AZAS - AZAS PERADILAN PIDANA
KUHAP, sebagaimana ditemukan dalam
bagian penjelasan umum , setidaknya mengenal 10 ( sepuluh )
azas yang menjadi acuan kebenaran atau ajaran dari
kaidah-kaidah :
1. Azas equality before the law ;
Perlakuan yang sama atas setiap
orang di muka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan
2. Azas legalitas dalam upaya paksa ;
Penangkapan, penahanan,
penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh
pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan
cara yang diatur oleh undang-undang.
3. Azas presumption of innocence ;
3. Azas presumption of innocence ;
Setiap orang yang
disangka,ditangkap,ditahan,dituntut dan atau dihadapkan di mika sidang
pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang
menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap
4. AZAS REMEDY AND REHABILITATION ;
Kepada seseorang yang ditangkap ,
ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang
dan/ atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan wajib
diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan penegak hukum
yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan asashukum tersebut
dilanggar,dituntut,dipidana dan atau dikenakan hukuman administrasi.
5. AZAS
FAIR , IMPARTIAL , IMPERSONAL , AND OBJECTIVE ;
Peradilan harus dilakukan dengan
cepat,sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus
ditrapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan.
6. AZAS LEGAL ASSISTANCE ;
Seiap orangg yang tersangkut perkara
wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum yang semata-mata diberikan
untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya.
7. MIRANDA RULE ;
Kepada seorang tersangka,sejak saat
dilakukan penangkapan dan atau penahanan selain wajib diberi dakwaan dan dasar
hukum apa yang didakwakan kepadanya,juga wajib diberitahu haknya itu termasukl
hak untuk menghubungi
dan minta bantuan penasehat hukum.
8. Azas PRESENTAI ;
Pengadilan memeriksa perkara pidana
dengan hadirnya terdakwa.
9. Azas KETERBUKAAN ;
Sidang pemeriksaan pengadilan adalah
terbuka untuk umum kecuali dalam hal yang diatur dalam undang-undang
10. Azas PENGAWASAN ;
Pengawasan pelaksanaan putusan
pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh ketua pengadilan negeri yang
bersangkutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar