Contoh soal UPA Esai
Ringkasan Kasus Posisi :
PT. Bank Bola dunia sebagai Bank yang didirikan menurut Hukum Indonesia
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 7 Tanggal 06 Nopember 1999,
yang dibuat dihadapan Notaris Teddy Anwar, SH dengan Pengesahan Menteri Kehakiman
No.C-2 12.859.HT.01.01 Tahun 2001, yang diumumkan dalam Lembaran Negara Tahun
2001 Nomor 1800, berkantor Pusat di Jakarta Jl. Sudirman No. 66. Pada tanggal 1
Februari 2004, Ali Ali selaku Direktur Utama PT. Bank Bola Dunia melalui Akte
Perjanjian Hutang Piutang Nomor 100, yang dibuat dihadapan Notaris Jali Jali,
SH memberikan pinjaman uang kepada John Haha dalam kapasitasnya sebagai
Direktur Utama PT. Manca Negara yang mempunyai Kantor Cabang di Surabaya,
Yogyakarta, dan Medan serta berkantor Pusat di Jakarta Jl. Sabang No. 123,
berupa pinjaman uang Rp.120.000.000.000 (seratus dua puluh miliyar rupiah),
dengan jangka waktu pengembalian uang selama 2 (dua) tahun.
Dalam perjanjian hutang piutang tanggal 1 Februari 2004, PT. Manca Negara telah menyerahkan jaminan, berupa :
1.
Sebidang tanah dan bangunannya,
dikenal terletak di Jl. Lalu Lalang No. 99, Jakarta, sebagaimana dinyatakan
dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 31 seluas 1.000 m2.
2.
Sebidang tanah dan bangunannya,
dikenal terletak di Jl. Panjang No.111, Jakarta, sebagaimana dinyatakan dalam
Sertifikat Hak Milik Nomor 999 seluas 5.000 m2.
Sesuai dengan Akte Perjanjian Hutang
Piutang Nomor 100, PT. Manca Negara, harus mengembalikan pinjamannya kepada PT.
Bank Bola Dunia, dengan cara mengangsur Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar
rupiah) perbulan.
Walaupun PT. Manca Negara telah
berhasil mencicil jumlah hutangnya dalam waktu satu tepatnya tanggal 1 Februari
2005 sebanyak Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliyar rupiah). Namun pada
kenyataannya pada tanggal 1 Februari 2006 PT. Manca Negara, telah lalai
melaksanakan kewajiban membayar kepada PT. Bank Bola Dunia berupa sisa
hutangnya Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliyar rupiah). Segala upaya yang
patut menurut hukum telah dicoba oleh PT. Bank Bola Dunia untuk menagih sisa
hutang PT. Manca Negara, namun tetap buntu. Oleh karena itu PT. Bank Bola Dunia
bermaksud untuk menggugat PT. Manca Negara ke Pengadilan Negeri dan selanjutnya
menunjuk Advokat Baba dan Lingling yang mempunyai Reputasi baik selama ini di
Jakarta.
Pertanyaan :
1.
Buatlah Surat kuasa khusus dari PT.
Bank Bola Dunia kepada Advokat Baba, yang beralamat Kantor di Jakarta Jl.
Bacang. No. 13 ?
2.
Buatlah Surat Gugatan ringkas
berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diterima Advokat Baba dari PT. Bank Bola
Dunia ke Pengadilan ?
Jawaban:
SURAT
KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
ALI ALI, selaku Direktur Utama,
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. BANK BOLA DUNIA, berdasarkan
Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 7 Tanggal 06 Nopember 1999, yang dibuat
digadapan Notaris Teddy Anwar, SH dengan Pengesahan Menteri Kehakiman No. C-2
12.859.HT.01.01 Tahun 2001, yang diumumkan dalam Lembaran Negara Tahun 2001
Nomor 1800, yang berkedudukan di Jalan Sudirman No. 66, Jakarta Pusat, dan
selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA
Dalam hal ini memilih tempat domisili atau kediaman hukum di Kantor kuasanya BABA & PARTNERS, Advocate yang akan disebut dibawah ini, menerangkan dengan ini PEMBERI KUASA memberikan kuasa khusus kepada :
BABA, S.H. M.H.
LING LING, S.H.
Selaku Advokat pada Kantor Hukum
BABA & PARTNERS,yang beralamat di Jalan Bacang No. 13, Jakarta. Baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas
nama PEMBERI KUASA mengurus hak-hak serta kepentingan hukumnya dan selanjutnya
disebut sebagai--------------------------------PENERIMA KUASA KHUSUS--------------------------
Untuk mewakili kepentingan hukum PEMBERI KUASA membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan ganti kerugian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Perusahaan PT. MANCA NEGARA, yang dalam hal ini diwakili oleh JOHN HAHA berkedudukan Pusat di Jalan Sabang No. 123, Jakarta Pusat - Indonesia dan berkantor cabang di Surabaya, Yogyakarta dan Medan, sebagai akibat perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dalam melaksanakan Perjanjian Hutang Piutang antara PT. BANK BOLA DUNIA dengan PT. MANCA NEGARA tentang Perjanjian Hutang Piutang No. 100 tertanggal 1 Februari 2004.
Oleh karena itu PENERIMA KUASA diberi kuasa untuk melakukan tindakan dan upaya-upaya hukum sesuai dengan hak-hak hukum PEMBERI KUASA untuk :
·
Menghadap dimuka Pengadilan Negeri,
Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung RI, Badan Peradilan lainnya, serta Institusi
Penegak Hukum, POLRI, Kejaksaan RI, Institusi lain yang ditentukan oleh
Undang-Undang, Pejabat-Pejabat Pemerintah serta badan-badan lainnya.
·
Membuat, menyusun, menandatangani,
mengajukan memori dan kontra memori banding/kasasi serta mengurus surat-surat
dan permohonan-permohonan lainnya yang diperlukan, menjalankan
perbuatan-perbuatan atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum
harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, mengajukan saksi-saksi dan
bukti-bukti, menerima uang dan menandatangani kwitansi-kwitansi, menerima dan
melakukan pembayaran-pembayaran dalam perkara ini.
·
Mempertahankan dan membela
kepentingan yang memberi kuasa, meminta putusan dan menolak serta mengajukan
upaya hukum terhadap putusan, meminta eksekusi membalas surat-surat dan
melakukan upaya perlawanan.
·
Dan selanjutnya melakukan segala
tindakan dan upaya-upaya lain yang dianggap penting berguna dan baik oleh yang
menerima kuasa untuk menyelesaikan masalah dimaksud dengan cara yang
diperkenankan menurut hukum walaupun tidak dengan tegas disebutkan dalam surat
kuasa ini.
·
Kuasa ini diberikan dengan hak
substitusi (recht van subtitutie) dan secara tegas dengan hak retensi.
Jakarta, 13 Februari 2006
Pemberi Kuasa penerima kuasa
PT. BANK BOLA DUNIA Advokat
13-02-2006 (jangan lupa memberi tanggal di meterai)
MateraiRp.6.000 ,-
TTD TTD
Ali-Ali
(Direktur) BABA, S.H. M.H.
TTD
LING LING, S.H.
SURAT
GUGATAN
Jakarta 16 Februari 2006
Kepada Yang Terhormat,
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat
Jalan Gajah Mada No. 1 Jakarta Pusat
Perihal : Gugatan Wanprestasi
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Baba, S.H. M.H., dan Ling Ling, S.H.
Advokat pada Kantor Hukum BABA & PARTNERS, beralamat di Jalan Bacang No.
13, Jakarta, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Februari
2006, (Vide : Fotocopy Surat Kuasa terlampir) dalam hal ini bertindak untuk dan
atas kepentingan hukum dari klien kami :
PT. BANK BOLA DUNIA berkedudukan dan berkantor di Jalan Sudirman No. 66, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh ALI ALI selaku Direktur Utama, yang bertindak untuk dan atas nama PT. BANK BOLA DUNIA, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 7 Tanggal 06 Nopember 1999, yang dibuat dihadapan Notaris Teddy Anwar, SH dengan Pengesahan Menteri Kehakiman No. C-2 12.859.HT.01.01 Tahun 2001, yang diumumkan dalam Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 1800, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Dari dan oleh karena itu dengan ini membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan ganti kerugian akibat perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap :
JOHN HAHA, selaku Direktur Utama PT. MANCA NEGARA berkantor Pusat di Jalan Sabang No. 123, Jakarta Pusat, untuk selanjutnya disebut sebagai ------------------TERGUGAT-------------
Gugatan ini didasarkan pada fakta dan peristiwa seperti terurai dibawah ini :
1.
Bahwa antara Penggugat dan Tergugat
pada tanggal 1 Februari 2004, telah sepakat dan setuju melakukan Perjanjian
Hutang Piutang dengan memberikan pinjaman kepada Tergugat sebesar Rp.
120.000.000.000 ,- (seratus dua puluh milyar rupiah), hal tersebut ditandai
dengan menandatangani Akte Perjanjian Kredit No. 100 tanggal 1 Februari 2004,
dibuat dihadapan Notaris Jali Jali, SH.
2.
Bahwa waktu perjanjian hutang piutang yang
telah ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 1 Februari 2004,
tersebut disepakati untuk jangka waktu selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak
ditanda tanganinya Akte Perjanjian Hutang Piutang No. 100 tanggal 1 Februari
2004.
3.
Bahwa sesuai Perjanjian Hutang
Piutang yang dibuat, Tergugat diwajibkan mengembalikan pinjamannya kepada
Penggugat dengan cara mengangsur setiap bulannya sebesar Rp. 5.000.000.000 ,-
(Lima milyar rupiah).
4.
Bahwa ternyata setelah kredit
berjalan selama 1 (satu) tahun, Tergugat telah lalai membayar sisa utang
terhitung sejak tanggal 1 Februari 2005, yang hingga saat gugatan ini diajukan
ke Pengadilan berjumlah Rp. 60.000.000.000 ,- (enam puluh milyar rupiah).
5.
Bahwa sebelum gugatan ini diajukan
Penggugat telah melakukan segala upya yang patut menurut hukum dengan beberapa
kali mengirimkan surat kepada Tergugat (Somasi) untuk mengingatkan dan meminta
agar Tergugat segera menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat. Namun
kenyataannya Tergugat tidak pernah melakukan kewajibannya. Kelalaian ini,
menunjukkan bahwa Tergugat telah ingkar janji atau wanprestasi dalam
menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat.
6.
Bahwa akibat perbuatan wanprestasi
yang dilakukan Tergugat telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat berupa sisa
hutang pokok yang belum dibayar Tergugat Rp. 60.000.000.000 ,- (enam puluh
milyar rupiah).
7.
Bahwa adapun kerugian-kerugian
Penggugat yang diakibatkan oleh perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh
Tergugat terhitung sejak tidak dibayarnya utangnya, dapat Penggugat perinci
sebagai berikut :
7.1
Kerugian Materiil, berupa sisa utang
yang hingga saat gugatan ini diajukan ke Pengadilan berjumlah Rp.
60.000.000.000 ,- (enam puluh milyar rupiah).
7.2
Kerugian Immateriil, bahwa penggugat
merasa terganggu baik pikiran maupun perasaan dalam menjalankan aktifitas
sehari-hari akibat kehilangan hak yang tidak dapat dinilai, namun patut
diperkirakan dengan sejumlah uang sebesar Rp. 5.000.000.000 ,- (Lima milyar
rupiah).
8.
Bahwa karena Penggugat telah
mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil, maka sangat beralasan
apabila kerugian tersebut dikenakan bunga sebesar 3% setiap bulan sebagaimana
bunga yang berlaku umum pada bank yang harus dibayar oleh Tergugat terhitung
sejak bulan Februari 2005 sampai gugatan ini mempunyai keputusan hukum yang
berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan kerugian dibayar lunas ;
9.
Bahwa menurut hukum adanya perbuatan
wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat sebagaiamana diuraikan di atas,
melahirkan hak bagi Penggugat untuk menuntut segala ganti kerugian, bunga dan
biaya yang yang diakibatkan oleh perbuatan wanprestasi tersebut (Vide : Pasal
1243 KUH Perdata), sehingga karenanya cukup alasan bagi Penggugat gugatan
perkara ini ;
10. Bahwa Penggugat mempunyai sangkaan yang beralasan Tergugat
akan ingkar dan lalai untuk memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum
tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini dan karenannya mohonlah
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa
(dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap harinya
kepada Penggugat apabila ternyata Tergugat lalai memenuhi isi keputusan hukum
yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini ;
11. Bahwa Penggugat merasa khawatir bahwa Tergugat akan
mengasingkan harta kekayaannya guna menghindarkan diri dari tanggung jawab
membayar semua hak-hak Penggugat atau ganti kerugian yang ditimbulkan akibat
perbuatannya sesuai dengan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini, maka
untuk menjamin pemenuhan tuntutan Penggugat, dengan ini Penggugat memohon
kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir
beslag) atas harta kekayaan Tergugat, berupa :
11.1
Sebidang tanah dan bangunan
diatasnya, dikenal terletak di Jalan Lalu Lalang No. 99, Jakarta, sebagaimana
dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 31 seluas 1.000 m2.
11.2
Sebidang tanah dan bangunan
diatasnya, dikenal terletak di Jalan Panjang No. 111, Jakarta sebagaimana
dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 999 seluas 5.000 m2.
12. Bahwa oleh karena itu gugatan ini mempedomani Pasal 180 HIR,
maka dimohonkan Majelis Hakim berkenan untuk menyatakan putusan yang dijatuhkan
dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan
(verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
13. Oleh karena Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi,
telah patut dan adil dihukum membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam
perkara ini ;
Berdasarkan segala uraian yang telah
Penggugat kemukakan, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada suatu persidangan yang
ditentukan untuk itu guna memeriksa dan mengadili gugatan ini dan selanjutnya
berkenan memeriksa dan memutuskan dengan amar sebagai berikut :
1.
Menerima dan mengabulkan gugatan
Penggugat untuk seluruhnya.
2.
Menyatakan demi hukum Perjanjian Kredit
No. 11 tertanggal 1 Februari 2004, yang dibuat dihadapan Notaris Jali Jali, SH
adalah sah.
3.
Menyatakan perbuatan Tergugat yang
tidak membayar sisa utangnya merupakan perbuatan Wanprestasi.
4.
Menghukum Tergugat untuk membayar
ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp.
60.000.000.000 ,- (enam puluh milyar rupiah) sesuai dengan dalil gugatan point
8, ditambah bunga sebesar 3% setiap bulannya terhitung sejak bulan Februari
2005 sampai kerugian dan bunga tersebut dibayar lunas sampai putusan ini
mempunyai kekuatan hukum tetap.
5.
Menghukum Tergugat menurut hukum
untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000 ,- (lima juta rupiah) untuk
setiap harinya, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
6.
Menyatatakan sah dan berharga sita
jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini:
7.
Menyatakan putusan ini dapat
dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau
kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
8.
Menghukum Tergugat untuk membayar
biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Demikian gugatan ini diajukan, semoga Ketua Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat berkenan Mengabulkannya.
Terima kasih.
Jakarta, 16-02-2006
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat
TANDA TANGAN
16/2/06 (jgn lupa memberi tanggal di meterai, ttd yg kena meterai cukup satu advokat))
Materai Rp. 6.000 ,-
Materai Rp. 6.000 ,-
Baba, S.H. M.H.
TANDA TANGAN
Ling Ling, S.H.
Catatan : Usahakan berlatih dengan tulisan tangan dengan rapi dan
usahakan buatlah seringkas mungkin jawaban yg anda buat, tanpa mengurangi
point2nya, bacalah soal dengan teliti pd waktu anda menghadapi UPA, apakah
jawaban soal untuk membuat surat guagatan tersebut termasuk wanprestasi atau
perbuatan melawan hukum, contoh diatas adalah bentuk surat gugatan wanprestasi,
karena didasari adanya perjanjian dan adanya pihak yang ingkar janji.
TX BRO
BalasHapusHastina pura trimakasi atas banyak sediknya informasi ini semoga manfaat bagi si pembaca salam perubahan
BalasHapusSemoga bermanfaat bagi para pembaca dan menjadi bahan pelwngkap untuk para pelajar hukum maupun senior hukum aminn
BalasHapus