Contoh
Soal Acara Pidana
HUKUM ACARA PIDANA
1.
Penahanan
menurut KUHAP adalah :
a.
Penempatan tersangka dan atau
terdakwa di lembaga pemasyarakatan
b. Pengekangan tersangka atau terdakwa agar tidak melarikan
diri
c.
Penempatan tersangka atau terdakwa
di tempat tertentu dengan suatu penetapan oleh penyidik atau penuntut umum atau
hakim
d. Pencegahan agar tersangka tidak berbuat pidana dan
menghilangkan alat bukti
2. Ganti
kerugian menurut KUHAP adalah sebagaimana diuraikan dibawah, kecuali
a.
Hak seseorang untuk mendapat
pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang
b. Tuntutan materil dan imateril karena ketidak profesionalan
dalam pemeriksaan seseorang
c.
Imbalan sejumlah uang karena
ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili tanpa alasan yang berdasarkan
undang-undang
d. Imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut
dan diadili karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan
3.
Rehabilitasi
menurut KUHAP adalah sebagaimana diuraikan dibawah ini, kecuali :
a.
Hak seseorang untuk mendapatkan
pemulihan atas haknya dalam kemampuan, keududukan dan martabatnya
b. Pemulihan atas hak yang diberikan pada tingkat penyidikan,
penuntutan, atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili
tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang
c.
Tuntutan hak yang diajukan seseorang
karena dipermalukan dengan cara-cara yang tidak wajar dan patut dalam suatu
proses hukum
d. Pemulihan atas hak yang diberikan pada tingkat penyidikan,
penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili
karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan
4.
Laporan
menurut KUHAP adalah :
a. Pemberitahuan tentang telah atau sedang atau diduga akan
terjadi peristiwa pidana kepada pejabat yang berwenang
b. Informasi tentang adanya suatu peristiwa pidana yang
mencurigakan kepada pejabat yang berwenang
c.
Pemberitahuan tentang adanya
kejadian yang bersifat pidana dan pemberitahuan disampaikan secara lengkap
kepada pejabat yang berwenang
d. Informasi tentang adanya hak yang telah dirampas dan
bersifat pidana kepada Polisi
5.
Saksi
menurut KUHAP adalah :
a.
Salah satu alat bukti
b. Orang yang dapat meberikan keterangan
c.
Keterangan yang diperlukan
d. Keterangan yang dituangkan dalam BAP
6.
Keterangan
saksi menurut KUHAP adalah :
a.
Salah satu alat bukti
b. Peristiwa pidana yang ia dengan sendiri
c.
Keterangan dengan menyebut alasan
dari pengetahuannya itu
d. a, b, dan c semuanya benar
7.
Berikut
ini adalah merupakan wewenang penyelidik, kecuali :
a.
Memerima laporan atau pengaduan dari
seseorang tentang adanya tindak pidana
b. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab
c.
Pemeriksaan dan penyitaan surat
d. Mencari keterangan dan alat bukti
8.
Syarat
kepangkatan pejabat penyidik menurut KUHAP diatur dalam
a.
KUHAP sendiri
b. Oleh surat keputusan Kapolri
c.
Dalam peraturan pemerintah
d. Oleh surat keputusan Kapolri dan atau jaksa agung
9.
Berikut
pernyataan tentang putusan praperadilan ini adalah benar, kecuali :
a. dalam hal putusan menyatakan bahwa benda yang disita ada
yang tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda
tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka dan dari siapa benda
tersebut
b. dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan atau
penahanan tidak sah, maka dalam putusan dicantumkan jumlah besarnya ganti
kerugian dan Rehabilitasi yang diberikan
c.
dalam hal penghentian penyidikan
atau penuntutan adalah sah dan tersangkanya tidak ditahan, maka dalam putusan
maka dicantumkan ganti ruginya
d. dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau
penahanan tidak sah, maka penyidik atau jaksa penuntut umum pada tingkat
pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan tersangka
10. Semua pernyataan ini adalah benar
menurut KUHAP, kecuali :
a.
Setiap orang yang mengalami dan
melihat peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak mengajukan laporan kepada
penyelidik dan atau penyidik baik lisan ataupun tertulis
b. Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk
melakukan tindak pidana terhadap ketentraman dan keamanan umum atau terhadap
jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut
kepada Penyelidik atau Penyidik
c.
Laporan atau pengaduan yang diajukan
secara tertulis harus ditandatangani oleh pejabat dan pengadu
d. Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan diabaikan
oleh Penyidik
11. Semua
pernyataan ini adalah benar menurut KUHAP kecuali :
a.
Dalam hal tertangkap tangan setiap
orang berhak menangkap tersangka guna diserahkan beserta atau tanpa barang
bukti kepada penyelidik atau penyidik
b. Sedangkan setiap orang yang mempunyai wewenang dalam tugas
ketertiban, ketentraman, dan keamanan umum tidak wajib menangkap tersangka guna
diserahkan beserta atau tanpa barang bukti kepada penyelidik atau penyidik
c.
Setelah menerima penyerahan
tersangka itu penyelidik atau penyidik wajib segera melakukan pemeriksaan dan
tindakan lain dalam rangka penyelidikan
d. Penyelidik dan penyidik yang telah menerima laporan tersebut
segera datang ke tempat kejadian dan dapat melarang setiap orang untuk
meninggalkan tempat itu selama pemeriksaan di situ belum selesai
12. Dalam
pemeriksaan tingkat penyidikan menurut KUHAP semua pernyataan adalah benar,
kecuali :
a. Saksi diperiksa dengan disumpah karena cukup alasan bahwa ia
dapat hadir dalam pemeriksaan di Pengadilan
b. Saksi diperiksa secara tersendiri tetapi boleh dipertemukan
yang satu dengan yang lain dan mereka wajib memberikan keterangan yang
sebenarnya
c.
Dalam pemeriksaan tersangka ditanya
apakah ia menghendaki didengarnya saksi yang dapat menguntungkan baginya dan
bilamana ada maka hal itu dicatat dalam Berita Acara
d. Tersangka yang menghendaki didengarnya saksi yang
menguntungkan baginya itu, penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi
tersebut
13. Semua
pernyataan dibawah ini adalah benar menurut KUHAP, kecuali :
a.
Tersangka, keluarga atau penasehat
hukum dapat mengajukan keberatan atas penahanan atau jenis penahanan tersangka
kepada penyidik yang melakukan penahanan itu;
b. Untuk itu penyidik dapat mengabulkan permintaan tersebut
dengan mempertimbangkan tentang perlu atau tidaknya tersangka itu tetap ditahan
atau tetap ada dalam jenis penahanan tertentu
c.
Apabila dalam waktu tujuh hari
permintaan tersebut belum dikabulkan oleh penyidik, tersangka, keluarga atau
penasehat hukum dapat mengajukan hal itu kepada atasan penyidik
d. Untuk itu atasan penyidik dapat mengabulkan permintaan
tersebut dengan mempertimbangkan tentang perlu atau tidaknya tersangka itu
tetap ditahan atau tetap ada dalam jenis tahanan tertentu
14. Semua
pernyataan dibawah ini adalah benar menurut KUHAP, kecuali :
a.
Dalam hal diterima pengaduan bahwa
sesuatu surat atau tulisan palsu atau dipalsukan atau diduga palsu oleh
penyidik, maka untuk kepentingan penyidikan, oleh penyidik dapat dimintakan
keterangan mengenai hal itu dari orang ahli.
b. Dalam hal timbul dugaan kuat bahwa ada surat palsu atau yang
dipalsukan penyidik tanpa surat izin ketua pengadilan negeri setempat
dapat datang atau dapat meminta kepada pejabat penyimpanan umum yang wajib
dipenuhi supaya ia mengirimkan surat asli yang disimpannya itu kepadanya untuk
dipergunakan sebagai bahan perbandingan
c.
Dalam hal sesuatu tindak pidana
sedemikian rupa sifatnya sehingga ada dugaan kuat dapat diperoleh keterangan
dari berbagai surat, buku atau kitab, daftar dan sebagainya, penyidik segera
pergi ke tempat yang dipersangkakan untuk menggeledah, memeriksa surat, buku atau
kitab, daftar dan sebagainya dan jika perlu menyitanya
d. Dalam hal surat-surat itu tidak menjadi bagian dari suatu
daftar , penyimpan membuat salinan sebagai penggantinya sampai surat yang asli
diterima kembali yang di bagian bawah dari salinan itu penyimpan mencatat apa
sebab salinan itu dibuat.
15. Penuntut
umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan
menelitinya wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu
sudah lengkap atau belum dalam waktu :
a.
Tiga hari
b. Empat belas hari
c.
Tujuh hari
d. Delapan hari
16. Penuntut
umum melakukan penuntutan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya menurut
KUHAP dengan cara
a.
Mempersiapkan BAP terlebih dahulu
lalu menyusun surat Dakwaan
b. Melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili
c.
Mendaftarkan permohonan ke
pengadilan yang berwenang dengan mendapatkan nomor perkara
d. Mendaftarkan surat dakwaan pada pengadilan yang berwenang
dan mendapatkan nomor perkara
17. Petunjuk
sebagai alat bukti menurut KUHAP hanya dapat diperoleh dari sebagaimana
diuraikan dibawah ini kecuali :
a.
Keterangan saksi
b. Surat
c.
Perkiraan (188 (2))
d. Keterangan terdakwa
18. Ssegera sesudah
putusan pemidanaan diucapkan menurut KUHAP hakim ketua sidang wajib menjelaskan
hak-hak terdakwa sebagaimana diuraikan dibawah ini keuali :
a.
Hak segera menerima atau segera
menolak putusan
b. Hak minta penangguhan pelaksanaan putusan dalam tenggang
waktu ditentukan oleh undang-undang untuk dapat mengajukan grasi, dalam
hal ia menerima putusan
c.
Hak mempelajari putusan ssebelum
menyatakan menerima atau menolak putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan
oleh undang-undang ini.
d. Hak segera untuk menunjuk penasehat hukum bila perkaranya
diperiksa dalam tingkat banding
19. Dibawah
ini adalah bagian dari pertimbangan dari surat putusan pemidanaan meurut KUHAP
adalah : (baca 197 ayat 1)
a.
pertimbangan yang disusun secara
ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat-pembuktian yang diperoleh dari
pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa.
b. Pledoi sebagaimana disampaikan di dalam sidang pengadilan
c.
Tuntutan pidana sebagaimana terdapat
dalam surat tuntutan
d. pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi
semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan
pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan;
20. dalam
acara pemeriksaan singkat menurut KUHAP terdakwa dan atau penasehat hukum dapat
mengajukan pembelaan dan dilakukan dalam jangka waktu : (Psl 203 ayat 3 butir
c)
a.
menurut pertimbangan hakim yang
wajar
b. sesuai permintaan waktu yang wajar dari tedakwa dan atau
penasehat hukum
c.
paling lama tujuh hari
d. paling lama empat belas hari
21. yang
diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah terhadapa
perkara sebagaimana diuraikan dibawah ini kecuali :
a.
perkara yang diancam dengan pidana penjara
atau kurungan paling lama 3 bulan
b. denda sebanyak tujuh ribu lima ratus rupiah
c.
penghinaan ringan
d. pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lalu
lintas
22. Acara
pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan menurut KUHAP adalah
sebagaimana diuraikan dibawah ini kecuali :
a.
Terdakwa tidak perlu hadir dapat
menunjuk seorang dengan surat untuk mewakili di sidang
b. Jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang
pemeriksaan dilanjutkan
c.
Dalam hal putusan dijatuhkan diluar
hadirnya terdakwa dan putusan itu berupa pidana perampasan kemerdekaan,
terdakwa mengajukan perlawanan
d. Dalam waktu 14 hari sesudah putusan diberitahukan secara sah
kepada terdakwa, ia dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan yang
menjatuhkan putusan itu
23. Berikut
ini adalah ketentuan dalam KUHAP dalam pemeriksaan di pengadilan, kecuali :
a.
Sebelum sidang dimulai panitera,
penuntut umum, penasehat hukum dan pengunjung yang sudah ada duduk ditempatnya masing-masing
dalam ruang sidang
b. Pada saat hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang semua
yang hadir berdiri untuk menghormati
c.
Selama sidang berlangsung setiap
orang yang keluar masuk ruang sidang diwajibkan memberi hormat
d. Terdakwa sudah duduk ditempat yang disediakan sebelum hkim
memasuki sidang
24. Penggabungan
perkara ganti kerugian dalam pemeriksaan perkara pidana dapat diajukan pada :
a.
Segera setelah pembacaan surat
dakwaan
b. Pada saat sidang pertama
c.
Selambat-lambatnya sebelum penuntut
umum mengajukan tuntutan pidana
d. Sebelum putusan diucapkan
25. Setiap
orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa
yang merupakan tindak pidana, adalah sesuai menurut KUHAP berhak melakukan
hal-hal dibawah ini kecuali :
a.
Mengajukan laporan atau pengaduan
kepada penyelidik
b. Berhak mengajukan laporan atau pengaduan
c.
Laporan atau pengaduan itu dapat
bersifat lisan atau tertulis
d. Wajib mengajukan laporan atau pengaduan
26. Semua yang
disebutkan dibawah ini adalah alat bukti yang sah menurt KUHAP, Kecuali :
a.
Petunjuk
b. Keterangan Terdakwa
c.
Hal yang secara umum sudah diketahui
d. Informasi yang disimpan secara optik
27. Tentang biaya yang dikeluarkan oleh
saksi atau ahli yang hadir memenuhi panggilan dalam rangka memberikan
keterangan di semua tingkat pemeriksaan menurut KUHAP ditentukan :
a.
Biaya dari yang mengajukan saksi
atau ahli itu
b. Biaya dari saksi atau ahli yang bersangkutan
c.
Mendapat biaya pengganti yang
merupakan hak dari saksi atau ahli
d. Semua salah
28. Praperadilan
menurut KUHAP adalah
a.
Pemeriksaan perkara sebelum pokok
perkara dilimpahkan
b. Upaya advokat untuk menangguhkan penahanan tersangka
c.
Wewenang Pengadilan Negeri untuk
memeriksa dan memutus tentang hal yg sudah ditentukan dalam KUHAP
d. Permintaan ganti rugi dan rehabilitasi yang perkaranya
dipaksakan
29. Semua
adalah pernyataan hakim dalam suatu putusan yang diucapkan dalam sidang
pengadilan terbuka kecuali :
a.
Pemidanaan
b. Bebas
c.
Lepas dari segala tuntutan
d. Segera masuk
izin
BalasHapusizin
BalasHapus