Eksepsi
Eksepsi adalah suatu tangkisan atas gugatan Penggugat yang
tidak menyangkut pokok perkara.
Eksepsi dapat dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu:
(1) Eksepsi Absolut;
Eksepsi absolut intinya menyangkut kompetensi pengadilan
yakni kompetensi absolut dan kompetensi relatif.
§ Masalah kompetensi
absolut itu diatur dalam Pasal 134 HIR/160 RBg dan dapat diajukan
setiap saat selama perkara masih berjalan. Bahkan Pengadilan sendiri wajib
menyatakannya walaupun tidak ada eksepsi dari Tergugat.
§ Sedangkan mengenai kompetensi
relatif harus diajukan pada kesempatan pertama di persidangan (pada waktu tergugat melakukan jawaban di persidangan),
apabila tidak diajukan pada kesempatan pertama, maka eksepsi tersebut tidak
dapat diajukan lagi (Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal
13 September 1972, No. 1340 K/Sip/1971).
(2) Eksepsi Relatif.
Eksepsi relatif adalah suatu tangkisan yang tidak
mengenai pokok perkara, menyangkut permasalahan teknis gugatan
diluar eksepsi absolut.
Macam-Macam Eksepsi
1). Declinatoire
Exceptie
Declinatoire exceptie
adalah tangkisan yang menyatakan bahwa Pengadilan tidak bewenang memeriksa
perkara, atau bahwa gugatan batal, atau bahwa perkara yang pada hakikatnya sama
dengan ini masih dalam proses dan belum ada putusan yang mempunyai kekuatan
hukum pasti.
2). Dilatoire
Exceptie
Dilatoire exceptie adalah
tangkisan yang tidak menyangkut gugatan pokok sama sekali. Eksepsi itu hanya
mengemukakan sesuatu, yang dengan itu menjadikan gugatan pokok itu tidak akan
berhasil. Misalnya, benar Tergugat mempunyai hutang kepada Penggugat tetapi
belum jatuh tempo (perpanjangan jangka waktu pembayaran) atau gugatannya
diajukan secara prematur.
3). Paremtoire
Exceptie
Paremtoire exceptie adalah
tangkisan menyangkut gugatan pokok atau meskipun mengakui kebenaran dalil
gugatan, tetapi mengemukakan tambahan yang sangat prinsipal dan karenanya
gugatan itu akan gagal. Misalnya, dengan mengemukakan bahwa Tergugat tidak
pernah berhutang kepada Penggugat atau hutang tersebut sudah lunas dibayar
Tergugat kepada Penggugat, atau pernah dibebaskan dari hutang tersebut, atau
gugatan dimaksud nebis in idem, karena sudah pernah diajukan ke Pengadilan
mengenai perkara yang sama baik subjek, objek dan dalil gugatannya.
4). Disqualificatoire
Exceptie
Disqualificatoire exceptie
adalah tangkisan yang menyatakan bukan Penggugat yang seharusnya menggugat
saya. Jadi, inti dari tangkisan ini, bahwa orang yang mengajukan gugatan itu
ternyata tidak berhak.
5). Exceptie Obscurum
Libellum
Exceptie obscurum libellum adalah tangkisan yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat
kabur. Gugatan yang demikian misalnya karena melawan hak atau tidak beralasan atau anatara posita dan petitum tidak berhubungan.
Contoh gugatan yang kabur diatur dalam Pasal 125 ayat (1) HIR/Pasal 149 ayat
(1) RBg.
6). Exceptie Plurum
Litis Consortium
Exceptie plurum litis consortium adalah tangkisan yang menyatakan bahwa seharusnya digugat
pula yang lain-lain; bukan hanya Tergugat saja. Hal ini terjadi karena ada
keharusan para pihak dalam gugatan harus lengkap. Tanpa menggugat yang
lain-lain itu maka subjek gugatan tidak lengkap.
7). Exceptie
Non-Adimpleti Contractus
Exceptie non-adimpleti contractus adalah tangkisan yang menyatakan saya tidak memenuhi
prestasi saya, karena pihak lain wanprestasi. Keadaan ini dapat terjadi dalam
hal persetujuan timbal balik.
8). Exceptie Rei
Judicatae
adalah tangkisan yang menyatakan bahwa perkara
itu sudah pernah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Berdasarkan
asas nebis in idem tidak dapat diadili lagi. Pasal 1917 KUHPerdata menentukan,
nebis in idem itu terjadi bila tuntutan didasarkan alasan yang sama, dimajukan
oleh dan terhadap orang yang sama dan dalam hubungan yang sama pula
Tidak ada komentar:
Posting Komentar