Kamis, 15 Mei 2014

Contoh Soal UjianProfesiAdvokat (6)_Kode Etik



Contoh Soal UjianProfesiAdvokat  (6)_Kode Etik
KodeEtikAdvokat

1.      Kode ETik Advokat disusun untuk maksud dan tujuan?
a. Menjaga martabat dan kehormatan profesi advokat
b. Menjadikan profesi advokat sebagai Officium nobile
c. supaya advokat tau hak dan kewajibannya dalam menjalankan profesi advokat

2.      Advokat dapat menghindar dari pengenaan sanksi kode etik advokat dengan Jalan?
a. pindah dari organisasi advokat dimana dia menjadi anggota keorganisasian  yang  lain
b. Tidak menjadi anggota organisasi advokat tapi tetap menjalankan profesi advokat
c. Mundur dari profesi advokat
d. Tidak bersedia hadir di persidangan dewan kehormatan

3.      Apakah arti hak retensi? (lihat dalam penjelasan hak retensi dan hak substitusi)

4.      advokat asing yg menjalankan profesinya sebagai advokat di Indonesia setelah memenuhi persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia wajib tunduk pada?
A. Kode etik advokat  yg berlaku dinegaranya
b. Kode Etik Advokat Indonesia dan peraturan perundang-undangan  di Indonesia
C. Kode Etik yg berlaku di negaranya dan  KEAI
D. KEAI dan KodeEtikAdvokat serta peraturanperundang-undangan yg berlaku di negaranya

5.      Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yg ditanganinya akan menang. Apa dasar pemikiran ketetntuan tersebut?
A. Karena perkara tersebut diputuskan oleh pihak lain yaituMajelis Hakim
B. Karena KEAI mengaturdemikian
C. Karena Advokat akan menghalalkan segala cara termasuk perbuatan melawan hukum untuk memenangkan klien
D. Menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat

6.      Keberatan-keberatan terhadap teman sejawat mengenai suatu tindakan yang dianggap bertentangan dengan kodeetik advokat Indonesia harus disampaikan kepada:
A. Hakim atau Jaksa
B. Polisi yg bertugas
C. Dewan Kehormatan
D. Penegak hukum yg berwenang

7.      Ungkapan "Sans Prejudice" dalam surat advokat kepada teman sejwatnya dimkasudkan untuk :
A. Memproteksi advokat dari tuntutan teman sejawat atas isi surat tersebut
B. Agar Isi surat tersebut tidak mengikat advokat yg membuatnya
C. Agar Isi surat tersebut tidak dapat dijadikan bukti di pengadilan
D. memperkuat kebenaran isi surat tersebut

8.      Pemeriksaan perkara pelanggaran kode etik dapat dilakukan langsung oleh dewan kehormatan Pusat tanpa melalui dewan kehormatan cabang/daerah dengan syarat :
A. Tegoran peringatan keras atau pemecatan dari keanggotaan organisasi advokat
B. Pengadu dan teradu sepakat yang dituangkan dalam surat persetujuan
C.Teradu mengajukan permohonan untuk itu dan disetujui dewan kehormatan Cabang/daerah
d. A,b, dan c benar

9.      Sanksi atas pelanggaran KEAI berupa :
A. Teguran, Peringatankeras, pemberhentian dari keanggotan profesi organisasi
B. Peringatan biasa, peringatankeras, pemberhentian sementara untuk waktu tertentu atau pemecatan dari keanggotaan  organisasiprofesi
C. Teguran, Schorsing atau pemecatan dari organisasi profesi
d. Teguran Lisan, Teguran tertulis, pemecatan sementara untuk waktu tertentu atau pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi

10.  Putusan Dewan Kehormatan yang menyatakan pengaduan dari pengadu tidak dapat diterima karena alasan :
A. Pengaduan tidak terbukti
B. Pengadu mencabut pengaduannya
C. Pengadu danTeradu berdamai
D. Pengaduan tidak menyangkut pelanggaran kode etik

11.  Nilai-nilai dan norma-norma moral yg wajib diperhatikan dan dijalankan oleh advokat dikenal sebagai?
A. Etika Profesi Hukum
B. Kode Etik Advokat  Indonesia
C. Kode Kehormatan Profesi Hukum
D. Etika Profesi

12.  Profesi Advokat dikenal sebagai profesi yang mulia dan terhormat dan biasanya disebut sebagai :
A. Officium Proffesional
B. Officium Nobel
C. Officium Nobilium
D. Officium Proecio

13.  Yang tidak termasuk dalam fungsi dan peran advokat yaitu :
A. Sebagai Pengawal kebenaran
B. Sebagai Pengawal Konstitusi
C. Memperjuangkan hak asasi manusi dalam Negara hukum Indonesia
D. memegang teguh sumpah Advokat dalam rangka menegakkan hukum,  keadilan,  kebenaran

14.  Merupakan faktor yang menentukan efektifitas penegakan kodeetik yaitu :
a.       Lingkungan Advokat
b.      Kinerja Advokat
c.       Penampilan Advokat
d.      Budayadan Kepribadian Advokat

15.  Bagaiana status hukumKode etik yg di tetapkan padatanggal 23 mei 2002 setelah lahirnya UU Advokat :
a.       Tidak berlaku karena terdapat Kode Etik yg baru setelah lahirnya UU Advokat
b.      Berkekuatan hukum secara mutatis mutandis berdasarkanpasal 33 UU Advokat
c.       Wajib disempurnakan sesuai dengan Pasal 33 UU Advokat
d.      Hanya mengikat bagi advokat yg diangkat sebelum lahirnya UU advokat

16.  Sampaikapankah rahasia jabatan advokat wajib untuk dijaga ?
a.       Selama belum dicabutnya kuasa dari klien
b.      Selama berlangsungnya proses hukum klien tersebut
c.       Selama rahasia tersebut belum dicantumkan dalam putusan pengadilan
d.      Selamanya, bahkan setelah berakhirnya hubungan dengan klien

17.  Pasal 4 huruf k danPasal 5 huruf f KodeEtik Advokat Indonesia mengakui adanya hak retensi advokat. Hakretensi yang dimaksud tersebut diatur pula pada :
a.       Pasal 1338 KUH Perdata
b.      Pasal 1812 KUH Perdata
c.       Pasal 15 UU Advokat
d.      Pasal 14 UU Advokat

18.  Advokat mantan hakim dan panitera tidak dibenarkan menangani perkara di Pengadilan tempat ia terakhir ia bekerja yaitu sejak berhenti sampai dengan :
a.       1 (satu) Tahun
b.      2 (dua) Tahun
c.       3 (tiga) Tahun
d.      4 (empat) tahun

19.  Dalam hal seorang advokat diangkat menjadi anggota DPRD, maka apa yg harus dilakukan oleh advokat yang bersangkutan?
a.       Mengundurkan diri sebagai advokat
b.      Memberitahukan dan melporkan kepada organisasi advokat
c.       Menjalankan peran dan fungsi advokat di lingkungan DPRD
d.      Tidak menjalankan profesi advokat selama menjabat sebagai anggota DPRD

20.  Jika seorang klien telah memberikan kuasa kepada seorang advokat untuk menangani perkara perdata dan telah dilakukan penanganan sampai tingkat pengadilan dengan acara pembuktian, tetapi klien tersebut tidak membayar honorarium kepada advokat sebagaimana yang telah diperjanjikan, maka apa yang seharusnya dilakukan oleh advokatt ersebut?
a.       Meninggalkan begitu saja perkara yg ditangani
b.      Mengalihkan perkara tersebut kepada LBH
c.       Mencabut gugatannya
d.      Meneruskan perkara tersebut sekalipun terdapat risiko tidak menerima honorarium advokat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar