Tarik Kendaraan Daftar Jaminan Fidusia Dulu
Apa kewajiban perusahaan multifinance
menurut Peraturan Menteri Keuangan
Menurut Pasal 1 PMK No. 130/PMK.010/2012, Perusahaan
Pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan
pembebanan jaminan fidusia wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud
pada Kantor Pendaftaran Fidusia, sesuai undang-undang yang mengatur
mengenai jaminan fidusia (pasal 1).
Kewajiban pendaftaran jaminan fidusia tersebut berlaku
pula bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan:
a) pembiayaan konsumen kendaraan bermotor
berdasarkan prinsip syariah;
b) dan/atau pembiayaan konsumen kendaraan
bermotor yang pembiayaannya berasal dari pembiayaanpenerusan (channeling) atau
pembiayaan bersama (joint financing).
Dengan keluarnya peraturan ini, maka seluruh
perusahaan pembiayaan harus mendaftarkan fidusia untuk setiap transaksi pembiayaannya. Oleh sebab itu pasal 2 PMK No.
130/PMK.010/2012, menyebutkan bahwa Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan
jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 (tiga puluh)
hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.
Bagaimana pada proses pendaftaran
pada proses satu kontrak pembiayaan oleh kantor Notaris, apakah dalam 30 hari
sudah terdaftar di Kantor Pendaftaran Fidusia?
Maksud dari pendaftaran jaminan fidusia adalah:
diberikan waktu selama 30 hari untuk melakukan pendaftaran ke kantor Fidusia
sejak tanggal Perjanjian pembiayaan.
Maksudnya demikian: misalnya Perjanjian Pembiayaan
ditanda-tangani pada tanggal 1 Agustus 2012, maka pihak multifinance harus
mulai meng-order kepada notaris selambat-lambatnya 10 hari kemudian (misalnya
tanggal 10 Agustus 2012). Sehingga Notaris masih mempunyai kesempatan untuk
mempersiapkan aktanya dan menanda-tangani akta jaminan fidusia tersebut,
menerbitkan salinan dan mendaftarkan selambat-lambatnya pada tanggal 30 Agustus
2012.
Jika Perusahaan Pembiayaan belum memiliki Sertifikat
Jaminan Fidusia (sebagai hasil dari pendaftaran jaminan fidusia tersebut), maka
menurut Pasal 3 PMK No. 130/PMK.010/2012, Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang
melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor
tersebut.
Berapa lama sertifikat fidusia bisa
didapat oleh perusahaan pembiayaan setelah pendaftaran jaminan fidusia? Karena
hal ini tentunya menyangkut kepada proses penarikan kendaraan (benda jaminan
fidusia).
Sebenarnya secara aturan di Kantor Fidusia, sertifikat
jaminan fidusia harus sudah terbit 14 hari kerja sejak tanggal pendaftaran.
Namun dalam praktiknya, oleh karena sekarang seluruh Perusahaan Pembiayaan
wajib mendaftarkan jaminan fidusianya, maka di dalam praktik terjadi “crash”
atau tumpukan berkas. Sehingga dalam praktik, Sertifikat Jaminan Fidusia
tersebut baru akan terbit setelah 1,5 bulan sejak tanggal pendaftaran. Hal ini
tentunya menyulitkan bagi Perusahaan Pembiayaan untuk melakukan penarikan
Kendaraan Bermotor dari nasabahnya yang sudah mulai macet dan tidak dapat
membayar cicilan. Karena berarti Perusahaan Pembiayaan tersebut harus menunggu
waktu yang cukup lama untuk bisa melakukan penarikan. Bagaimana jika Kendaraan
Bermotornya keburu dijual atau hilang? J
Namun demikian, Kendaraan bermotor yang dibiayai oleh
Perusahaan Pembiayaan langsung dibebani dengan jaminan fidusia, maka akan
sangat aneh jika dalam waktu 2 bulan sudah macet. Berarti dalam hal ini, harus
dipertanyakan lagi mengenai proses analisa pembiayaannya. Karena jika
dikembalikan lagi kepada filosofi kredit, seseorang akan diberikan kredit jika
memenuhi criteria dasar yang menggunakan Prinsipnya “5 C” (Character, Capital,
Collateral, Capacity dan Condition of Economic).
Di dalam Pasal 6 PMK No. 130/PMK.010/2012 menyebutkan
bahwa, Perusahaan Pembiayaan yang telah melakukan perjanjian pembiayaan
konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini dapat melakukan pendaftaran jaminan fidusia
sesuai kesepakatan dalam perjanjian pembiayaan konsumen antara Perusahaan
Pembiayaan dengan konsumen.
Lalu, apabila pada kontrak/perjanjian
tersebut tidak dilakukan pembebanan apakah perusahaan pembiayaan tetap wajib
melakukan pendaftaran jaminan fidusia?
Maksud di pernyataan di dalam pasal 6 tersebut adalah:
Akta Fidusia yang lama, masih tetap dapat didaftarkan (tidak expired). tapi
tentunya yang dulu belum melakukan pembebanan jaminan fidusia harus tetap
melakukan pembebanan susulan, dengan dasar Kuasa Jaminan Fidusia.
Bagaimana bila perusahaan
multifinance tersebut melanggar kewajibannya?
Menurut Pasal 4 PMK No. 130/PMK.010/2012 perusahaan
multifinance yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap
berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan kegiatan usaha; atau
c. pencabutan izin usaha.
Sanksi peringatan diberikan secara tertulis paling
banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing 60 (enam
puluh) hari kalender.
Bila ternyata sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi
peringatan Perusahaan Pembiayaan telah memenuhi ketentuan maka Menteri Keuangan
dapat mencabut sanksi peringatan.
Sedangkan apabila pada masa berlaku peringatan ketiga
berakhir dan Perusahaan Pembiayaan tetap tidak memenuhi ketentuan maka Menteri
Keuangan dapat mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha. Sanksi pembekuan
kegiatan usaha diberikan secara tertulis kepada Perusahaan Pembiayaan, yang
berlaku selama jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak surat sanksi
pembekuan kegiatan usaha diterbitkan. Demikian juga dengan sanksi pembekuan
usaha, bila sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha
Perusahaan Pembiayaan telah memenuhi ketentuan maka Menteri Keuangan mencabut
sanksi pembekuan kegiatan usaha dan apabila sampai dengan berakhirnya jangka
waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud Perusahaan Pembiayaan tidak
juga memenuhi ketentuan Menteri Keuangan mencabut izin usaha Perusahaan
Pembiayaan yang bersangkutan.
Bagaimana bila masa berlaku berakhir
pada hari libur?
Apabila masa berlaku sanksi peringatan dan/atau sanksi
pembekuan kegiatan usaha berakhir pada hari libur, sanksi peringatan dan/atau
sanksi pembekuan kegiatan usaha berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya.
Baca artikel : Penyitaan Kendaraan