Sabtu, 17 Mei 2014

Eksepsi



      Eksepsi

Eksepsi adalah suatu tangkisan atas gugatan Penggugat yang tidak menyangkut pokok perkara. 
            Eksepsi dapat dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu:
(1)   Eksepsi Absolut;
Eksepsi absolut intinya menyangkut kompetensi pengadilan yakni kompetensi absolut dan kompetensi relatif.
§  Masalah kompetensi absolut itu diatur dalam Pasal 134 HIR/160 RBg dan dapat diajukan setiap saat selama perkara masih berjalan. Bahkan Pengadilan sendiri wajib menyatakannya walaupun tidak ada eksepsi dari Tergugat.
§  Sedangkan mengenai kompetensi relatif harus diajukan pada kesempatan pertama di persidangan (pada waktu tergugat melakukan jawaban di persidangan), apabila tidak diajukan pada kesempatan pertama, maka eksepsi tersebut tidak dapat diajukan lagi (Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 13 September 1972, No. 1340 K/Sip/1971).

(2)   Eksepsi Relatif.
Eksepsi relatif adalah suatu tangkisan yang tidak mengenai pokok perkara, menyangkut permasalahan teknis gugatan diluar eksepsi absolut.

  Macam-Macam Eksepsi
1).   Declinatoire Exceptie
Declinatoire exceptie adalah tangkisan yang menyatakan bahwa Pengadilan tidak bewenang memeriksa perkara, atau bahwa gugatan batal, atau bahwa perkara yang pada hakikatnya sama dengan ini masih dalam proses dan belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum pasti.
2).   Dilatoire Exceptie
Dilatoire exceptie adalah tangkisan yang tidak menyangkut gugatan pokok sama sekali. Eksepsi itu hanya mengemukakan sesuatu, yang dengan itu menjadikan gugatan pokok itu tidak akan berhasil. Misalnya, benar Tergugat mempunyai hutang kepada Penggugat tetapi belum jatuh tempo (perpanjangan jangka waktu pembayaran) atau gugatannya diajukan secara prematur.
3).   Paremtoire Exceptie
Paremtoire exceptie adalah tangkisan menyangkut gugatan pokok atau meskipun mengakui kebenaran dalil gugatan, tetapi mengemukakan tambahan yang sangat prinsipal dan karenanya gugatan itu akan gagal. Misalnya, dengan mengemukakan bahwa Tergugat tidak pernah berhutang kepada Penggugat atau hutang tersebut sudah lunas dibayar Tergugat kepada Penggugat, atau pernah dibebaskan dari hutang tersebut, atau gugatan dimaksud nebis in idem, karena sudah pernah diajukan ke Pengadilan mengenai perkara yang sama baik subjek, objek dan dalil gugatannya.
4).   Disqualificatoire Exceptie
Disqualificatoire exceptie adalah tangkisan yang menyatakan bukan Penggugat yang seharusnya menggugat saya. Jadi, inti dari tangkisan ini, bahwa orang yang mengajukan gugatan itu ternyata tidak berhak.
5).   Exceptie Obscurum Libellum
Exceptie obscurum libellum adalah tangkisan yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat kabur. Gugatan yang demikian misalnya karena melawan hak atau tidak beralasan atau anatara posita dan petitum tidak berhubungan. Contoh gugatan yang kabur diatur dalam Pasal 125 ayat (1) HIR/Pasal 149 ayat (1) RBg.
6).   Exceptie Plurum Litis Consortium
Exceptie plurum litis consortium adalah tangkisan yang menyatakan bahwa seharusnya digugat pula yang lain-lain; bukan hanya Tergugat saja. Hal ini terjadi karena ada keharusan para pihak dalam gugatan harus lengkap. Tanpa menggugat yang lain-lain itu maka subjek gugatan tidak lengkap.
7).   Exceptie Non-Adimpleti Contractus
Exceptie non-adimpleti contractus adalah tangkisan yang menyatakan saya tidak memenuhi prestasi saya, karena pihak lain wanprestasi. Keadaan ini dapat terjadi dalam hal persetujuan timbal balik.
8).   Exceptie Rei Judicatae
adalah tangkisan yang menyatakan bahwa perkara itu sudah pernah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Berdasarkan asas nebis in idem tidak dapat diadili lagi. Pasal 1917 KUHPerdata menentukan, nebis in idem itu terjadi bila tuntutan didasarkan alasan yang sama, dimajukan oleh dan terhadap orang yang sama dan dalam hubungan yang sama pula

Tidak ada komentar:

Posting Komentar