Peraturan mengenai
Yayasan diatur dalam :
Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah
dengan Undang–Undang Nomor : 28 Tahun 2008 dan diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Pemerintah Nomor : 63 Tahun 2008.
PENGERTIAN
YAYASAN :
Definisi Yayasan berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No.16
Tahun 2001 di jelaskan bahwa :
“Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan
yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang
sosial, keagamaandan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota”.
Dari definisi
tersebut di atas ada 4 (empat) catatan utama tentang Yayasan, yakni :
1. Yayasan
merupakan badan hukum.
Dapat bertindak dan melakukan perbuatan hukum
yang sah dan mempunyai akibat hukum walupun nantinya yang bertindak adalah
organ Yayasan, yakni Pembina, Pengawas maupun pengurusnya.
2.
Mempunyai harta kekayaan yang dipisahkan.
Mempunyai aset, baik bergerak atau tidak
bergerak, yang pada awalnya diperoleh dari modal/kekayaan pendiri yang telah
dipisahkan.
3. Mempunyai
Tujuan Tertentu.
Merupakan pelaksanaan nilai – nilai, baik keagamaan,
sosial maupun kemanusian. Tidak mencari untung/nirlaba.
4. Tidak
mempunyai anggota.
Tidak mempunyai pemegang saham atau
sekutu-sekutunya.Namun yayasan digerakan oleh organ Yayasan baik Pembina,
Pengawas namun yang berperan utama didalam pengorganisasiannya adalah pengurus
harian.
Kedudukan Hukum dan
Kekayaan Yayasan :
Kedudukan di Wilayah Republik Indonesia dan harus
dituangkan di dalam AD dan ARTnya.
Sedangkan berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2001 dijelaskan bahwa
“Harta kekayaan awal diperoleh dari pemisahan harta
kekayaan (masukan) dari pendiri Yayasan, baik dalam bentuk uang maupun barang”.
Pemisahan harta kekayaan pendiri sangatlah penting
untuk menghindari agar jangan sampai keyayaan awal yayasan masih merupkan
bagian harta pribadi dari pendiri atau harta bersama dari pendiri dan
keluarganya.
Selain berasal dari pemisahan harta tersebut, harta
kekayaan yayasan juga diperoleh dari :
a. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;
b. Wakaf;
c. Hibah;
d. Hibah wasiat;
e. Perolehan lainnya.
Sedangkan untuk syarat minimum harta keyayaan yaysan
berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008 ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Organ Yayasan
:
a. Pembina;
b. Pengawas;
c. Pengurus.
Resiko Hukum Bagi
Organ Yayasan (Pembina, Pengawas dan Pengurus) :
a. Tidak digaji;
b. Bisa dipenjara;
c. Harta pribadi pengurus dan pengawas dapat menjadi
jaminan.
d. Keterikatan pengurus pada Anggaran Dasar Yayasan.
e. Penerapan Prinsip Duty Skill Care bagi pengurus dan
Pengawas.
f. Pelaksanaan kegiatan karyawan.
Kewajiban suatu
Yayasan :
a. Membuat laporan tahunan.
b. Upaya melakukan pemeriksaan terhadap yayasan.