Perbedaan Penyidik
dan Penyelidik
Perbedaan
penyidik dan penyelidik, penyidikan dan penyelidikan,
dapat kita lihat berdasarkan pengertiannya. Pasal 1 angka 1, angka2, angka
4, dan angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)
memberikan pengertian mengenai penyidik, penyidikan, penyelidik, dan
penyelidikan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 1 KUHAP
“Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia
atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh
undang-undang untuk melakukan penyidikan.”
Pasal 1 angka 2 KUHAP
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal
dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta
mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana
yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”
Pasal 1 angka 4 KUHAP
“Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia
yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.”
Pasal 1 angka 5 KUHAP
“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk
mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna
menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur
dalam undang-undang ini.”
Mengenai penyelidikan
dan penyidikan, M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang
berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan
Penuntutan (hal. 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP,
“penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Akan
tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah
dari fungsi “penyidikan”. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari
fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk
Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode
atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu
penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan
surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut
umum.
Lebih
lanjut, Yahya Harahap menyatakan bahwa jadi sebelum dilakukan tindakan
penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud
dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat
dilakukan tindak lanjut penyidikan. Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan
pengertian “tindak pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa
keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
Yahya
Harahap (Ibid, hal. 102) juga mengatakan bahwa jika diperhatikan dengan
seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab
kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang
merendahkan harkat martabat manusia. Sebelum melangkah melakukan pemeriksaan
penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu berusaha
mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan.
Mengenai
perbedaan penyelidik dan penyidik dapat kita lihat dari tabel
berikut:
|
Perbedaan
|
Penyelidik
|
Penyidik
|
|
Yang
berwenang:
|
Setiap
pejabat polisi negara Republik Indonesia (Pasal 4 KUHAP)
|
1. pejabat polisi negara Republik
Indonesia.
2. pejabat pegawai negeri sipil tertentu
yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
(Pasal 6 KUHAP)
|
|
Wewenangnya:
|
1. menerima laporan atau pengaduan
dari seorang tentang adanya tindak pidana;
2. mencari keterangan dan barang
bukti;
3. menyuruh berhenti seorang yang
dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
4. mengadakan tindakan lain
menurut hukum yang bertanggung jawab.
Selain itu, atas perintah penyidik, penyelidik dapat
melakukan tindakan berupa:
1. penangkapan, larangan
meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan;
2. pemeriksaan dan penyitaan
surat;
3. mengambil sidik jari dan
memotret seorang;
4. membawa dan menghadapkan
seorang pada penyidik.
(Pasal 5 KUHAP)
|
1. menerima laporan atau pengaduan dari
seorang tentang adanya tindak pidana;
2. melakukan tindakan pertama pada saat
di tempat kejadian;
3. menyuruh berhenti seorang tersangka
dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
4. melakukan penangkapan, penahanan,
penggeledahan dan penyitaan;
5. melakukan pemeriksaan dan penyitaan
surat;
6. mengambil sidik jari dan memotret
seorang;
7. memanggil orang untuk didengar dan
diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
8. mendatangkan orang ahli yang
diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
9. mengadakan penghentian penyidikan;
10.mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung
jawab.
(Pasal 7 ayat [1] KUHAP)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar