Contoh Soal UjianProfesiAdvokat (6)_Kode Etik
KodeEtikAdvokat
1.
Kode
ETik Advokat disusun untuk maksud dan tujuan?
a. Menjaga martabat dan kehormatan
profesi advokat
b. Menjadikan profesi advokat sebagai
Officium nobile
c. supaya advokat tau hak dan kewajibannya
dalam menjalankan profesi advokat
2.
Advokat
dapat menghindar dari pengenaan sanksi kode etik advokat dengan Jalan?
a. pindah dari organisasi advokat dimana
dia menjadi anggota keorganisasian yang lain
b. Tidak menjadi anggota organisasi advokat
tapi tetap menjalankan profesi advokat
c. Mundur dari profesi advokat
d. Tidak bersedia hadir di persidangan
dewan kehormatan
3.
Apakah
arti hak retensi? (lihat dalam penjelasan hak retensi dan hak substitusi)
4.
advokat
asing yg menjalankan profesinya sebagai advokat di Indonesia setelah memenuhi persyaratan
ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia wajib tunduk pada?
A. Kode etik advokat yg berlaku dinegaranya
b. Kode Etik Advokat
Indonesia dan peraturan perundang-undangan di Indonesia
C. Kode Etik yg berlaku di negaranya
dan KEAI
D. KEAI dan KodeEtikAdvokat serta peraturanperundang-undangan
yg berlaku di negaranya
5.
Advokat
tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yg ditanganinya akan menang.
Apa dasar pemikiran ketetntuan tersebut?
A. Karena perkara tersebut diputuskan
oleh pihak lain yaituMajelis Hakim
B. Karena KEAI mengaturdemikian
C. Karena Advokat akan
menghalalkan segala cara termasuk perbuatan melawan hukum untuk memenangkan klien
D. Menjaga martabat dan kehormatan profesi
Advokat
6.
Keberatan-keberatan
terhadap teman sejawat mengenai suatu tindakan yang dianggap bertentangan dengan
kodeetik advokat Indonesia harus disampaikan kepada:
A. Hakim atau Jaksa
B. Polisi yg bertugas
C. Dewan Kehormatan
D. Penegak hukum yg berwenang
7.
Ungkapan
"Sans Prejudice" dalam surat advokat kepada teman sejwatnya dimkasudkan
untuk :
A. Memproteksi advokat dari tuntutan
teman sejawat atas isi surat tersebut
B. Agar Isi surat tersebut tidak mengikat
advokat yg membuatnya
C. Agar Isi surat tersebut
tidak dapat dijadikan bukti di pengadilan
D. memperkuat kebenaran isi surat tersebut
8.
Pemeriksaan
perkara pelanggaran kode etik dapat dilakukan langsung oleh dewan kehormatan Pusat
tanpa melalui dewan kehormatan cabang/daerah dengan syarat :
A. Tegoran peringatan keras atau pemecatan
dari keanggotaan organisasi advokat
B. Pengadu dan teradu sepakat
yang dituangkan dalam surat persetujuan
C.Teradu mengajukan permohonan untuk
itu dan disetujui dewan kehormatan Cabang/daerah
d. A,b, dan c benar
9.
Sanksi
atas pelanggaran KEAI berupa :
A. Teguran, Peringatankeras,
pemberhentian dari keanggotan profesi organisasi
B. Peringatan biasa,
peringatankeras, pemberhentian sementara untuk waktu tertentu atau pemecatan dari
keanggotaan organisasiprofesi
C. Teguran, Schorsing atau pemecatan
dari organisasi profesi
d. Teguran Lisan,
Teguran tertulis, pemecatan sementara untuk waktu tertentu atau pemecatan dari keanggotaan
organisasi profesi
10.
Putusan
Dewan Kehormatan yang menyatakan pengaduan dari pengadu tidak dapat diterima karena
alasan :
A. Pengaduan tidak terbukti
B. Pengadu mencabut pengaduannya
C. Pengadu danTeradu berdamai
D. Pengaduan tidak menyangkut
pelanggaran kode etik
11.
Nilai-nilai
dan norma-norma moral yg wajib diperhatikan dan dijalankan oleh advokat dikenal
sebagai?
A. Etika Profesi Hukum
B. Kode Etik Advokat Indonesia
C. Kode Kehormatan Profesi Hukum
D. Etika Profesi
12.
Profesi
Advokat dikenal sebagai profesi yang mulia dan terhormat dan biasanya disebut sebagai
:
A. Officium Proffesional
B. Officium Nobel
C. Officium Nobilium
D. Officium Proecio
A. Officium Proffesional
B. Officium Nobel
C. Officium Nobilium
D. Officium Proecio
13.
Yang
tidak termasuk dalam fungsi dan peran advokat yaitu :
A. Sebagai Pengawal kebenaran
B. Sebagai Pengawal Konstitusi
C. Memperjuangkan hak asasi manusi dalam
Negara hukum Indonesia
D. memegang teguh sumpah Advokat dalam
rangka menegakkan hukum, keadilan, kebenaran
14.
Merupakan
faktor yang menentukan efektifitas penegakan kodeetik yaitu :
a.
Lingkungan Advokat
b. Kinerja Advokat
c.
Penampilan Advokat
d.
Budayadan Kepribadian Advokat
15.
Bagaiana
status hukumKode etik yg di tetapkan padatanggal 23 mei 2002 setelah lahirnya
UU Advokat :
a.
Tidak berlaku karena terdapat Kode Etik
yg baru setelah lahirnya UU Advokat
b.
Berkekuatan hukum secara
mutatis mutandis berdasarkanpasal 33 UU Advokat
c.
Wajib disempurnakan sesuai dengan Pasal
33 UU Advokat
d. Hanya mengikat bagi advokat yg diangkat sebelum lahirnya UU
advokat
16. Sampaikapankah rahasia jabatan advokat wajib untuk dijaga ?
a.
Selama belum dicabutnya kuasa dari klien
b. Selama berlangsungnya proses hukum klien tersebut
c.
Selama rahasia tersebut belum dicantumkan
dalam putusan pengadilan
d.
Selamanya, bahkan setelah berakhirnya
hubungan dengan klien
17.
Pasal
4 huruf k danPasal 5 huruf f KodeEtik Advokat Indonesia mengakui adanya hak retensi
advokat. Hakretensi yang dimaksud tersebut diatur pula pada :
a.
Pasal 1338 KUH Perdata
b. Pasal 1812 KUH Perdata
c.
Pasal 15 UU Advokat
d. Pasal 14 UU Advokat
18.
Advokat
mantan hakim dan panitera tidak dibenarkan menangani perkara di Pengadilan tempat
ia terakhir ia bekerja yaitu sejak berhenti sampai dengan :
a.
1 (satu) Tahun
b. 2 (dua) Tahun
c.
3 (tiga) Tahun
d. 4 (empat) tahun
19.
Dalam
hal seorang advokat diangkat menjadi anggota DPRD, maka apa yg harus dilakukan oleh
advokat yang bersangkutan?
a.
Mengundurkan diri sebagai advokat
b. Memberitahukan dan melporkan kepada organisasi advokat
c.
Menjalankan peran dan fungsi advokat
di lingkungan DPRD
d.
Tidak menjalankan profesi advokat
selama menjabat sebagai anggota DPRD
20.
Jika
seorang klien telah memberikan kuasa kepada seorang advokat untuk menangani perkara
perdata dan telah dilakukan penanganan sampai tingkat pengadilan dengan acara pembuktian,
tetapi klien tersebut tidak membayar honorarium kepada advokat sebagaimana yang
telah diperjanjikan, maka apa yang seharusnya dilakukan oleh advokatt ersebut?
a.
Meninggalkan begitu saja perkara yg ditangani
b. Mengalihkan perkara tersebut kepada LBH
c.
Mencabut gugatannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar