut-turut, yaitu :
- Grosse
atau salinan yang pertama dikeluarkan ;
- Salinan
yang dibuat dengan tidak ada bantuan hakim atau tidak dihadiri kedua belah
pihak ;
27. Yang tidak dapat di dengar sebagai saksi, antara lain :
- Keluarga
sedarah dan keluarga semenda salah satu pihak yang berperkara ;
- Istri atau
suami salahs atu pihak meskipun sudah bercerai ;
- Anak-anak
yang umurnya tidak diketahui dengan pasti bahwa mereka sudah berumur 15 tahun ;
- Orang
gila, meskipun kadang-kadang ingatannya terang.
28. Yang dapat mengundurkan diri sebagai saksi, adalah :
a. Saudara
dan ipar salah satu pihak, baik laki-laki maupun perempuan ;
b. Keluarga
sedarah dalam garis lurus dan saudara laki-laki/perempuan dari suami/istri
salah satu pihak yang berperkara ;
c. Orang
yang karena kedudukannya dan pekerjaannya atau jabatannya yang sah, diwajibkan
merahasiakan sesuatu karena jabatan/pekerjaannya tersebut.
29. Terhadap
putusan perdamaian tidak dapat dimintakan banding.
30.
Keputusan hakim yang dijatuhkan tanpa kehadiran, tidak boleh dijalankan sebelum
empat belas hari sesudah pemberitahuan disampaikan.
31. Dalam
tiap-tiap perkara tergugat berhak mengajukan tuntutan balik (rekonpensi),
kecuali :
- Bila
penggugat semula itu menuntut karena suatu sifat, sedang tuntutan balik itu
mengenai dirinya sendiri ;
- Bila
pengadilan negeri yang memeriksa tuntutan asal tak berhak memeriks tuntutan
balik itu, berhubung dengan pokok perselisihan itu ;
- Dalam
perkara perselisihan tentang pelaksanaan putusan hakim”.
32. Dalam
hal pihak yang kalah tidak mau menjalankan putusan pengadilan, maka hakim
menegur pihak yang kalah untuk melaksanakan putusan
paling lama delapan hari sejak dilakukan peneguran tersebut.
33. Alasan kasasi, antara lain :
- Tidak
berwenang atau melampaui batas wewenang.
- Salah
menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku.
- Lalai
memenuhi syarat yang ditetapkan dalam undang-undang.
34. Alasan Peninjauan Kembali dalam perkara perdata,
antara lain :
a. apabila
putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat yang diketahui
setelah perkaranya diputus.
b. adanya
bukti baru (novum).
c. apabila
dikabulkan sesuatu hal yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari pada
yang dituntut.
d. apabila
mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan
sebab-sebabnya.
e. Apabila
antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama atas dasar yang sama
oleh pengadilan diberikan putusna yang bertentangan satu dengan yang lain.
f. Apabila
suatu putusan hakim terdapat kehilafan dan kekeliruan yang nyata.
35. Tenggang
waktu untuk Peninjauan Kembali adalah 180 hari,
untuk :
- Sejak
diketahui adanya kebohongan.
- Sejak
ditemukan bukti baru.
- Alasan PK
sebagaimana Poin c, d,dan f sejak putusan berkekuatan hukum tetap
- Alasan
poin e, sejak putusan yang terakhir itu telah berkekuatan hukum tetap dan telah
diberitahukan.
36. Syarat
pemanggilan sidang yang sah harus dilakukan dengan urutan pemanggilan sebagai
berikut :
-
Pemanggilan disampaikan ke tempat tinggal Tergugat ;
- Apabila
tergugat tidak diketahui, maka pemanggilan disampaikan kepada kepala desa tempat
tergugat terakhir berdomisili ;
- Apabila
kedua hal tersebut diatas juga tidak diketahui, maka pemanggilan dilakukan
melalui pengumuman di pengadilan negeri setempat ;
- Terhadap
tergugat yang berada di luar negeri, maka pemanggilan dilakukan melalui
pemerintah (menteri luar negeri) untuk diterukan ke negara dimana Tergugat
berada.
37. Jangka
waktu pemanggilan, meliputi :
- 8 hari
apabila jarak tempat tinggal tergugat tidak jauh dari Pengadilan Negeri yang
akan memeriksa dan mengadili perkara ;
- 14 hari
apabila tempat tinggal tergugat agak jauh dari Pengadilan Negeri yang akan
memeriksa dan mengadili perkara ;
- 21 hari
apabila jarak tempat tinggal Tergugat jauh dari Pengadilan Negeri ;
catatan :
Dalam hal sidang dilakukan dalam keadaan mendesak maka pemanggilan tidak boleh
kurang dari 3 hari.
38. Jawaban
(eksepsi) terhadap gugatan, dibagi dua :
- Eksepsi
yang menyangkut kewenangan relatif hanya dapat diajukan pada saat jawaban pertama ;
- Eksepsi
yang menyangkut kewenangan absolut dapat diajukan setiap
saat selama proses berperkara.
39. Terhadap
Putusan perdamaian tidak dapat dimintakan banding, karena putusan perdamaian
mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap (in Krcaht van gewijde).
40. Tergugat
berhak mengajukan gugatan rekonpensi dalam suatu
gugatan, kecuali dalam hal :
- Kalau
Penggugat mengajukan gugatan karena suatu sifat,
sedangkan gugatan baliknya mengenai dirinay sendiri ;
- Kalau
Pengadilan Negeri yang memeriksa gugatan a-quo tidak berhak untuk memeriksa
gugatan balik berhubungan dengan pokok perkaranya ;
- Dalam
perkara tentang perselisihan menjalankan keputusan hakim.
- Jika dalam
pemeriksaan pertama tidak diajukan gugatan balik, maka
pada pemeriksaan tingkat banding gugatan balik tidak dapat diajukan.
41.
Pengertian testimodium de auditu adalah
kesaksian yang didasarkan pada hasil pendengaran dari orang lain, artinya saksi
tidak melihat dan mengalami sendiri tentang peristiwa yang menjadi sengketa.
42. Permohonan provisos adalah permohonan yang diajukan
yang berisi tindakan hukum sementara, cnth : permohonan agar menghentikan
pembangunan di lahan sengketa selama pemeriksaan perkara masih berjalan atau
selama belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
43.
Permohonan sita terhadap benda/barang apapun diperkenankan, kecuali pensitaan terhadap barang-barang yang
sekiranya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari atau barang-barang yang
merupakan alat untuk mata pencaharian.
44. Gugatan Class Action (CA) yakni gugatan yang
didasarkan pada kepentingan yang sama, berkenaan dengan fakta atau dasar hukum
yang sama dan kesamaan tuntutan hukum.
45.
Syarat-syarat untuk adanya gugatan nebis in idem, antara lain : Objek tuntutan
sama, Alasan (dasar hukum) yang sama, Subjek gugatan sama.
46. Syarat
substansi gugatan :
- Identitas
para pihak
- Posita
(fundamentum petendi)
- Petitum.
47.
Perbaikan gugatan diperkenakan sepanjang tidak merugikan tergugat dalam membela
haknya. Dalam hal Penggugat ingin mengadakan perubahan gugatan setelah Tergugat
memberikan jawaban, maka terlebih dahulu harus meminta
ijin kepada Tergugat.
Hukum Acara Pidana
1. Alat
bukti dalam perkara pidana, berupa :
- Keterangan
saksi ;
- Keterangan
ahli ;
- Surat ;
- Petunjuk ;
- Keterangan
Terdakwa.
2. Fungsi
pra-peradilan, antara lain :
- sah atau
tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian
penuntutan.
- Ganti rugi
dan rehabilitasi.
3. Putusan
pra-peradilan tidak dapat dimintakan banding.
Putusannya berbentuk penetapan.
4. Dalam hal
suatu perkara sudah mulai diperiksa pengadilan, sedangkan pemeriksaan
praperadilan belum selesai, maka dengan sendirinya permintaan pra peradilan
tersebut gugur.
5. Seorang
berhak memperoleh rehabilitasi apabila telah diputus bebas atau diputus lepas
dari segala tuntutan hukum, yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
6. Peradilan
koneksitas adalah peradilan yang tindak pidananya dilakukan bersama-sama oleh
mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan
militer.
7. Tenggang
waktu penahanan, meliputi :
1) Penyidik
------------------------------------- 20 hari
2)
Diperpanjang Penuntut umum ----------- 40 hari
3) Penuntut
Umum ---------------------------- 20 hari
4) Diperpanjang
Ketuan PN ------------------ 30 hari
5) Hakim PN
yang memeriksa perkara ----- 30 hari
6)
Diperpanjang Ketua PN ------------------- 60 hari
7) Hakim PT
----------------------------------- 30 hari
8)
Diperpanjang Ketua PT ------------------- 60 hari
9) Hakim MA
----------------------------------- 50 hari
10)
Diperpanjang Ketua MA ------------------ 60 hari
8.
Penggeledaan, dapat dilakukan dengan syarat :
- Ada Surat
ijin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
- Setiap
kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal pemilik
rumah atau tersaksa menyetujui.
- Setiap
kali memasuki rumah harus disaksikan oleh Kepala desa atau Ketua lingkungannya
dengan dua orang saksi dalam hal pemilik rumah atau tersangka
menolak atau tidak hadir.
9. Dalam waktu 2 hari setelah dilakukan penggeledaan, maka
dibuat berita acaranya yang turunanya disampaikan kepada tersangka atau pemlik
rumah yang bersangkutan.
10. Kecuali
dalam hal tertanggap tangan, penyidik dilarang memasuki :
- Ruang
sedang berlangsungnya sidang MPR, DPR, dan DPRD.
- Tempat
sedang berlangsung ibadah keagamaan.
- Ruang
dimana sedang berlangsung sidang pengadilan.
11. Yang
dapat dikenakan penyitaan adalah :
- Benda atau
tagihan tersangka yang diduga sebagian atau seluruhnya diperoleh dari tindak
pidana.
- Benda yang
dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana.
- Benda yang
digunakan untuk menghalang-halangi tindakan penyidikan.
- Benda yang
khusus dibuat dan diperuntuhkan untuk melakukan tindak pidana
- Benda lain
yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
12. Penyidik
adalah kepolisian dan atau PNS yang diangkat menurut ketentuan UU
13.
Penyelidik adalah kepolisian
14.
Penangkapan dapat dilakukan untuk paling lama satu hari
15. Jenis
penahan, meliputi :
- Penahanan
rumah ;
- Penahanan
rumah tahanan negara ; dan,
- Penahanan
kota.
16. Hal-hak
tersangka atau terdakwa :
- Berhak
segera mendapat pemeriksaan.
- Berhak
untuk diberitahukan secara jelas tentang apa yang disangkakan atau didakwakan
padanya.
- Berhak
memberikan keterangan secara bebas
- Berhak
mendapat bantuan hukum
- Berhak
mendapat bantuan hukum cuma-cuma dalam hal terdakwa dituntut/ diancam pidana
lima belas tahun atau lebih.
- Berhak
mendapat juru bahasa dalam hal tersangka atau terdakwa tidak mengerti.
- Tersangka
atau terdakwa yang ditahan berhak diberitahukan kepada keluarganya atau orang
lain yang serumah denganya tentang penahanan itu.
HUKUM ACARA P. H. INDUSTRIAL
1.
Perundingan Bipartite maksimal 30 hari lamanya.
- Konsiliasi
maksimal 30 hari lamanya.
- Arbitrase
maksimal 30 hari lamanya.
- Ditingkat
Pengadilan Negeri (PHI) 50 hari lamanya.
- Ditingkat
MA maksimal 30 hari lamanya.
2. Jenis
perselisihan hubungan industrial, mencakup :
-
Perselisihan hak ;
-
Perselisihan kepentingan ;
-
Perselisihan PHK ;
-
Perselisihan antara serikat pekerja.
3. PHI
berwenang untuk mengadili perkara :
- Ditingkat
pertama mengenai perselisihan hak ;
- Ditingkat
pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan ;
- Ditingkat
pertama mengenai PHK ;
- Ditingkat
pertama dan terakhir mengenai perselisihan antara serikat pekerja dalam satu
perusahaan.
4. Mahkamah
Agung berwenang mengadili perkara :
- Mengenai
perselisihan hak ;
- Mengenai
perselisihan PHK.
5. Setiap
perundingan Bipartit harus dibuat risalah yang ditandatangani para pihak.
6. Dalam hal
perselisihan hubungan industrial ditingkat tripartit (mediasi),
maka mediator harus mengeluarkan anjuran tertulis kepada para pihak
paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.
7. Apabila
penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi gagal, maka para
pihak berhak untuk memilih penyelesaian melalui konsiliasi
atau arbitrase.
8. Dalam hal
salah satu pihak menolak anjuran dari pihak Mediator, maka dapat mengajukan gugatan.
9. Gugatan
perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Negeri yang daerah
hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh.
10. Gugatan
pekerja atas PHK hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak
diberitahukanya keputusan oleh pihak pengusaha.
11. Gugatan
harus dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi.
12. Hakim
berkewajiban memeriksa isi gugatan, dan bila terdapat kekurangan, maka hakim
meminta penggugat untuk menyempurnakannya.
13. Gugatan
yang diajukan lebih dari satu penggugat dapat diajukan secara kolektif dengan
memberikan kuasa khusus.
14. Dalam
hal perselisihan hak dan atau perselisihan kepentingan diikuti dengan
perselisihan PHK, maka Pengadilan Hubungan Industrial wajib terlebih dahulu
memutus terlebih dahulu perkara perselisihan hak dan atau perselisihan
kepentingan.
15. Ketua
Pengadilan Negeri dalam waktu selambat-lambatnya 7
tujuh) hari kerja setelah menerima gugatan harus sudah menetapkan majelis hakim yang terdiri dari satu orang hakim sebagai ketua majelis dan dua orang hakim ad-hoc.
16. Dalam
waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah sejak
penetapan majelis hakim, maka ketua majelis hakim harus sudah melakukan sidang pertama.
17. Sidang
sah apabila dilakukan oleh Majelis Hakim.
18. Dalam
hal para pihak tidak hadir, maka ditetapkan sidang berikutnya paling lama
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penundaan.
19.
Penundaan ketidakhadiran salah satu pihak atau para pihak diberi sebanyak dua kali penundaan.
20. Apabila
dalam persidangan pertama, secara nyata-nyata pihak pengusaha terbukti tidak
melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 153 ayat (3) UU No.
13 Tahun 2003, maka Hakim Ketua harus menjatuhkan putusan sela
berupa perintah kepada pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya
yang bisa diterima pekerja yang bersangkutan.
21. Dalam
hal selama pemeriksaan sengketa masih berlangsung dan putusan sela tidak juga
dilaksanakan oleh pengusaha, maka Ketua Majelis sidang memerintahkan Sita
Jaminan dalam sebuah Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.
22. Terhadap
Putusan sela tidak dapat diajukan perlawanan dan atau
tidak dapat digunakan upaya hukum.
23. Apabila
terdapat kepentingan mendesak dari para pihak dan atau salah satu pihak, maka
dapat dimohonkan pemeriksaan sengketa dipercepat.
24. Dalam
waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya
permohonan pemeriksaan cepat, Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan
tentang dikabulkan atau tidaknya permohonan.
25. Dalam
hal dikabulkannya permohonan pemeriksaan cepat, Ketua Pengadilan Negeri dalam
jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
dikeluarkannya penetapan, menentukan majelis hakim, hari, tempat dan waktu
sidang tanpa melalui proses pemeriksaan.
26. Tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian kedua belah
pihak, masing-masing ditentukan tidak melebihi 14 (empat belas) hari kerja.
27.
Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah salinan putusan
ditandantangani, panitera muda harus sudah menerbitkan salinan putusan.
28. Putusan
PHI mempunyai kekuatan hukum tetap apabila tidak diajukan kasasi dalam tenggang
waktu selambat-lambatnya 14 (hari), sejak :
§ Putusan
dibacakan dalam sidang majelis, (bagi pihak yang hadir) ; dan,
§ Tanggal
menerima pemberitahuan putusan (bagi yang tidak hadir).
29. Tenggang
waktu penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak boleh lebih dari 140
hari
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
1. Wewenang
absolut peradilan agama, mencakup :
-
Perkawinan.
- Kewarisan,
wasiat, hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam.
- Wakaf dan
sodaqah.
-infaq,
- ekonomi
syariah
2. Wewenang
relatif (pengadilan agaman mana yang berwenang mengadili perkara), dalam hal :
- Cerai
talak (suami pemohon), apabila termohon sengaja meninggalkan tempat kediaman
bersama tanpa ijin pemohon atau termohon bertempat tinggal di luar negeri, maka
gugatan diajukan di pengadilan agama tempat pemohon berada ;
- Cerai
gugat (istri pemohon), gugatan diajukan di pengadilan agama tempat penggugat
berada, tetapi apabila penggugat sengaja meninggalkan tempat tinggal bersama
tanpa ijin tergugat, maka gugatan diajukan di pengadilan agama dimana tergugat
berada.
- Dalam hal
termohon atau pemohon berada di luar negeri maka gugatan diajukan di tempat
peradilan agama yang mewilayahi perkawinan dahulu dilangsungkan.
3.
Alasan-alasan perceraian, dapat berupa :
- salah satu
pihak dipidana.
- tergugat
megnalami cacat badan atau penyakit.
- Syqaq
(ribut terus menerus).
- zina
4.
Pembuktian dalam hal perceraian yang didasarkan pada alasan rebut terus menerus
(syqaq), maka saksi yang didegar adalah keluarga yang terdekat dan berasal dari
suami istri.
5. Putusan
peradilan agama dimulai dengan kalimat “Bissmillahirrahmanirrahim”.
KODE ETIK ADVOKAT
1. Pengaduan
terhadap advokat sebagai teradu harus disampaikan secara tertulis kepada Dewan
Kehormatan Pimpinan Cabang/Daerah atau DPP.
2. Setelah
pengaduan tertulis diterima oleh Dewan kehormatan cabang/daerah/ pusat, maka
selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari dewan kehormatan
meyampaikan kepada teradu (advokat ybs) tentang adanya pengaduan
tersebut.
3.
Selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 21 hari teradu harus
harus memberikan jawabn tertulis kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang
bersangkutan.
4. Dalam hal
advokat yang bersangkutan tidak mengirimkan jawabannya, maka Dewan Kehormatan
mengirimkan pemberitahuan kedua dengan peringatan bahwa dalam tenggang waktu 14 hari teradu belum menjawab, maka
advokat ybs dianggap melepaskan hak jawabnya.
5. Besar
honorarium advokat ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara advokat ybs dengan
klien.
6. Dewan
kehormatan advokat ditingkat daerah bertugas mengadili pada tingkat pertama
pelanggaran kode etik dan dewan kehormatan pusat mengadili pada tingkat banding
dan terakhir.
7. Sidang
dewan kehormatan mengambil putusan yang dapat berupa :
- Menyatakan
pengaduan tidak dapat diterima.
- Menerima
pengaduan.
- Menolak
pengaduan.
8. Sanksi
(hukuman) yang diberikan dalam hal advokat terbukti melanggar kode etik, dapat
berupa :
- Peringatan
biasa (diberikan apabila sifat pelanggaran tidak berat).
- Peringatan
keras (diberikan apabila sifat pelanggaran berat atau
mengulangi kembali melanggar kode etik).
-
Pemberhentian sementara waktu (diberikan apabila tidak
mengindahkan kode etik dan telah pernah mendapat peringatan keras sebelumnya).
- Pemecatan
keanggotaan organisasi profesi (diberikan apabila pelanggaran kode etik yang
dilakukan dimaksudkan untuk merusak citra serta
martabat profesi advokat).
9. Dalam
waktu 14 hari setelah keputusan sidang kode etik diucapkan, maka salinan
putusan disampaikan kepada :
- Teradu
(advokat ybs).
- Pengadu.
- Dewan
Pimpinan Cabang.
- Dewan
Pimpinan Pusat.
- Dan
instansi lainnya yang dianggap perlu
10. Dalam
hal pengadu atau teradu tidak puas dengan hasil keputusan sidang kode etik,
maka dapat diajukan banding beserta memori banding yang
sifatnya wajib, dalam waktu 21 hari
sejak diterimanya salinan keputusan.
11. Beberapa
aturan kode etik :
- Advokat
dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.
- Advokat
dilarang memberikan keterangan yang menyesatkan kepada
klien tentang perkara yang ditangani.
- Advokat
dilarang menjamin kepada klien bahwa perkara yang ditangani akanmenang.
- Advokat
harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya.
- Advokat
wajib memegang rahasia jabatan.
- Advokat
tidka diperkenankan melepaskan tugas yang dibebankan pada saat situasi yang tidak menguntungkan.
- Advokat
tidak diperkenankan merebut klien teman sejawat.
- Keberatan
terhadap tindakan teman sejawat tidak diperkenankan untuk disiarkan di media massa.
HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
1. Pihak
yang dapat mengajukan gugatan tata usaha negara adalah seseorang atau badan
hukum yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha
negara
2. Alasan-alasan gugatan tata usaha dapat berupa :
- Keputusan
tata usaha negara yang bersangkutan bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
- Pejabat
tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan tersebut, telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain.
3. Keputusan
tata usaha negara adalah keputusan yang bersifat
kongkrit, individual dan final.
4. Yang
tidak termasuk dalam keputusan tata usaha negara adalah :
- Keputusan
tata usaha negara yang merupakan perbautan hukum
perdata.
- Keputusan
tata usaha negara yang bersifat pengaturan umum.
- Keputusna
tata usaha negara yang masih memerlukan persetujuan.
- Keputusan
tata usaha negara yang dikeluarkan berdasarkan KUHPidana
atau peraturan perundang-undangan dibidang pidana lainnya.
- Keputusan
tata usaha negara ABRI.
- Keputusan
panitia pemiihan baik pusat maupun daerah.
5. Gugatan
tata usaha negara diajukan ke pengadilan yang mewilayahi tempat tinggal
Tergugat. Apabila tergugat lebih dari satu badan maka gugatan diajukan di
pengadilan di tempat salah satu tergugat.Apabila tergugat maupun penggugat
berada di luar negeri maka gugatan diajukan di pengadilan tata usaha negara
Jakarta.
6. Gugatan
tata usaha negara hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu
90 hari terhitung saat diterimanya atau diumumkannya keputusan tata
usaha negara tersebut.
7. Disnissal proses adalah proses pemeriksan persiapan
oleh hakim untuk memeriksa gugatan yang kurang jelas, dalam hal ada kekurangan
maka hakim wajib memberi nasihat kepada penggugat untuk memperbaiki atau menyempurnakan gugatan dalam jangka waktu 30 hari.
8. Dalam
jangka waktu 30 penggugat tidak melakukan penyempurnaan gugatan, maka hakim
yang memeriksa perkara memberikan putusan dengan gugatan tidak dapat diterima.
Terhadap putusan yang demikian tidak dapat diajukan banding, melainkan
penggugat harus mengajukan gugatan baru.
9. Pengajuan
gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya keputusan tata usaha
negara yang bersangkutan. Penggugat dapat memohon untuk
penundaan pelaksanaan putusan sampai dengan adanya keputusan yang berkekuatan
hukum tetap.
10.
Permohonan penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara yang digugat dapat
dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat
mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika
keputusan tata usaha negara yang bersangkutan dilaksanakan. Permohonan tidak
dikabulkan apabila kepentingan umum yang mengharuskan dilaksanakannya keputusan
tersebut.
11. Yang
tidak boleh didengar sebagai saksi dalam pemeriksaan perkara tata usaha negara
adalah :
- keluarga
sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus keatas dan kebawah samapi
derajat kedua.
- Istri atau
suami dari salah satu pihak ayng berperkara meski telah bercerai.
- Anak yang
belum berusia 17 tahun.
- Orang yang
sakit ingatan.
12. Orang
yang dapat mengundurkan diri sebagai saksi :
- saudara
laiki-laki atua perempuan, ipar laki-laki atau perempuan dari salah satu pihak
yang berperkara.
- Setiap
orang yang karena martabat, pekerjaab dan jabatannya diwajibkan merahasiakan
segala sesuatu tentang martabat atau pekerjaannya tersebut.
13. Putusan
pengadilan tata usaha negara dapat berupa : gugatan ditolak atau gugatan
dikabulkan, atau gugatan tidak diterima atau gugatan gugur.
14. Dalam
hal gugatan tata usaha negara dikabulkan, maka pejabat TUN berkewajiban :
- mencabut
keputusan yang bersangkutan.
- Mencabut
keputusan tata usaha negara yang bersangkutan dengan menerbitkan keputusan tata
usaha yang baru.
- Kewajiban
tersebut dapat disertai ganti rugi.
15. Pemeriksaan cepat dimungkinkan dalam mengajukan
gugatan tata usaha negara, dalam hal :
- Apabila terdapat kepentingan penggugat yang cukup mendesak.
Dalam waktu 14 hari setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan pemeriksaan
cepat tersebut, maka mengeluarkan penetapan tentang dikabulkan atau ditolaknya
permohonan penggugat tersebut.
16.
Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan dengan hakim tunggal.
17. Alat
bukti dalam perkara tata usaha negara, berupa :surat,
keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan dan pengetahuan hakim.
18. Dalam waktu 4 bulan setelah keputusan tata usaha
negara memperoleh kekuatan hukum tetap dan mengabulkan permohonan penggugat,
maka keputusan tata usaha negara ybs tidak mempunyai kekuatan mengikat lagi.
19. Dalam
hal tergugat ditetapkan melaksanakan kewajiban dan kemudian setelah 3 bulan
ternyata kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka penggugat mengajukan
permohonan ke ketua pengadilan tata usaha negara yang bersangkutan.
20. JIka
tergugat masih tetap tidak melaksanakan kewajibannya, maka ketua pengadilan
mengajukan hal ini kepada atasannya menurut jenjang
jabatan, dan dalam waktu 2 bulan sejak jejang atasa menerima pemberitahuan dari
ketua pengadilan tata usaha negara harus sudah memerintahkan pejabata tata
usaha negara ybs untuk melaksanakan kewajibannya.
21. Dalam
hal instansi atasan juga tidak mengindahkan pemberitahuan ketua pengadilan
tersebut, maka ketua pengadilan mengajukan hal tersebut kepada presiden selaku
pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan.
lebuh bagus jika pilihan ganda mas
BalasHapusTrimakasih sarannya mas Toha, untuk pilihan ganda bisa dilihat di latihan-latihan soal UPA (Ujian Profesi Advokat)
HapusSdh bagus sebaiknya perlu ditambah dgn soal essay krn blm termuat
BalasHapusSdh bagus sebaiknya perlu ditambah dgn soal essay krn blm termuat
BalasHapus