Tahapan dan
tata cara sidang perkara pidana di PN
Tahap-tahap dan tata cara persidanganperkara
pidana di pengadilan negeri secara umum
di atur dalam KUHAP(UU.No. 8 tahaun 1981).
Dalam garis besarnya dalam proses persidangan pidana pada
peradilan tingkat pertama di pengadilan Negri untuk memeriksa perkara biasa
terdiri dari empat tahap sebagai berikut:
1.Sidang pertama :
Pada hari siding
yang telah di tetapkan oleh hakim/majelis hakim,siding pemeriksaan perkara
pidana di buka,adapun tata caranya adalah sebagai berikut :
A. HAKIM/MAJELIS HAKIM MEMASUKI RUANGAN SIDANG
1)
Yang pertama-tama memasuki ruangan adalah panitera pengganti,jaksa
penuntut umum,penasehat hukum dan
pengunjung sidang.
2) Pejabat yang bertugas sebagai protocol
(karena kurangnya tersedianya personel,dalam praktek biasanya tugas ini
dilakukan oleh panitera pengganti)mengumumkan bahwa hakim/majlis hakim akan
memasuki ruang sidang dengan kata-kata(kurang lebih)sebagai berikut:”hakim/majelis hakim memasuki uang sidang
,hadirin dimohon untuk berdiri”
3) Semua yang hadir dalam ruangan sidang
tersebut,termasuk jaksa penuntut umumdan
penasehat hukum brdiri.
4) hakim/majelis hakim memasuki ruangan
sidang melalui pintu khusus,kemudian
hakim uduk di tempat duduknya masing masing.
5) Panitera pengganti mempersilahkan
hadirin duduk kembali.
6) Hakim ketua membuka sidang dengan
kata kata kurang lebih sebagai berikut “sidang
pengadilan negeri......(kota tempat pengadilan berada),yang memeriksa perkara
pidana nomor....(no perkara)atas nama........pada
hari.....tanggal.....dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.di ikuti
dengan ketokan palu sebanyak tiga kali
B. PEMANGGILAN TERDAKWA SUPAYA MASUK KE RUANG SIDANG:
1)
Hakim ketua kepada penunut umum apakah terdakwa sudah siap di hadirkan
pada sidang hari ini,jika penuntut umum tidak dapat meng hadirkan pada sidang
hari ini maka hakim harus menunda persidangan pada hari yang akan di tetapkan
dengan perintah ke penuntut umum supay a memanggil dan menghadap terdakwa.
2)
Jika penuntut umum sudah siap menghadirkan terdakwa maka hakim ketua
memerintahkan supaya terdakwa di pnggil masuk.
3)
Petugasmembawa terdakwa ke ruang sidang dan mempersilahkan terdakwa
duduk di kursi pemeriksaan.
4)
Hakim ketua mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
a)
Apakah terdakwa dalam keadaan sehatdan siap mengikuti persidangan.
b)
Identitas terdakwa (nama,umur,alamat,pekerjaan dll)
Selanjutnya hakim mengingatka pada terdakwa agar memperhatikan segala
sesuatu yang di dengar dandilihatnya dalam sidang ini.
5)
Hakim bertanya apakah terdakwa didampingi oleh penasehat hukum.
a)
Jika terdakwa tidak didampingi penasehat hukum, maka hakim menegaskan hak
terdakwa untuk di dampingi penasehat hukum,selanjutnya hakim member I
kesempatan kepada terdakwa untuk mengambil beberapa sikap sebagai berikut :
Ø
Menyatakan tidak akan didampingi penasehat hukum (maju sendiri).
Ø
Mengajukan permohonan agar pengadilan menunjuk penasehat hukum agar
mendampinginya secara Cuma-Cuma.
Ø
Meminta waktu kepada majelis hakim agar mencari/menunjuk penasehaat
hukumnya sendiri.
b)
Jika terdakwa didampingi oleh penasehat hukum,maka proses selanjutnya
adalah:
Ø
Hakim menanyakan kepada penasehat hukum apakah benar dalam sidang ini ia
bertindak sebagai penasehat hukum terdakwa.
Ø
Hakim memita penasehat hukum untuk menunjukkan surat kuasa khusus dan
kartu ijin praktek pengacara/advokat.
Ø
Setelah hakim ketua mengamati surat kuasa dan karrtu ijin praktek
tersebut lalu hakim ketua menunjukkan
kedua dokumen itu kepada para hakim anggota dan pada penuntut umum.
C. PEMBACAAN SURAT
DAKWAAN
1)
Hakim ketua sidang meminta pada terdakwa untuk mendengarkan dengan
seksama pembacaan surat dekwaan dan selanjutnya mempersilahkan jaksa penuntut
umum untuk membacakan surat dakwan.
2)
Jaksa membacakan surat dakwaan.berdiri/duduk.boleh bergantian dengan
rakan jpu
3)
Selanjutnya hakim ketua menayakan kepada ter dakawa apakah ia sudah
paham tentang apa yang didakwaan padanya.apabila terdakwa ternyata tidak
mengerti maka penuntut umum atas
permintaan hakim ketua,wajib memberikan penjelasan seperlunya.
D. PENGAJUAN
EKSEPSI (keberatan)
1)
Hakim ketua menanyakan pada terdakwa
atau penasehat hukumnya,apakah mengajukan keberatan(eksepsi) terhadap
dakwaan jaksa penuntu umum
2)
Eksepsi (keberata) terdakwa/penasehat hukum meliputi:
a)
Pengadilan tidak berwenang mengadili (berkitan dengan kompetensi
absolute / relative)
b)
Dakwaan tidak dapat diterima ( dakwaan dinilai kabur/obscuar libelli)
c)
Dakwaan harus di batalkan (karena keliru, kadaluwars/nebis in idem.
3) Tata
caranya :pertama tama hakim bertanya kepada terdakwa dan member kesempatan untuk
menanggapi, selanjutnya kesempatan kedua diberrikan kepada penasehat hukum.
4)
Apabila terdakwa/penasehat hukumnya tidak memberi tanggapan atau
tidak mengajukan eksepsi,maka persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
5)
Apabila tardakwa/penasehat hukumnya mengajukan eksepsi, maka hakim
bertanya apakah telah siap unuk mengajukan eksepsi.
6)
Apabila terdakwa/penasehat hukum belum siap, maka hakim ketua menyatakan sidang di tunda untuk memberi kesempatan pada
terdakwa/penasehat hukum untuk mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya
7)
Apabila terdakwa /penasehat hukum telah siap mengajukan eksepsi maka
hakim ketua mempersilahkan untuk mengajukan eksepsi.
8)
Pengajuan eksepsi bisa di ajukan secara lisan maupun tertulis.
9)
Apabila eksepsi di ajukan secara tertulis, maka setelah dibacakan eksepsi
tersebut diserahkan pada hakim dan salinannya di serahkan pada penuntut umum.
10) Tata cara pennuntut
umum membacakan surat dakwaan berlaku pula bagi terdakwa/penasehat hukum dalam
mengajukan eksepsi.
11) Eksepsi dapat di
ajukan oleh penasehat hukum saja atau di
ajukan oleh terdakwa sendiri , atau kedua-duanya mengajukan eksepsinya
menurut versinya masing-masing.
12) Apabila terdakwa
dan penasehat hukum masing – masing akan mengajukan eksepsi maka kesempatan
pertama akan di berikan kepada terdakwa terlebih dahulu untuk mengajukan
eksepsinya setelah itu baru penasehat hukumnya.
13) Setelah pengajuan
eksepsi dari terdakwa/penasehat hukum, hakim ketua memberikan kesempatan pada
penuntut umum untuk mengjukan tanggapan atas eksepsi (replik) tersebut.
14) Ata tanggapan
trsebut hakim ketua memberikan kesempatan kepada terdakwa/penasehat hukum untuk
mengajukan tanggapan sekali lagi (duplik)
15) Atas eksepsi dan
tanggapan-tanggapan tersebut , selanjutnya hakim ketua meminta waktu untuk
mepertimbangkan dan menyusun putusan sela
16) Apabila
hakim/majelis hakim berpendapat bahwa pertimbangan untuk memutuskan permohonan
eksepsi tersebut mudah /sederhana, maka sidang dapat di skors selama beberapa
waktu (menit) untuk menentukan putusan sela.
17) Tata cara skorsing
sidang ada dua macam :
I. Majelis hakim
meninggalkan ruang sidang untuk membahas /mempertimbangkan putusan sela di
ruang hakim,sedangkan penuntut umum,terdakwa/penasehat hukum sera pengunjung sidang
tetap tinggal di tempat.
II. Hakim ketua mempersilahkan
semua yang hadir di persidangan tersebut supaya keluar dari ruang
sidang,selanjutnya petugas menutup pintu ruang sidang dan majelis hakim
merundingkan dalam ruangan sidang (cara
ini yang paling sering di pakai)
18) Apabila hakim
/majelis hakim berpendapat bahwa memerlukan waktu yang lebih lama dalam
mempertimbangan putusan sela tersebut,maka sidang dapat di tunda untuk
mempersiapkan putusan sela yang akan di bacakan pada hari sidang berikutnya.
E. PEMBACAAN/PENGUCAPAN
PUTUSAN SELA
1) Setelah hakim mencabut skorsing atau
membuka sidang kembali, hakim ketua menjelaskan kepada para pihak yang hadir
dipersidangsn bahwa acara selanjutnya pembacaan putusan sela.
2) Model putusan sela ada dua macam:
I. Tidak dibuat secara
khusus,biasanya untuk putusan sela pertimbangannya sederhana, hakim/majelis hakim cukup menjatuhkan putusan sela secara
lisan, selanjutnya putusan tersebut di catat dalam berita acara persidangan dan
nantinya akan di muat dalam putusan akhir.
II. Dibua secara khusus
dalam suatu naskah putusan.
3) Tata caranya adalah : putusan sela tersebut di
bacakan oleh hakim ketua sambil duduk di kursinya. apabila naskah putusan sela
tersebut panjang , boleh dibaca secara bergantian dengan hakim anggota. pembacaan
amar putusan di akhiri dengan ketokan palu (1 kali)
4) Kemudia hakim ketua
menjelaskan seperlunya mengeni garis besar isi putusan sela sekaligus
menyampaikan hak penuntut umum , terdakwa/penasehat hukum untuk mengambil sikap
menerima putusan sela tersebut atau akan mengajukan perlawanan.
2.Sidang pembuktian
Apabila
hakim/majellis hakim menetapkan bahwa sidang pemeriksaan perkara harus
diteruskan maka acara persidangan memasuki tahap pembuktian yaitu pemeriksaan
terhadap alat bukti-bukti dan barang bukti yang di ajukan.
Sebelum
memasuki acara pembuktian, hakim ketua mempersilahkan terdakwa supaya duduknya
berpindah dari kursi pemeriksaan ke kursi terdakwa yang terletak disamping
kanan penasehat hukum, selanjutmya prosedur dan tata cera pembuktian adalah
sebagai berikut:
a) Pembuktian oleh jaksa penuntut umum
1) Pengajuan saksi
yang memberatkan (saksi A charge)
a. Hakim ketua
bertanya kepada penuntut umum apakah sudah siap menghadirkan saksi-saksi pada
sidang hari ini.
b. Apabila penuntut
umum telah siap, maka hakim segera memerintahkan pada jaksa penuntut umum untuk
menghadirkan saksi seorang demi seorang kedalam ruang sidang.
c. Saksi yang pertama
kali diperiksa adalah saksi korban setelah itu baru saksi yang lain yyang di
pandang relevan dengan tujuan mengenai tindak piadana yang di dakwakan.
d. Tata cara
pemeriksaan saksi:
1. Penuntut umum
menyebutkan nama saksi yang akan di periksa.
2. Petugas membawa
saksi keruang sidang dan mempersilahkan saksi di kursi pemeriksaan.
3. Hakim ketua
bertanya pada saksi tentang:
·
Identitas saksi (nama, umur, alamat, pekerjaan, agama dll)
·
Apakah saksi kenal dengan terdakwa, apakah saksi memiliki hubungan
darah (sampai derajat berapa) dengan terdakwa, apakah saksi memiliki hubungan
suami istri dengan terdakwa, apakah saksi memiliki hubungan kerja dengan
terdakwaa.
4. Apabila perlu hakim
dapat pula bertanya apakah saksi sekarang saksi dalam keadaan sehat dan siap di
periksa sebagai saksi.
5. Hakim ketua meminta
saksi untuk bersedia mengucapkan sumpah atau janji sesua dengan agamanya
6. Saksi mengucapkan
sumpah menurut agama/keyakinannya, lafal sumpah dipandu oleh hakim dan pelaksanaan
sumpah di bantu oleh peugas juru sumpah
7. Tatacara
pelaksanaan sumpah yang lazim dipergunakan di pengadilan negri adalah:
a. Saksi dipersilahkan
agak bediri kedepan
b. Untuk saksi yang
beragama islam ,cukup berdiri tegak.pada saat melapalkaan sumpah . petugas
berdiri di belakang saksi dan mengangkat Alquran diatas kepela saksi, untuk
saksi yang beragama Kristen/katolik petugas membawakan injil (alkitab) disebalah
kiri saksi pada saat saksi melapalkan sumpah ,tangan kiri saksi diletakkan di
atas injil dan tangan kanan saksi di
angkat dan jari tengah dan jari telunjuk membentuk hurup “V” untuk yang
beragama Kristen untuk mengacungkan jari telunjuk,jari tegah dan jari manis
untuk yang bragama katolik.sedangkan agama lainnya lagi, menyesuakan dengan tata
cara penyumpahan pada agama yang bersangkutan.
c. Hakim meminta agar
saksi mengikuti kata-kata (lafal sumpah) yang di ucapkan oleh hakim atau saksi
mengucapkan sendiri lafal sumpahnya atau persetujuan hakim.
d. Lapal sumpah
saksi-saksi adalah sebagai berikut: ”saya bersumpah (berjanji) bahwa saya akan
menerangkan dengan sebenarnya dan tiada
lain dari yang sebenarnya.
8. Setelah
selesai, hakim haki ketua mempersilahkan duduk kembali dan memngingatkan saksi
harus memberi keterangan yang sebenarnya sesuai dengan apa yang di alaminya, apa
yang dilihatnya atau apa yang di dengarnya sendiri, jika perlu hakim dapat
mengingatkan bahwa apabila saksi tidak mengatakan yang sebenarnya ia dapat di
tuntut karena sumpah palsu. hakim ketua mulai memeriksa saksi dengan mengajukan
pertanyaan yang berkaitan dengan tindak pidana yang di dakwakan pada terdakwa. kemudian
hakim anggota, penuntut umum, terdakawa dan penasehat hukum juga diberi
kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi.
9. Pertanyaan yang di
ajukan di arahkan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya sehingga harus
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Materi pertanyaan
di arahkan pada pembuktian unsur-unsur yang didakwakan.
b. Pertanyaan harus
relevan dan tidak berbelit-belit bahasa
dan pehaman harus dipahami oleh saksi
c. Pertanyaannya tidak
boleh bersifat menjerat atau menjabak saksi.
d. Peranyaan tidak
boleh bersifat pengkualifasi delik.
10. Selama menerima saksi hakim dapat
menunjukkan barang bukti pada saksi guna memastikan kebenaran yang berkaitan
dengan barang bukti tersebut.
11. Setiap kali saksi selesai memberikan
keteranngan, hakim ketua menanyakan kepada terdakwa, bagaimana pendapatnya
tentang keterangan tersebut
2) Pengajuan alat
bukti lainnya guna mendukung argumentasi penuntut umum.
a) Hakim ketua
menanyakan apakah penuntut umum masih mengajukan bukti-bukti lainnya
seperti: keterangan ahli dan surat serta tambahan barang bukti yang
ditemukan selama proses persidangan.
b) Apabila
terdakwa/penasehat hukum mengatakan masih. maka tata cara pengajuan bukti-bukti
sama dengan yang dikatakan oleh penunttut umum.
c) Apabila
terdakwa/penasehat hukum mengatakan bahwa semua bukti-bukti telah di
ajukan, maka hakim ketua menyatakan bahwa acara selanjutnya adalah pemeriksaan
terdakwa.
b) PEMERIKSAAN TERDAKWA:
1) Hakim ketua
mempersilahkan pada terdakwa agar duduk di kursi pemeriksaan
2) Terdakwa berpindah
tempat dari kursi terdakwa menuju kursi pemeriksaan.
3) Hakim bertanya
kepada terdakwa apakah terdakwa dalam keadaan sehat dan siap menjalani pemeriksaan.
4) Hakim mengingatkan
pada terdakwa agar menjawab semua pertanyaan dengan jelas dan tidak
berbelit-belit sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan.
5) Hakim ketua mulai
mengajukan pertanyaan-perrtanyaan pada terdakwa di ikuti hakim anggota, penuntut
umum dan penasehat hukum, majelis hakim menunjukkan segala barang bukti dan
menanyakan pada terdakwa apakah ia mengenal benda tersebut.
6) Selanjutnya tata
cara pemeriksaan pada terdakwa sama pada tata cara pemeriksaan saksi kecuali dalam hal sumpah.
7) Apa bila terdakwa
lebih dari satu dan di periksa secara brsama sama dalam satu perkara, maka
pemeriksaan dilakukan satu persatu secara bergiliran. apa bila terdapat ketidak
sesuaian jawaban di antara terdakwa maka hakim dapat meng cross-check-kan
antara jawaban terdakwa yang satu dengan jawaban terdakwa lain.
8) Setelah terdakwa
telah selesai diperiksa maka hakim ketua menyatakan bahwa seluruh rangkaian
sidang pembuktian telah selesai dan selanjutnya hakim ketua memberi kesempatan
pada penuntut umum untuk mempersiapkan surat tuntutan pidana untuk di ajukan
pada hari sidang berikutnya.
3. SIDANG PEMBACAAN
TUNTUTAN PIDANA,
PEMBELAAN DAN TANGGAPAN
TANGGAPAN
a. Pembacaan tuntutan pidana (requisitor)
1) Setelah membuka sidang, hakim
ketua menjelaskan bahwa acar sidang hari ini adalah pengajuan tuntutan
pidana.selanjutnya hakim ketua bertanya pada jaksa penuntut umum apakah siap
mengajukan tuntutan pidana pada sidang hari ini.
2) Apabila penuntut
umum sudah siap mengajukan tuntutan pidana .maka hhakim ketua memperilahkannya
untuk membacakannya.tata cara pembacaannya sama dengan pembacaan tata cara
pembacaan dakwaan.
3) Setelah
selesai, penuntut umum menyerahkan naskah tuntuta pidana (asli) pada hakim ketua dan salinannya diserahkan pada terdakwa dan
penasehat hukum.
4) Hakim ketua
bertanya kepada terdakwa apakah terdakwa paham dengan isi tuntutan pidana yang
telah dibacakan oleh penuntut umum tadi.
5) Hakim ketua
bertanya pada terdakwa/penasehat hukum
apakah akan mengajukan pembelan (pleidoo)
6) Apabila
terdakwa/penasehat hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan maka hakim ketua
memberikan kesempatan pada terdakwa/penasehat hukum untuk mempersiapkan
pembelaan.
b. Pengajuan/pembacaan nota pembelaan(pleidool)
1) Hakim ketua bertanya
kepada terdakwa apakah mengajukan pembelaan, jika terdakwa mengajukan pembelaan
terhada dirinya, maka hakim menayakan apakah terdakwa akan mengajukan sendiri
atau telah menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukumnya.
2) Terdakwa mengajukan
pembelaan:
a) Apabila terdakwa
mengajukan pembelaan secara lisan maka pada umumnya terdakwa mengemukakan
pembelaan sambil tetap duduk di kursi pemeriksaan dan isi pembelaan tersebut
selain di catat oleh panitera kembali kedalam berita acara pemeriksaan, juga di
catat oleh pihak yang berkepentingan termasuk hakim.
b) Apabila terdakwa
mengajukkannya secara tertulis, maka hakim dapat meminta agar terdakwa
membacakannya sambil berdiri di depan kursi pemeriksaan dan setelah selesai
dibaca nota pembelaan diserahkan pada hakim.
3) Setelah terdakwa
mengajukan pembalaannya atau jika terdakwa telah menyerahkan sepenuhnya masalah
pembelaaan terhadap dirinya kepada penasehat hukum, hakim ketua bertanya kepada
penasehat hukum, apakah telah siap dengan nota pembelaannya.
4) Apabila telah
siap, maka hakim ketua segera mempersilahkan penasehat hukum untuk membacakan
pembelaannya.caranya sama dengan cara pengajuan eksepsi.
5) Setelah
selesai. maka naskah asli diserahkan kepada ketua dan salinannya diserahkan pada
terdakwa dan penuntut umum.
6) Selanjutnya hakim
ketua bertanya pada penuntut umum apakah ia akan mengajukan jawaban (tanggapan) terhadap pembelaan
terdakwa/penasehat hukum (replik)
7) Apabila penuntut
umum akan menanggapi pembelaan terdakwa/penasehat hukum maka hakim ketua
memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk mengajukan replik.
c. Pengajuan/pembacaan tanggapa-tanggapan(replik dan dupplik)
1) Apabila penuntut
umum telah siap dengan tanggapan terhadap pembelaan maka hakim ketua
mempersilahkannya untuk membacakannya. pembacaannya sama dengan pembacaan
requisitor
2) Setelah selesai
,hakim ketua memberikan kesempatan kepada terdakwa /penasehat hukum untuk
mengajukan tanggapan atas replik tersebut (duplik)
3) Apabila
terdakwa/penasehat hukum telah siap dengan dupiknya maka hakim ketua segera
mempersilahkan pada terdakwa/penasehat hukum untuk membacakannya.caranya sama
dengan cara membaca pembelaan
4) Selanjutnya hakim
ketua dapat memberi kesempatan pada penuntut umum untuk mengajukan tanggapan
sekali lagi (rereplik) dan atas
tanggapan tersebut terdakwa dan penasehat hukum juga di beri kesempatan untuk
menanggapi.
5) Setelah
selesai,hakim ketua bertanya kepad pihak yang hair dalam persidangan
tersebu,apakah hal-hal yang akan di ajukan dalam pemeriksaan.apabila penuntut
umum, terdakwa/penasehat hukum menganggap pemeriksaan telah cukup, maka hakim
hakim ketua menyatakan bahwa “pemeriksaan
dinyatakan di tutup”.
6) Hakim ketua
menjelaskan bahwa acara sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan, oleh sebab
itu guna mempersiapkan konsep putusannya hakim meminta agar sidang di tunda
beberapa waktu
4. SIDANG PEMBACAAN
PUTUSAN
Sebelum menjatuhkan putusan hakim
mempertimbangkan berdasarkan atas surat dakwa,segala sesuatu yang terbukti
dipersidangann, tuntutan pidana, pembelaan dan tanggapan-tanggapan. apabila
perkara ditangani oleh majelis haki. maka dasar –dasar pertimbangan tersebut
harus dimusyawarahkan oleh majelis hakim. setelah naskah putusan siap di bacakan
, maka langkah selanjutnya adalah:
a) Hakim ketua
menjelaskan bahwa acara sidang hari ini adalah pembacaan putusan, sebelum putusan
dibacakan hakim ketua meminta agar para pihak yang hadir supaya memperhatikan
isi putusan dengan seksama..
b) Hakim ketua mulai
membaca isi putusan. tata caranya sama dengan pembacaan putusan sela. apabila
naskah putusan terlalu pajang maka boleh di bacakan oleh hakim anggota secara
bergantian.
c) Pada saat hakim
akan membaca amar putusan (sebelum memulai membaca/mengucapkan
kata ”mengadili” hakim ketua memerintahkan agar terdakwa berdiri di tempat.
d) Setelah amar
putusan dibacakan seluuhnya, hakim ketua mengetuk palu (1x) dan mempersilahkan
terdakwa untuk duduk kembali
e) Hakim ketua
menjelaskan isi putusan secara singkat terutama yang berkaitan dengan amar
putusan hingga terdakwa paham terhadap putusan yang di jatuhkan padanya.
f) Hakim ketua
menjelaskan hak-hak para pihak terhadap putusan tersebut, selanjutnya hakim
ketua menawarkam kepada terdakwa untuk menentukan sikapnya, apakah akan
menyatakan menerima putusan tersebut dan mengajukan
grasi, menyatakan naik banding atau menyatakan pikir-pikir, dalam hal ini
terdakwa dapat diberi waktu sejenak untuk berkonsultasi dengan penasehat
hukumnya atau terdakwa mempercayakan haknya kepada penasehat hukumnya, hal yang
sama juga di tawarkan kepada penuntut umum jika terdakwa/penasehat hukum
menyatakan sikap menerima, maka hakim ketua meminta terdakwa agar segera menanda
tangani berita acara pernyataan menerima putusan yang telah disiapkan oleh
panitra pengganti. jika terdakwa menyatakan banding maka terdakwaa segera
diminta untuk menanda tangani akta
permohonan banding, jika terdakwa/penasehat hukum pikir-pikir dulu,maka hakim
ketua menjelaskan bahwa masa pikir-pikir diberika selama tujuh hari, apabila
setelah tujuh hari terdakwa tidak
menyatakan sikap maka terdakwa di anggap menerima putusan. Hal sama juga dilakukan terhadap penuntut umum.
g) Apabila tidak da
hal-hal yang akan di sampaikan lagi maka hakim ketua menyatakan seluruh
rangkaian acara persidangan perkara pidana yang bersangkutan telah selesai dan
menyatakan sidang di tutup. tata caranya adalah: setelah mengucapkan kata kata
“....sidang dinyatakan di tutup” hakim ketua mengtuk palu sebanyak tiga kali.
h) Panitra pengganti mengumumkan bahwa
majelis hakim akan meninggalkan ruangan
sidang dengan kata-kata (kurang lebih) sebagai berikut”hakim/majelis hakim akan meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon
untuk berdiri”.
i) Semua yang hadir di
ruangan sidang tersebut berdiri termasuk JPU, terdakwa/penasehat hukum .
j) Hakim/majelis hakim
meninggalkan ruang sidang melalui pintu khusus,
k) Para pengunjung
sidang , penuntut umum penasehat hukum dan terdakwa berangsur-angsur
meninggalkan ruang sidang. apabila putusan menyatakan terdakwa tetap di
tahan, maka pertama-tama keluar adalah terdakwa dengan dikawal oleh petugas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar